Koalisi Antikorupsi akan Lawan Pansus KPK Lewat MK

Siswanto | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 12 Juli 2017 | 19:17 WIB
Koalisi Antikorupsi akan Lawan Pansus KPK Lewat MK
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan melakukan perlawanan lewat jalur hukum terhadap panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi karena ingin melemahkan KPK. Dalam waktu dekat, koalisi akan mengajukan judicial review terhadap Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi.

"Ada langkah hukum dan langkah publik. Langkah hukum untuk hentikan angket ini. Kami sejumlah civil society. ICW, YLBHI dan lainnya akan melakukan judicial review Pasal 79 UU MD3," kata aktivis Indonesia Corruption Watch Donal Fariz di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).

Saat ini, draft gugatan tersebut sedang disusun koalisi.

"Mudah - mudahan minggu ini. Kami sudah bisa masukan permohonan," ujar Donal.

Koalisi akan meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan Pasal 79 ayat 3 UU MD3 mengenai hak angket DPR.

"Kita minta MK tafsirkan siapa yang sebenarnya jadi obyek hak angket itu sendiri. Pasal 79 ayat 3, pelaksana dan atau kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan UU dan berdampak luas," ujar Donal.

Pansus hak angket dinilai Donald keliru. Bila KPK merupakan bagian dari badan eksekutif, Presiden dapat mengganti atau memindahkan pimpinan KPK. Namun, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK maupun UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden tidak memiliki kewenangan mengganti pimpinan KPK.

"Jadi dengan dua UU itu saja bisa dijadikan referensi dan tidak ada satu pun pasal mengenai kewenangan Presiden melakukan itu (dalam mengganti Pimpinan KPK). Itu membuktikan KPK bukan eksekutif yang berada di bawah struktur kepresidenan," ujar Donal.

Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia mendesak KPK segera menetapkan dan menahan tersangka korupsi e-KTP sebagai bukti kesungguhan mengungkap kasus ini serta untuk menjawab pansus angket legislatif.

"Dengan langkah penetapan dan penahanan tersangka lebih cepat akan mendapat respon dan dukungan positif masyarakat terhadap lembaga anti rasuah itu," kata komisioner Komnas HAM Natalius Pigai melalui siaran pers.

Menurut dia hubungan KPK dan DPR -- usai dibentuknya pansus angket -- bertambah runcing. Apalagi, pekan lalu, pansus angket terhadap KPK berdialog dengan para koruptor di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, yang membuat situasi semakin mengkhawatirkan.

Tindakan DPR, kata dia, dinilai membahayakan karena ada kecenderungan melemahkan KPK.

"Kita harus mengecam lembaga legislatif karena sudah bertindak melakukan penghinaan terhadap peradilan (contempt of court)," katanya.

Di negeri ini, katanya, jutaan rakyat hidup dibawah garis kemiskinan, banyak orang yang menjerit, mengemis, dan menganggur karena uang rakyat dirampok oleh sekelompok oligarki yang korup, suap, dan memperdagangkan jabatan (trading in influences).

Karenanya, dibutuhkan komitmem kuat KPK untuk terus bekerja menuntaskan seluruh kasus yang ada termasuk e-KTP yang diduga melibatkan banyak anggota wakil rakyat di Senayan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat

Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:42 WIB

Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?

Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:46 WIB

Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 19:29 WIB

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 11:31 WIB

KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura

KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 02:00 WIB

Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Lengkap; Pemerintah Siap Jemput, Kapan?

Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Lengkap; Pemerintah Siap Jemput, Kapan?

News | Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:09 WIB

Punya Paspor Guinea-Bissau, Kewarganegaraan Indonesia Paulus Tannos Ternyata Belum Dicabut

Punya Paspor Guinea-Bissau, Kewarganegaraan Indonesia Paulus Tannos Ternyata Belum Dicabut

News | Selasa, 28 Januari 2025 | 10:55 WIB

Buronan Kasus E-KTP Tertangkap di Singapura, Menkum Supratman Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Butuh Waktu

Buronan Kasus E-KTP Tertangkap di Singapura, Menkum Supratman Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Butuh Waktu

News | Jum'at, 24 Januari 2025 | 13:05 WIB

Mayoritas Pendukung Anies Percaya Ganjar Pranowo terlibat Korupsi E-KTP

Mayoritas Pendukung Anies Percaya Ganjar Pranowo terlibat Korupsi E-KTP

News | Kamis, 31 Agustus 2023 | 22:00 WIB

Perjalanan KPK Buru Paulus Tannos, Kini Ganti Nama dan Jadi Warga Afrika Selatan

Perjalanan KPK Buru Paulus Tannos, Kini Ganti Nama dan Jadi Warga Afrika Selatan

News | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 15:42 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB