PKS Minta Pemerintah Jawab Protes Perppu Ormas

Pebriansyah Ariefana | Bagus Santosa | Suara.com

Kamis, 13 Juli 2017 | 12:02 WIB
PKS Minta Pemerintah Jawab Protes Perppu Ormas
Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, diperiksa oleh penyidik KPK, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/7/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini meminta pemerintah meyakinkan DPR mengenai penerbitan ‎Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang menganulir UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

‎Lantaran, ada sejumlah materi Perppu yang menonjol yang perlu diberikan penjelasan. Di antaranya soal pemberian kewenangan kepada Pemerintah untuk dapat membubarkan ormas tanpa melalui proses peradilan, perluasan larangan bagi ormas, penyederhanaan tahapan sanksi, penambahan sanksi pidana, dan perluasan definisi ormas yang melanggar Pancasila dan UUD 1945.

"Perppu ini sah sebagai kewenangan Presiden dan ada tahapnya sampai nanti kita uji di DPR apakah Perppu benar-benar memenuhi syarat secara formil maupun materiil. Tentu pemerintah harus bisa meyakinkan DPR adanya unsur kegentingan yang memaksa berikut argumentasi yuridis dan sosiologisnya," kata Jazuli di DPR, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Dia menambahkan Perppu belum bisa menjadi rujukan hukum sebelum diajukan ke DPR. Apalagi bila nanti Perppu ini ditolak ‎DPR.

Terlebih, bila ada masyarakat yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena menilai bahwa Perppu ini bertentangan dengan UUD NRI 1945 terkait dengan HAM.

"Tentu, apabila MK mengabulkan judicial review tersebut, maka dengan sendirinya akan gugur, dan tak bisa dijadikan rujukan hukum. Sehingga Pemerintah harus taat hukum dan melaksanakan secara konsekuen UU 17 tahun 2013," katanya.

Ada sejumlah catatan hasil pantauan PKS dalam Perppu ini. Pertama adalah soal terbitnya Perppu ini dengan laasan UU nomor 17 tahun 2013 sudah tidak memadai. Padahal UU itu belum lama disahkan dan masih dianggap relevan untuk menjaga prinsip demokrasi dan akuntabilitas publik dalam proses pembinaan dan pembubaran ormas.

"Sehingga wajar saja jika banyak pihak yang mempertanyakan dimana letak 'kegentingan yang memaksa' keluarnya Perppu ini," tutur Anggota Komisi I DPR ini.

Kedua, lanjut Jazuli, ‎terbitnya Perppu ini menganulir proses pembatalan ormas melalui peradilan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2013 lalu diganti dengan secara sepihak pemerintah dapat membatalkan ormas. Padahal, tambah Jazuli, Indonesia merupakan negara yang menjunjung supremasi hukum, dan bukan negara kekuasaan.

"Apakah hal itu tidak malah mengesampingkan upaya untuk menghadirkan supremasi hukum, sebaliknya membuka peluang tindakan yang sewenang-wenang? Ingat komitmen kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan," kata dia.‎

Selanjutnya, pandangan keempat PKS, kata Jazuli adalah tentang terbitnya Perppu ini yang memangkas tahapan pemberian sanksi dalam UU nomor 17 tahun 2013 khususnya proses dialogis dan persuasif sebelum pembubaran ormas. Dia mempertanyakan, apakah pemerintah berniat menafikan proses ini dalam bernegara sehingga menjadi kemuduran 'set back' dalam berdemokrasi.

"Padahal demokrasi yang matang menonjolkan proses dialog untuk sebuah konsensus dan permusyawaratan daripada tindakan represif," ujarnya.‎

Dan keempat, lanjut Jazuli, terbitnya Perppu ini mengintrodusir pasal-pasal larangan bagi ormas yang bisa ditafsirkan luas atau karet seperti larangan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Katanya, Pasal ini membuka peluang kesewenang-wenangan apalagi Perppu menghapus proses peradilan bagi ormas yang dinilai melanggar larangan itu. Lebih lanjut, Perppu mengatur pidana kepada setiap orang atau anggota ormas yang melanggar ketentuan larangan bagi ormas.

"Lalu, bagaimana sebuah aturan tentang ormas sebagai sebuah organisasi menyasar orang per orang anggota ormas. Bisa dibayangkan berapa banyak potensi kriminalisasi dari Perppu ini nantinya?" kata dia.

Catatan kritis Fraksi PKS di atas, lanjut Jazuli, tentu pada waktunya harus dijawab oleh pemerintah saat pengajuan pengesahan Perppu menjadi undang-undang di hadapan DPR.

"Kita tunggu saja argumentasi Pemerintah, mudah-mudahan hasilnya yang terbaik bagi masa depan bangsa dan negara. Pemerintah dapat menjawab kekhawatiran publik sebagaimana saya sebutkan," ujar Jazuli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perppu Ormas Ancam Kebebasan Berserikat

Perppu Ormas Ancam Kebebasan Berserikat

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 10:37 WIB

Perppu Ormas, Tito Diskusi dengan Wiranto

Perppu Ormas, Tito Diskusi dengan Wiranto

News | Rabu, 12 Juli 2017 | 19:34 WIB

Fadli Zon: Perppu Diktator Harus Ditolak

Fadli Zon: Perppu Diktator Harus Ditolak

News | Rabu, 12 Juli 2017 | 18:14 WIB

Ini Isi Perppu yang Diteken Jokowi Bikin Ormas Ketakutan

Ini Isi Perppu yang Diteken Jokowi Bikin Ormas Ketakutan

News | Rabu, 12 Juli 2017 | 18:08 WIB

Tokoh FPI: Kalau Dibubarkan, Kita Bisa Bikin Ormas Lagi

Tokoh FPI: Kalau Dibubarkan, Kita Bisa Bikin Ormas Lagi

News | Rabu, 12 Juli 2017 | 18:04 WIB

Kritik Perppu Ormas, FPI: Pemerintah Jokowi Kalap

Kritik Perppu Ormas, FPI: Pemerintah Jokowi Kalap

News | Rabu, 12 Juli 2017 | 17:32 WIB

Kelompok Pro Khilafah Protes Perppu Pembubaran Ormas

Kelompok Pro Khilafah Protes Perppu Pembubaran Ormas

News | Rabu, 12 Juli 2017 | 17:17 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Ormas

Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Ormas

Foto | Rabu, 12 Juli 2017 | 16:22 WIB

Terkini

Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran

Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:43 WIB

Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump

Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:24 WIB

Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global

Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:18 WIB

Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode

Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:13 WIB

Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia

Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:12 WIB

Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?

Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 06:57 WIB

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:35 WIB

Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU

Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:00 WIB

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 20:01 WIB

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:35 WIB