AJI: Perppu Ormas Abaikan Hukum dan Ancam Kebebasan Berserikat

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 13 Juli 2017 | 16:19 WIB
AJI: Perppu Ormas Abaikan Hukum dan Ancam Kebebasan Berserikat
Ketua Umum AJI Indonesia, Suwarjono. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mengabaikan hukum dan demokrasi. Perppu itu bahkan bisa dipakai untuk memberangus kebebasan berserikat warga negara.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Suwarjono mengatakan Perppu Ormas menghapuskan seluruh mekanisme uji lembaga peradilan yang diatur Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

UU Ormas mengatur dengan rinci dan tegas setiap tahapan yang harus dilalui untuk membubarkan Ormas. Tahapan itu harus diawali dengan peringatan tertulis hingga 3 kali, penghentian bantuan dan atau hibah, penghentian sementara kegiatan dan atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum melalui pengadilan.

UU Ormas sendiri menuai kritikan, karena berpotensi menjadi pasal karet, tutur Suwarjono. Namun UU Ormas masih mengatur mekanisme pembubaran Ormas yang harus dilakukan melalui putusan lembaga peradilan. Lembaga pengadilan yang harus menguji, memeriksa, mengadili dan memutuskan ormas melanggar hukum atau tidak, lanjut Suwarjono.

“Jika ada kekurangan UU Ormas, silahkan revisi bersama DPR. Bukannya mengeluarkan Perppu dengan menghapus bagian penting dari jaminan kebebasan berserikat yang sudah dijamin Konstitusi. AJI menuntut proses pembubaran organisasi apapun harus melalui pengadilan yang adil dan transparan,” kata Suwarjono, Kamis (13/7/2017).

Kini, Perppu Ormas mencabut seluruh tahapan pembubaran melalui putusan lembaga peradilan itu, dan Perppu Ormas menjadikan Pemerintah berwenang penuh untuk secara sepihak membubarkan ormas.

“Perppu Ormas ini menempatkan pemerintah menjadi penafsir tunggal dalam menilai sebuah ormas layak dibubarkan atau tidak. Perppu tidak membuka ruang bagi lembaga peradilan untuk menguji apakah dasar-dasar pembubaran ormas yang dinyatakan pemerintah sahih dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini berpotensi menjadi pasal yang menindas,” kata Suwarjono.

Sementara itu Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D Nugroho mengatakan Perppu Ormas rawan digunakan Pemerintah untuk memberangus kritik.

“Perumusan ujaran kebencian kepada penyelenggara negara, berikut ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup, sangat berbahaya dan mengancam hak warga negara untuk menjalankan hak konstitusional yang diatur Pasal 28F UUD 1945," kata Iman.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPR Terima Surat Pengajuan Perppu Ormas dari Pemerintah

DPR Terima Surat Pengajuan Perppu Ormas dari Pemerintah

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 13:31 WIB

Perppu Ormas, Tsamara Amany: Tak Perlu Khawatir Berlebihan

Perppu Ormas, Tsamara Amany: Tak Perlu Khawatir Berlebihan

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 12:40 WIB

Perppu Ormas, Pengacara GNPF: Motivasi Penerbitan Harus Dibuka

Perppu Ormas, Pengacara GNPF: Motivasi Penerbitan Harus Dibuka

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 12:27 WIB

PKS Minta Pemerintah Jawab Protes Perppu Ormas

PKS Minta Pemerintah Jawab Protes Perppu Ormas

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 12:02 WIB

Perppu Ormas Mengancam Hak Asasi Manusia

Perppu Ormas Mengancam Hak Asasi Manusia

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 11:10 WIB

Perppu Ormas Ancam Kebebasan Berserikat

Perppu Ormas Ancam Kebebasan Berserikat

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 10:37 WIB

Perppu Ormas, Tito Diskusi dengan Wiranto

Perppu Ormas, Tito Diskusi dengan Wiranto

News | Rabu, 12 Juli 2017 | 19:34 WIB

Ini Isi Perppu yang Diteken Jokowi Bikin Ormas Ketakutan

Ini Isi Perppu yang Diteken Jokowi Bikin Ormas Ketakutan

News | Rabu, 12 Juli 2017 | 18:08 WIB

Tokoh FPI: Kalau Dibubarkan, Kita Bisa Bikin Ormas Lagi

Tokoh FPI: Kalau Dibubarkan, Kita Bisa Bikin Ormas Lagi

News | Rabu, 12 Juli 2017 | 18:04 WIB

Terkini

Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan

Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan

Surakarta | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:47 WIB

Hari Anak Nasional: Langkah Kecil ATFAC yang Mengubah Masa Depan Anak-anak Kurang Beruntung

Hari Anak Nasional: Langkah Kecil ATFAC yang Mengubah Masa Depan Anak-anak Kurang Beruntung

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:41 WIB

Bukan Lagi Sekadar Operator, Indosat Bertransformasi Jadi Perusahaan AI Raup Pendapatan Double Digit

Bukan Lagi Sekadar Operator, Indosat Bertransformasi Jadi Perusahaan AI Raup Pendapatan Double Digit

Tekno | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:40 WIB

Kebakaran Hanguskan Lima Kios di Pasar Ngemplak Tulungagung, Kerugian Capai Rp70 Juta

Kebakaran Hanguskan Lima Kios di Pasar Ngemplak Tulungagung, Kerugian Capai Rp70 Juta

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:38 WIB

Siapa Nabila Gardena? Influencer Hits yang Dikaitkan dengan Alwin Albar Tersangka Korupsi

Siapa Nabila Gardena? Influencer Hits yang Dikaitkan dengan Alwin Albar Tersangka Korupsi

Entertainment | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:37 WIB

Ruang Kelas SDN Sendangmulyo Semarang Hancur Ditimpa Pohon Roboh

Ruang Kelas SDN Sendangmulyo Semarang Hancur Ditimpa Pohon Roboh

Jawa Tengah | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:33 WIB

Beli Sofa melalui TikTok, Warga Pekanbaru Tertipu Rp300 Juta

Beli Sofa melalui TikTok, Warga Pekanbaru Tertipu Rp300 Juta

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:28 WIB

Review How to Say You're Sorry, Buku Anak tentang Arti Permintaan Maaf

Review How to Say You're Sorry, Buku Anak tentang Arti Permintaan Maaf

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:25 WIB

Beda dari Bos Agrinas, Menteri Zulhas Akui Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun Akan Dicek BPK

Beda dari Bos Agrinas, Menteri Zulhas Akui Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun Akan Dicek BPK

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:23 WIB

Meledak di TikTok! Pernikahan Nathalie Holscher Tembus 75 Juta Tayangan, Jadi Top Trending

Meledak di TikTok! Pernikahan Nathalie Holscher Tembus 75 Juta Tayangan, Jadi Top Trending

Entertainment | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:10 WIB

×