AJI: Perppu Ormas Abaikan Hukum dan Ancam Kebebasan Berserikat

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Kamis, 13 Juli 2017 | 16:19 WIB
AJI: Perppu Ormas Abaikan Hukum dan Ancam Kebebasan Berserikat
Ketua Umum AJI Indonesia, Suwarjono. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mengabaikan hukum dan demokrasi. Perppu itu bahkan bisa dipakai untuk memberangus kebebasan berserikat warga negara.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Suwarjono mengatakan Perppu Ormas menghapuskan seluruh mekanisme uji lembaga peradilan yang diatur Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

UU Ormas mengatur dengan rinci dan tegas setiap tahapan yang harus dilalui untuk membubarkan Ormas. Tahapan itu harus diawali dengan peringatan tertulis hingga 3 kali, penghentian bantuan dan atau hibah, penghentian sementara kegiatan dan atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum melalui pengadilan.

UU Ormas sendiri menuai kritikan, karena berpotensi menjadi pasal karet, tutur Suwarjono. Namun UU Ormas masih mengatur mekanisme pembubaran Ormas yang harus dilakukan melalui putusan lembaga peradilan. Lembaga pengadilan yang harus menguji, memeriksa, mengadili dan memutuskan ormas melanggar hukum atau tidak, lanjut Suwarjono.

“Jika ada kekurangan UU Ormas, silahkan revisi bersama DPR. Bukannya mengeluarkan Perppu dengan menghapus bagian penting dari jaminan kebebasan berserikat yang sudah dijamin Konstitusi. AJI menuntut proses pembubaran organisasi apapun harus melalui pengadilan yang adil dan transparan,” kata Suwarjono, Kamis (13/7/2017).

Kini, Perppu Ormas mencabut seluruh tahapan pembubaran melalui putusan lembaga peradilan itu, dan Perppu Ormas menjadikan Pemerintah berwenang penuh untuk secara sepihak membubarkan ormas.

“Perppu Ormas ini menempatkan pemerintah menjadi penafsir tunggal dalam menilai sebuah ormas layak dibubarkan atau tidak. Perppu tidak membuka ruang bagi lembaga peradilan untuk menguji apakah dasar-dasar pembubaran ormas yang dinyatakan pemerintah sahih dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini berpotensi menjadi pasal yang menindas,” kata Suwarjono.

Sementara itu Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D Nugroho mengatakan Perppu Ormas rawan digunakan Pemerintah untuk memberangus kritik.

“Perumusan ujaran kebencian kepada penyelenggara negara, berikut ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup, sangat berbahaya dan mengancam hak warga negara untuk menjalankan hak konstitusional yang diatur Pasal 28F UUD 1945," kata Iman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPR Terima Surat Pengajuan Perppu Ormas dari Pemerintah

DPR Terima Surat Pengajuan Perppu Ormas dari Pemerintah

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 13:31 WIB

Perppu Ormas, Tsamara Amany: Tak Perlu Khawatir Berlebihan

Perppu Ormas, Tsamara Amany: Tak Perlu Khawatir Berlebihan

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 12:40 WIB

Perppu Ormas, Pengacara GNPF: Motivasi Penerbitan Harus Dibuka

Perppu Ormas, Pengacara GNPF: Motivasi Penerbitan Harus Dibuka

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 12:27 WIB

PKS Minta Pemerintah Jawab Protes Perppu Ormas

PKS Minta Pemerintah Jawab Protes Perppu Ormas

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 12:02 WIB

Perppu Ormas Mengancam Hak Asasi Manusia

Perppu Ormas Mengancam Hak Asasi Manusia

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 11:10 WIB

Perppu Ormas Ancam Kebebasan Berserikat

Perppu Ormas Ancam Kebebasan Berserikat

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 10:37 WIB

Perppu Ormas, Tito Diskusi dengan Wiranto

Perppu Ormas, Tito Diskusi dengan Wiranto

News | Rabu, 12 Juli 2017 | 19:34 WIB

Ini Isi Perppu yang Diteken Jokowi Bikin Ormas Ketakutan

Ini Isi Perppu yang Diteken Jokowi Bikin Ormas Ketakutan

News | Rabu, 12 Juli 2017 | 18:08 WIB

Tokoh FPI: Kalau Dibubarkan, Kita Bisa Bikin Ormas Lagi

Tokoh FPI: Kalau Dibubarkan, Kita Bisa Bikin Ormas Lagi

News | Rabu, 12 Juli 2017 | 18:04 WIB

Terkini

Sejajarkan Andrie Yunus dengan Marsinah, Dongker Bakal Abadikan Kasus Kekerasan Aparat dalam Lagu

Sejajarkan Andrie Yunus dengan Marsinah, Dongker Bakal Abadikan Kasus Kekerasan Aparat dalam Lagu

News | Selasa, 28 April 2026 | 06:10 WIB

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:21 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:01 WIB

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

News | Senin, 27 April 2026 | 23:52 WIB

10 Tahun Memprihatinkan, Prajurit TNI Kodim 0623 Cilegon dan Warga Perbaiki Musala di Langon

10 Tahun Memprihatinkan, Prajurit TNI Kodim 0623 Cilegon dan Warga Perbaiki Musala di Langon

News | Senin, 27 April 2026 | 23:40 WIB

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

News | Senin, 27 April 2026 | 23:33 WIB

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:45 WIB

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB