Sudah Tersangka Korupsi, Kenapa Setya Novanto Tak Ditahan?

Rabu, 19 Juli 2017 | 13:27 WIB
Sudah Tersangka Korupsi, Kenapa Setya Novanto Tak Ditahan?
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memimpin Rapat Pleno di DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (18/07).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan alasan Ketua DPR, Setya Novanto tidak langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi megaproyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Kita sama saja dengan kasus yang lain ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka tidak otomatis ditahan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

Menurut Febri, penahanan langsung tehadap tersangka dilakukan apabila yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan.

"Karena kami punya batas waktu selama 24 jam untuk melakukan status dan tindakan," ujar Febri.

Febri menjelaskan penanganan kasus e-KTP tehadap Novanto sama seperti yang dilakukan KPK terhadap tersangka Irman dan Sugiharto pada tahun 2014 yang lalu. Keduanya tidak langsung ditahan.

"Penahanan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 21 Tindak Pidana Korupsi. Dalam proses penyidikan ini kami akan melakukan sejumlah kegiatan terlebih dahulu. Nanti akan kita sampaikan," tutur Febri.

Seperti diketahui, Senin, (17/7/2017), Ketua KPK, Agus Raharjo gelar jumpa pers untuk mengumumkan perihal penetapan Novanto sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan e-KTP. Novanto diduga menggunakan jabatan untuk menguntungkan pribadi, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Selain itu, Novanto juga diduga berperan mempengaruhi pemenangan proyek e-KTP yang nilainya mencapai Rp5,9 triliun.

Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Persilakan Setya Novanto Tempuh Jalur Praperadilan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI