Array

KPK akan Periksa Lima Saksi Korupsi e-KTP, Siapa Saja?

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Rabu, 19 Juli 2017 | 11:04 WIB
KPK akan Periksa Lima Saksi Korupsi e-KTP, Siapa Saja?
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa lima saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Lima orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dikutip dari Antara, Rabu (19/7/2017).

Lima saksi yang direncanakan diperiksa itu, menurut Febri, yakni mantan PNS Kasubdit Penyerasian Kebijakan dengan Lembaga Non Pemerintah Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Ekworo Boedianto, dan mantan Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Malyono Anwar.

Selanjutnya dua orang dari swasta masing-masing Made Oka Masagung dan Andika Mohammad Yudistira serta Charles Sutanto Ekapradja yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam perkara ini sudah ada 2 orang yang menjalani sidang di pengadilan sebagai terdakwa, yaitu mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman yang dituntut 7 tahun kurungan dan denda sejumlah Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 273.700 dolar AS dan Rp2,248 miliar serta 6.000 dolar Singapura, subsider 2 tahun penjara.

Selanjutnya mantan Direktur PIAK Kemendagri Sugiharto yang juga sudah dituntut 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.

Baca Juga: Ingin Latih Selama 15 Tahun, Mou Isyaratkan MU Klub Terakhirnya?

Terdakwa lain adalah anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani yang didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP dan sudah dalam proses persidangan dengan pembacaan dakwaan pada 13 Juli 2017.

Sedangkan 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Andi Agustinus dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, pemeriksaan pada sidang e-KTP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI