Array

KPK Sudah Punya Jadwal Persidangan untuk Setya Novanto

Rabu, 19 Juli 2017 | 16:28 WIB
KPK Sudah Punya Jadwal Persidangan untuk Setya Novanto
Ketua KPK Agus Raharjo di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan akan mengikuti jadwal untuk menangani kasus korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto. Bahkan KPK sudah mempunyai jadwal persidangan Novanto.

"Kita kan sudah ada jadwal pemeriksaan. Sudah ada jadwal untuk persidangan. Itu kita ikuti," kata Ketua KPK Agus Raharjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

Agus menjelaskan KPK menunggu perkembangan hasil pemeriksaan penyidik dan proses yang ada di pengadilan. Selain Ketua Umum Partai Golkar itu, Agus juga mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka selanjutnya.

"Karena seperti yang anda saksikan bahwa didakwaan pertama itu cukup banyak. Kita tunggu saja. Kita tunggu hasil pemeriksaan yang baru. Kita tunggu proses di persidangan. Itu yang menjadi bahan kita untuk meneruskan langkah," tutur Agus.

Selain itu, Agus juga menegaskan KPK sudah siap menghadapi Novanto atau pihak Golkar, jika penetapan tersangka Novanto digugat ke praperadilan. KPK bukan pertama kali menetapkan pejabat negara sebagai tersangka korupsi.

"KPK selalu menghadapi situasi seperti itu (digugat). Dan berkali-kali kita akan selalu menghadapi hal seperti itu. Ya nanti perkembangannya seperti, apa kita lihat," kata Agus.

Seperti diketahui, Senin, (17/7/2017), Ketua KPK, Agus Raharjo gelar jumpa pers untuk mengumumkan perihal penetapan Novanto sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan e-KTP. Novanto diduga menggunakan jabatan untuk menguntungkan pribadi, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Selain itu, Novanto juga diduga berperan mempengaruhi pemenangan proyek e-KTP yang nilainya mencapai Rp5,9 triliun.

Setya disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Apa Kata PDIP Jika Golkar Keluar dari Koalisi Usai Novanto TSK?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI