Dua Terdakwa Korupsi e-KTP Divonis 5 dan 7 Tahun Penjara

Kamis, 20 Juli 2017 | 14:16 WIB
Dua Terdakwa Korupsi e-KTP Divonis 5 dan 7 Tahun Penjara
Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7).

Suara.com - Dua orang terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Irman divonis 7 Tahun penjara, sedangkan Sugiharto divonis 5 Tahun penjara.

Bukan hanya itu, keduanya juga dikenai denda. Irman Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Sugiharto didenda Rp400 juga subsider 6 bulan kurungan.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, (20/7/2017).

Sebelum menjatuhkan hukuman tehadap keduanya, majelis hakim terlebih dahulu memancarkan beberapa pertimbangan. Yakni Pertimbangan yang memberatkan dan pertimbangan yang meringankan.

Perbuatan yang memberatkan, terdakwa terbukti tidak mendukung program dari pemerintah terkait pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa bersifat masif, yakni menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional.

"Selain itu, dampak perbuatan dari para terdakwa masih dirasakan sampai saat ini dengan banyaknya masyarakat yang belum memiliki e-KTP," tutur majelis hakim.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan terdakwa, antara lain, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya.  Selain itu, terdakwa juga telah secara terus terang memberi keterangan di persidangan. Dan keduanya juga berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 Triliun.

Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim kepada kedua terdakwa serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Fahri Hamzah Bikin Geger, 'Serang' Ketua KPK Pakai e-KTP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI