Suara.com - Polisi menetapkan perempuan berinisial M (25) dan lelaki berinisial MD (26) menjadi tersangka kasus kepemilikan ekstasi. Kasus ini terungkap setelah mobil yang mereka tumpangi, Honda CRV, menabrak mobil anggota polisi di jalan tol Halim, Jakarta Timur, pada Senin (24/7/2017), dan setelah diperiksa ternyata ditemukan enam butir ekstasi.
"Sudah tersangka semua," kata Kepala Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara, Selasa (25/7/2017).
Bambang mengatakan informasi rinci mengenai perkara yang menjerat muda-muda tersebut akan disampaikan dalam gelar perkara.
"Masih kami dalami. Nanti kami ekspose ya. Oke makasih ya," katanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan kedua tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine setelah dilakukan tes urine.
"Kalau dia tes urinenya positif ya, tapi positif ampetamine ada dua orang itu," kata Argo.
Saat ini, polisi sedang mengembangkan kasus tersebut. Polisi menelusuri keberadaan ZA lantaran tersangka mengaku mendapatkan ekstasi dari dia.
"(Ekstasi) dari ZA," kata dia.
Namun, polisi belum bisa menyimpulkan apakah ZA merupakan bandar narkoba atau bukan.
"Belum, itu saja yang saya ketahui," kata Argo.
Ihwal kasus ini, M mengendarai mobil Honda CRV diduga terpengaruh obat-obatan sehingga menabrak mobil petugas.
Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku membeli 12 butir pil ekstasi dari ZA. Sesudah transaksi di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara, mereka mengonsumsi pil tersebut dan masih tersisa enam butir yang kini jadi barang bukti.