Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia berpotensi melanggar undang-undang.
"Sangat riskan, bisa ditengarai tidak sesuai dengan peraturan undang-undang. Kalau tidak sesuai kan berarti melanggar undang-undang. Undang-undang penggunaan dana haji ini sudah rigid," kata Agus di DPR, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Menurutnya, dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur keperluan haji bukan infrastruktur di dalam negeri.
"Harus untuk kepaentingan jamaah. Kalau (pembangunan) infrastruktur barangkali ini asrama haji, mungkin masih bisa lah. Tapi kalau untuk membangun jalan tol menurut saya ini kurang tepat," tutur Politikus Demokrat ini.
Agus menerangkan, pembangunan infrastruktur harus menggunakan dana yang tidak sembarangan. Agus mengatakan, sesuai dengan undang-undang pembangunan infrastruktur ini berasal dari APBN, BUMN, serta investasi swasta dalam negeri.
"Bahkan dari asing pun kalau bekerja sama kalau dengan perundang-undangan yang tepat rasanya ini masih diperbolehkan. Sehingga penggunakan dana untuk infrastruktur harus betul-betul tepat, dan harus sesuai," tuturnya.
Agus menambahkan, DPR lewat Komisi VIII juga bisa meminta penjelasan kepada pemerintah melaluii Kementerian Agama untuk masalah ini. Dengan begitu, katanya, DPR mengawasi kinerja pemerintah dalam proses penggunaan dan pemanfaatan dana haji untuk infrastruktur tadi.
"Yang jelas pasti dalam nanti pada saatnya, saat proses sudah selesai saya yakini Komisi VIII akan memanggil untuk membahas masalah rencana pemerintah untuk menggunakan dana haji. Karena menurut kami ini ditengarai bisa melanggar undang-undang," kata dia.
Presiden Joko Widodo berharap penggunaan dan pemanfaatan dana haji harus mengacu pada perundang-undangan yang ada. Jokowi juga mengingatkan dana haji adalah dana umat sehingga penggunaanya harus hati-hati.
"Yang penting jangan bertentangan dengan peraturan UU yang ada," kata Presiden saat menghadiri Lebaran Betawi di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (30/7/2017).
Baca Juga: Ketua MUI: Dana Haji Dipakai Pemerintah, Fatwanya Halal!
"Ingat bahwa ini dana umat, bukan dana pemerintah. Hati-hati dalam penggunaan. Harus prundent, harus hati-hati," lanjutnya.
Jokowi mempersilakan dana haji dipakai untuk pembiayaan infrastruktur atau ditempatkan pada investasi syariah lainnya.
"Silahkan dipakai untuk infrastruktur. Saya hanya memberikan contoh lho. Silakan di pakai untuk sukuk, silakan ditaruh di bank syariah. Macam-macam banyak sekali. Silakan ditaruh di bisnis-bisnis syariah," katanya.
Presiden kembali mengingatkan, penempatan dana haji yang merupakan dana umat ini harus dengan kehati-hatian.
"Saya peringatkan lagi, perlu dikalkulasi, dihitung yang cermat, semuanya harus dihitung, semuanya harus mengikuti perundang-undangan yang ada," katanya.
Presiden mengatakan penempatan dana haji ini memberikan keuntungan, baik untuk umat Muslim, pemilik dana, untuk keumatan lainnya juga untuk negara.
Sebelumnya, Presiden berharap Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa mengelola keuangan dengan baik dan dana yang ada bisa diinvestasikan sehingga keuntungan yang diperoleh bisa untuk menyubsidi ongkos atau biaya haji di masa mendatang.
"Dana yang ada bisa dikelola, diinvestasikan di tempat yang memberikan keuntungan yang baik. Sehingga dari keuntungan itu nanti bisa dipakai untuk menyubsidi ongkos-ongkos, biaya-biaya, sehingga nanti lebih turun, turun, turun terus," kata Presiden usai melantik Badan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH di Istana Negara, Rabu (26/7).
Jokowi berharap pengelolaan dana haji ini bisa mencontoh negara lain, seperti Malaysia juga melakukan hal tersebut dalam mengelola tabungan haji.
"Saya kira badan ini bisa melihat bagaimana negara lain, karena kita paling gede, karena haji paling banyak, kalau pengelolaan dilakukan dengan baik, saya kira akan memberikan keuntungan yang baik kepada siapa pun, terutama masyarakat yang akan pergi haji," katanya.