"Iya ada perlakuan berbeda, saksi fakta lainnya bisa," tukasnya.
Sementara JPU Andi M Taufik beralasan, Ahok tak bisa hadir karena jarak tempuh yang jauh dan juga sejumlah alasan lain.
"Yang bersangkutan tidak bisa hadir karena jarak yang jauh dan beberapa hal lainnya," terangnya dalam pengadilan.
Dalam sidang kedelapan kasus dugaan pelanggaran UU ITE, JPU menghadirkan dua saksi ahli yakni Efendy Saragih sebagai ahli pidana, dan Teguh sebagai ahli IT.
Untuk diketahui, Ahok kekinian berada dalam penjara Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ia divonis dua tahun penjara karena dianggap menodai agama. Kasus itu juga dipicu oleh video yang diunggah Buni Yani ke media sosial.