Tak Akui Hadis dan Salat, Siti Aisyah Dipenjara 2 Tahun 6 Bulan

Reza Gunadha | Suara.com

Selasa, 22 Agustus 2017 | 08:30 WIB
Tak Akui Hadis dan Salat, Siti Aisyah Dipenjara 2 Tahun 6 Bulan
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Siti Aisyah, pemilik "Rumah Mengenal Al Quran", yang didakwa menistakan agama divonis dua tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Ketua Majelis Hakim Didiek Jatmiko menyatakan Siti Aisyah terbukti bersalah menistakan agama, dengan modus menyebarkan ajaran Islam yang bertentangan dengan kaidahnya.

"Oleh karenanya, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara dan meminta agar yang bersangkutan tetap berada di dalam tahanan," kata Didiek Jatmiko dalam putusannya di Pengadilan Negeri Mataram, seperti dilansir Antara, Senin (21/8/2017).

Majelis Hakim berkeyakinan, Siti Aisyah melakukan penyebaran ajarannya melalui selebaran sehingga telah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP tentang penistaan agama.

Vonis hukuman yang diberikan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara.

Hal yang memberatkan dalam putusannya adalah, sikap rasa tidak bersalah dari Siti Aisyah yang sudah mengetahui bahwa ajaran yang disebarkannya itu bertentangan dengan kaidah Islam.

Bahkan, Siti Aisyah yang membuka praktik mengenal Alquran di bilangan Kota Mataram itu, dalam keyakinan pribadinya memandang bahwa Alquran tidak mengajarkan tentang salat.

Begitu juga pernyataan Siti Aisyah yang tidak meyakini adanya Alhadis sebagai pedoman umat Islam dalam menjalankan ibadahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tidak Hadir, JPU Bacakan Kesaksian Ahok pada Sidang Buni Yani

Tidak Hadir, JPU Bacakan Kesaksian Ahok pada Sidang Buni Yani

News | Selasa, 15 Agustus 2017 | 14:10 WIB

Ahok Dipenjara, Beredar Fotonya Berenang di Pantai Pribadi

Ahok Dipenjara, Beredar Fotonya Berenang di Pantai Pribadi

News | Minggu, 06 Agustus 2017 | 09:30 WIB

Sidang Buni Yani, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi

Sidang Buni Yani, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi

News | Selasa, 01 Agustus 2017 | 13:33 WIB

Terdakwa Penodaan Agama di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Penodaan Agama di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

News | Kamis, 27 Juli 2017 | 23:49 WIB

Gara-gara Kiblat, Pegawai BPN Dituduh Menodai Agama

Gara-gara Kiblat, Pegawai BPN Dituduh Menodai Agama

News | Selasa, 18 Juli 2017 | 14:26 WIB

Tuduhan Penodaan Agama di Zaman Digital Lebih Ganas

Tuduhan Penodaan Agama di Zaman Digital Lebih Ganas

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 14:32 WIB

Penerapan Pasal Penodaan Agama Persempit Ruang Toleransi

Penerapan Pasal Penodaan Agama Persempit Ruang Toleransi

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 13:44 WIB

Fenomena Zaman Sekarang, Tak Suka Orang Gampang Lapor Polisi

Fenomena Zaman Sekarang, Tak Suka Orang Gampang Lapor Polisi

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 13:30 WIB

Jerat Pasal Penodaan Agama: dari Kaesang, Aking, sampai Otto

Jerat Pasal Penodaan Agama: dari Kaesang, Aking, sampai Otto

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 06:20 WIB

ICJR: Pelaporan Kaesang Tak Perlu Dilanjutkan karena Berbahaya!

ICJR: Pelaporan Kaesang Tak Perlu Dilanjutkan karena Berbahaya!

News | Kamis, 06 Juli 2017 | 18:50 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB