Tak Akui Hadis dan Salat, Siti Aisyah Dipenjara 2 Tahun 6 Bulan

Reza Gunadha | Suara.com

Selasa, 22 Agustus 2017 | 08:30 WIB
Tak Akui Hadis dan Salat, Siti Aisyah Dipenjara 2 Tahun 6 Bulan
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Siti Aisyah, pemilik "Rumah Mengenal Al Quran", yang didakwa menistakan agama divonis dua tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Ketua Majelis Hakim Didiek Jatmiko menyatakan Siti Aisyah terbukti bersalah menistakan agama, dengan modus menyebarkan ajaran Islam yang bertentangan dengan kaidahnya.

"Oleh karenanya, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara dan meminta agar yang bersangkutan tetap berada di dalam tahanan," kata Didiek Jatmiko dalam putusannya di Pengadilan Negeri Mataram, seperti dilansir Antara, Senin (21/8/2017).

Majelis Hakim berkeyakinan, Siti Aisyah melakukan penyebaran ajarannya melalui selebaran sehingga telah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP tentang penistaan agama.

Vonis hukuman yang diberikan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara.

Hal yang memberatkan dalam putusannya adalah, sikap rasa tidak bersalah dari Siti Aisyah yang sudah mengetahui bahwa ajaran yang disebarkannya itu bertentangan dengan kaidah Islam.

Bahkan, Siti Aisyah yang membuka praktik mengenal Alquran di bilangan Kota Mataram itu, dalam keyakinan pribadinya memandang bahwa Alquran tidak mengajarkan tentang salat.

Begitu juga pernyataan Siti Aisyah yang tidak meyakini adanya Alhadis sebagai pedoman umat Islam dalam menjalankan ibadahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tidak Hadir, JPU Bacakan Kesaksian Ahok pada Sidang Buni Yani

Tidak Hadir, JPU Bacakan Kesaksian Ahok pada Sidang Buni Yani

News | Selasa, 15 Agustus 2017 | 14:10 WIB

Ahok Dipenjara, Beredar Fotonya Berenang di Pantai Pribadi

Ahok Dipenjara, Beredar Fotonya Berenang di Pantai Pribadi

News | Minggu, 06 Agustus 2017 | 09:30 WIB

Sidang Buni Yani, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi

Sidang Buni Yani, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi

News | Selasa, 01 Agustus 2017 | 13:33 WIB

Terdakwa Penodaan Agama di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Penodaan Agama di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

News | Kamis, 27 Juli 2017 | 23:49 WIB

Gara-gara Kiblat, Pegawai BPN Dituduh Menodai Agama

Gara-gara Kiblat, Pegawai BPN Dituduh Menodai Agama

News | Selasa, 18 Juli 2017 | 14:26 WIB

Tuduhan Penodaan Agama di Zaman Digital Lebih Ganas

Tuduhan Penodaan Agama di Zaman Digital Lebih Ganas

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 14:32 WIB

Penerapan Pasal Penodaan Agama Persempit Ruang Toleransi

Penerapan Pasal Penodaan Agama Persempit Ruang Toleransi

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 13:44 WIB

Fenomena Zaman Sekarang, Tak Suka Orang Gampang Lapor Polisi

Fenomena Zaman Sekarang, Tak Suka Orang Gampang Lapor Polisi

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 13:30 WIB

Jerat Pasal Penodaan Agama: dari Kaesang, Aking, sampai Otto

Jerat Pasal Penodaan Agama: dari Kaesang, Aking, sampai Otto

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 06:20 WIB

ICJR: Pelaporan Kaesang Tak Perlu Dilanjutkan karena Berbahaya!

ICJR: Pelaporan Kaesang Tak Perlu Dilanjutkan karena Berbahaya!

News | Kamis, 06 Juli 2017 | 18:50 WIB

Terkini

Mirip Indonesia! Perlintasan Kereta Bangkok Jadi Mesin Pembunuh di Tengah Kota

Mirip Indonesia! Perlintasan Kereta Bangkok Jadi Mesin Pembunuh di Tengah Kota

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:53 WIB

Detik-detik Horor Kereta Barang Tabrak Bus di Thailand Korban Bergelimpangan

Detik-detik Horor Kereta Barang Tabrak Bus di Thailand Korban Bergelimpangan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:39 WIB

Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas

Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:30 WIB

Viral Pedofil WN Jepang di Indonesia: Lecehkan WNI, Sebarkan Penyakit Menular Seksual

Viral Pedofil WN Jepang di Indonesia: Lecehkan WNI, Sebarkan Penyakit Menular Seksual

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 08:05 WIB

Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026

Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:50 WIB

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 20:59 WIB

Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!

Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 19:25 WIB

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 18:36 WIB

Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar

Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:50 WIB

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:40 WIB