Array

Selain Jemaah, First Travel Juga Bohongi Hotel Arab Rp24 Miliar

Selasa, 22 Agustus 2017 | 13:34 WIB
Selain Jemaah, First Travel Juga Bohongi Hotel Arab Rp24 Miliar
Calon jemaah umrah mendatangi kantor pengelola biro jasa umrah First Travel di Cisalak, Depok, Jawa Barat, Jumat (11/8). Puluhan calon jemaah umrah yang datang dari berbagai wilayah tersebut menuntut kejelasan nasib keberangkatan mereka ke Tanah Suci, termasuk soal dana dan dokumen yang telah disetorkan. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye/17]

Suara.com - Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengatakan, penyidik masih menelusuri kerugian dari aksi penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umruh yang dikelola First Travel.

Menurur Herry, berdasarkan data sementara, uang yang sudah disetorkan para jemaah ke First Travel sebesar Rp848,7 miliar.

"Nilai itu adalah akumulasi dari Rp839.152.600.000 milik calon jemaah yang sudah dibayarkan, dan pembayaran paket tambahan carter pesawat Rp9.547.500.000. Totalnya 848.700.100.000," kata Herry di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Herry menjelaskan, penyidik juga tengah mendalami soal adanya laporan First Travel memiliki utang tiket perjalanan umrah ke Arab Saudi.

"Ada sejumlah pihak yang melaporkan kepada kami bahwa First Travel berutang Rp85 miliar kepada mereka untuk tiket pesawat,” tuturnya.

Herry menambahkan, sejumlah perusahaan penyedia pembuatan visa juga mengakui mengalami kerugian sebesar Rp9,7 miliar.

"Provider visa untuk siapkan visa bagi jemaah Rp9,7 M, dan ada beberapa provider yang dibohongi," terangnya.

Selain itu, Herry mengungkapkan mendapatkan laporan dari tiga hotel di Arab Saudi berkaitan dengan kegiatan layanan perjalanan umrah yang dikelola First Travel.

Baca Juga: Ancaman PHK Mengintai Karyawan Industri Telekomunikasi

"Ada tiga hotel di Mekkah dan Madinah (yang merasa dirugikan) mencapai Rp24 miliar," katanya.

Apabila dihitung total utang yang dialami First Travel mencapai sebesar Rp118 Miliar.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yaitu Andika Surachman (Direktur Utama First Travel), Anniesa Desvitasari Hasibuan (Direktur sekaligus Istri Andika) dan Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki (Komisaris serta manajer keuangan First Travel).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI