Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.670.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

MA: Ada 14 Poin Permenhub Taksi Online Bertentangan dengan UU

Adhitya Himawan

Selasa, 22 Agustus 2017 | 19:54 WIB
MA: Ada 14 Poin Permenhub Taksi Online Bertentangan dengan UU
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar memberikan keterangan pers tentang penetapan tarif baru taksi online di Jakarta, Senin (3/7). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Kementerian Perhubungan telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan nomor: 37 P/HUM/2017 tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Kemenhub akan taat azas dalam menyikapi putusan MA tersebut. Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan di Jakarta Selasa (22/8/2017).

Setelah diterimanya putusan MA tentang Uji Materi PM 26 Tahun 2017 pada 1 Agustus 2017, Hengki menyampaikan sikap Kemenhub akan taat azas dan patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Selanjutnya, Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan mencari upaya agar putusan MA tersebut tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Kementerian Perhubungan akan taat azas pada hukum dan peraturan  yang berlaku, termasuk apa yang menjadi keputusan MA. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan semua pihak guna menyusun penataan yang terbaik yang dapat memberi ruang yang sama pada semua operator transportasi, khususnya di bidang angkutan jalan,” tegas Hengki.

Dijelaskan Hengki bahwa di dalam putusan MA tersebut terdapat sejumlah pasal dari hasil pembahasan dalam persidangan yang dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

“Sedikitnya terdapat 14 poin dalam PM 26 Tahun 2017 yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh MA ke-14 poin ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan kepada Menhub untuk mencabut pasal-pasal yang terkait dengan 14 point dalam peraturan menteri tersebut," ujar Hengki. 

Hengki juga mengingatkan bahwa dalam menyelenggarakan usaha angkutan umum harus juga mengacu pada kemaslahatan masyarakat, yang dalam hal ini pemerintah  harus mengatur ketertiban, kesetaraan dan keseimbangannya dalam berbagai kepentingan masyarakat. Hal ini sejalan dengan pernyataan pengamat transportasi Djoko Setijowarno bahwa "Transportasi orang harus mengandung unsur selamat, aman dan nyaman. Pemerintah kata dia, harus punya instrumen untuk mengawasi praktek bisnis transportasi di manapun untuk menjaga keseimbangan dan penataan transportasi secara nasional".

Sebagai informasi, terdapat sedikitnya 6 (enam) orang yang kesemuanya adalah pengemudi angkutan sewa khusus yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadi Tersangka KPK, MA Berhentikan Sementara Tarmizi

Jadi Tersangka KPK, MA Berhentikan Sementara Tarmizi

News | Selasa, 22 Agustus 2017 | 18:49 WIB

Taksi Online Dirampok, Sopir Disekap Seharian

Taksi Online Dirampok, Sopir Disekap Seharian

News | Jum'at, 18 Agustus 2017 | 21:24 WIB

Bandara Banyuwangi akan Disulap Jadi Bandara Internasional

Bandara Banyuwangi akan Disulap Jadi Bandara Internasional

Bisnis | Jum'at, 18 Agustus 2017 | 19:12 WIB

Sopir Angkot Pemukul Pengemudi Taksi Online Ditangkap Polisi

Sopir Angkot Pemukul Pengemudi Taksi Online Ditangkap Polisi

News | Rabu, 16 Agustus 2017 | 23:36 WIB

Pemerintah dan JICA Teken MoU Bangun Pelabuhan Patimban

Pemerintah dan JICA Teken MoU Bangun Pelabuhan Patimban

Bisnis | Selasa, 15 Agustus 2017 | 17:53 WIB

Kereta Bandara Soekarno-Hatta Beroperasi 17 September 2017

Kereta Bandara Soekarno-Hatta Beroperasi 17 September 2017

Bisnis | Selasa, 15 Agustus 2017 | 17:07 WIB

Kereta Bandara Soekarno-Hatta Mulai Diuji Coba

Kereta Bandara Soekarno-Hatta Mulai Diuji Coba

Bisnis | Selasa, 15 Agustus 2017 | 17:01 WIB

Ini 4 Proyek Infrastruktur yang Dibahas Menhub dan Dubes Jepang

Ini 4 Proyek Infrastruktur yang Dibahas Menhub dan Dubes Jepang

Bisnis | Senin, 14 Agustus 2017 | 17:50 WIB

2018, Kemenhub Mulai Bangun Bandara Baru di Gunung Kidul

2018, Kemenhub Mulai Bangun Bandara Baru di Gunung Kidul

Bisnis | Minggu, 13 Agustus 2017 | 14:33 WIB

Kemenhub Terima Hibah Radar Maritim Indera MX-4

Kemenhub Terima Hibah Radar Maritim Indera MX-4

Tekno | Senin, 31 Juli 2017 | 18:54 WIB

Terkini

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:05 WIB

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05 WIB

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:51 WIB

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:20 WIB

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:16 WIB

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:25 WIB

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:34 WIB

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:39 WIB

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:23 WIB

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:27 WIB