YLBHI: Tulisan Dandhy Dwi Laksono Kritik, Bukan Penghinaan

Pebriansyah Ariefana | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Jum'at, 08 September 2017 | 16:45 WIB
YLBHI: Tulisan Dandhy Dwi Laksono Kritik, Bukan Penghinaan
Sejumlah ormas mendukung Dandhy Dwi Laksono. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur melaporkan jurnalis sekaligus aktivis Dandhy Dwi Laksono ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, Rabu (6/9/2017). Dandhy dituduh menghina Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Organisasi sayap PDI Perjuangan itu melaporkan Dandhy karena status yang dia unggah dalam laman pribadi Facebook-nya dianggap menghina Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Sebaliknya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati mengatakan kritik yang disampaikan Dandhy bentuk upaya memperbaiki negara.

"Itu berupa kritik yang seharunya nggak dianggap sebagi penghinaan. Penghinaan itu terminologi untuk wilayah privat ya. Sedangkan kalau pejabat publik, ketua partai, aparat pemerintah, itu harus menerima masukan, kritik itu sebagai masukan mereka dalam menjalankan fungsinya," ujar Asfinawati di Gedung YLBH Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2017).

Sementara itu, Koordinator Wilayah Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan pasal 'karet' dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dikenakan ke Dandhy biasnaya sering digunkan oleh pejabat publik terhadap warga. Tetapi, kini menyasar aktivis.

"Itu menujukan pada kita perlindungan pada aktivis pada saat dia menyampaikan pendapatnya di media sosial itu jadi lebih tidak ada, jadi lebih rentan karena yang melaporkan pejabat publik yang menjadi sorotan dari aktivis itu sendiri," kata Damar.

Berdasarkan data Safenet, Damar mencontohkan enam kasus terkahir yang terjadi pada tahun 2017.

Pertama kasus Dandhy Dwi Laksono; kedua Aktivis Anti Korupsi Mohammad Aksa; ketiga penyidik senior KPK Novel Baswedan; kempat aktivis yang tergabung dalam Forum Pembela Tanah Rakyat Tapanuli Tengah, Edyanto Simatupang; kelima Stanly Handry Ering, pembongkar kejahatan akademik di Universitas Negeri Manado; dan yang terkahir adalah aktivis nelayan tradisional Krisdianto samawa yang dilaporkam Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Enam orang ini kita menganggapnya adalah bukan lagi persoalan individu dengan individu yang lain dengan pasal penghinaan. Enam aktivis ini ketika dia menyampaiakn kritik, dan pemaparan berdasarkan data kok bisa dikenakan pasal yang seharusnya tidak ada urusny dengan itu," kata Damar.

Damar mengungkapkan ada tiga kelompok yang paling rentan disasar oleh pejabat negara. Pertama aktivis anti korupsi, aktivis lingkungan dan Sumber Daya Alam, dan yang terkahir jurnalis.

"Tiga kelompok yang rentan ini harus kita jaga bersama-sama. Hari ini kita bukan hanya melindungi Dandhy, kami bersama Dandhy. Kami ingin mengajak elemen masyarakat menjaga ini semua. Aktivis, jurnalis karena merwka bagian merawat demokrasi kita jadi lebih benar," kata dia.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Nawawi Bahrudin mengatakan aparat kepolisian bisa menjadi ujung tombak dalam menangani permasalahan terkait dengan UU ITE.

Ia berharap aparat kepolisian tidak tebang pilih dan bisa melakukan upaya pencegahan menjadi tindakan hukim.

"Misalnya katakan untuk kasusnya Kaesang Pangarep (puta Presiden Joko Widodo) polisi dengan tegas dia katakan nggak ada pidana, tapi untuk kasus lain dia terkesan membuka ruang orang dengan mudah melaporkn kebencian ini," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Selain Dandhy Dwi Laksono, Siapa Saja Aktivis yang Dipidana?

Selain Dandhy Dwi Laksono, Siapa Saja Aktivis yang Dipidana?

News | Jum'at, 08 September 2017 | 10:01 WIB

Masinton: Repdem Buka Pintu Maaf untuk Dhandy Laksono

Masinton: Repdem Buka Pintu Maaf untuk Dhandy Laksono

News | Kamis, 07 September 2017 | 15:46 WIB

Dipolisikan karena Tulisan soal Megawati, Ini Sanggahan Dhandy

Dipolisikan karena Tulisan soal Megawati, Ini Sanggahan Dhandy

News | Kamis, 07 September 2017 | 10:01 WIB

Dituduh Hina Megawati, Repdem Polisikan Jurnalis Dhandy

Dituduh Hina Megawati, Repdem Polisikan Jurnalis Dhandy

News | Kamis, 07 September 2017 | 09:45 WIB

YLBHI: Persekusi terhadap Rohingya Harus Dihentikan

YLBHI: Persekusi terhadap Rohingya Harus Dihentikan

News | Sabtu, 02 September 2017 | 20:46 WIB

Dua Hal Ini Bikin Pengacara Masuk Pusaran Korupsi

Dua Hal Ini Bikin Pengacara Masuk Pusaran Korupsi

News | Jum'at, 18 Agustus 2017 | 16:37 WIB

Polisi Dinilai Tebang Pilih di Kasus Kaesang

Polisi Dinilai Tebang Pilih di Kasus Kaesang

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 15:07 WIB

Ketua YLBHI: Kelompok Intoleran Pelaku Persekusi Bisa Dipidana

Ketua YLBHI: Kelompok Intoleran Pelaku Persekusi Bisa Dipidana

News | Kamis, 01 Juni 2017 | 16:17 WIB

YLBHI Cs Kecam Penangkapan 144 Pria Homoseks Kelapa Gading

YLBHI Cs Kecam Penangkapan 144 Pria Homoseks Kelapa Gading

News | Senin, 22 Mei 2017 | 12:30 WIB

Terkini

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB