Dua Hal Ini Bikin Pengacara Masuk Pusaran Korupsi

Siswanto, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 18 Agustus 2017 | 16:37 WIB
Dua Hal Ini Bikin Pengacara Masuk Pusaran Korupsi
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati (kanan). (Antara/Ismar Patrizki].
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menyebut dua hal yang membuat pengacara gampang terjerat kasus korupsi.

"Yang pertama, kultur pengadilan itu dibuat dipaksa menjadi korup. Misalnya pungli (pungutan liar). Meminta putusan pakai uang. Mendaftarkan surat kuasa disuruh bayar. LBH Jakarta dan LBH lain biasanya nggak mau bayar. Makanya berantem dulu. Tapi kalau pengadilan yang sudah tahu kita LBH dan kita nggak mau bayar," ujar Asfinawati di YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Kedua, advokat lebih mementingkan uang klien daripada memenangkan kasusnya.

"Ada juga advokat yang memanfaatkan itu, menggunakan uang daripada kemampuan untuk memenangkan kasus. Agar lebih mudah," kata dia.

Bagaimana mencegah agar pengacara tidak masuk pusaran korupsi? Asfinawati menyebut dua cara. Pertama, perlunya pengawas pengadilan yang ketat. Kedua, perubahan kultur dari advokat.

"Jadi mereka yang memerintah pungli bisa dipecat diturunkan pangkat. Hakim yang diindikasikan meminta uang diberi sanksi tegas. Di sisi lain, harus ada perubahan kultur di advokat," ucap Asfinawati.

Asfinawati mengatakan perilaku korup di sebagian pengacara bukan lagi rahasia umum.

"Iya. Setengahnya terpaksa, setengahnya terlena. Karena gampang, dari pada mikir susah. Banyak laporan (korupsi) ini rahasia umum," kata dia.

Pendidikan

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia membentuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat antikorupsi. Pembentukan PKPA Antikorupsi menyusul maraknya praktek korupsi di sektor hukum dan peradilan.

Asfinawati mengatakan pembentukan PKPA Antikorupsi merupakan sejarah baru selama YLBHI didirikan.

Adapun program PKPA Antikorupsi diselenggarakan pada Setiap Senin sampai Sabtu selam dua Minggu dimulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.

"PKPA antikorupsi pertama kali. Di dalamnya ada materi baru untuk menambahkan materi wajib berupa cara dan pengetahuan soal anti korupsi," ujar Asfinawati.

Asfinawati menuturkan alasan pembentukan PKPA Antikorupsi lantaran banyak advokat yang tertangkap kasus korupsi.

"Karena selama ini advokat terlibat. Dan banyak yang sudah tertangkap. Banyak sekali masyarakat yang tidak mendapat haknya karena pengadilan itu sudah korup dan tidak berpihak pada hukum tapi pada yang bayar," kata dia.

Asfinawati menuturkan, advokat yang mengikuti program PKPA Antikorupsi merupakan advokat yang telah bekerja selama dua tahun.

"Ada 30 orang yang ikut. Ini adalah yang sudah bisa advokasi dan mereka sudah harus mengabdikan diri dalam anti korupsi," katanya.

ke 30 orang yang mengikuti program PKPA Antikorupsi berasal dari berbagai kalangan. Di antaranya dari LBH Lampung, Pekanbaru, Medan, kantor pengacara, serta Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UIN Syarief Hidayatullah Jakarta.

Ia berharap dengan program PKPA, para advokat dapat memiliki semangat memberantas korupsi.

"Harapannya para advokat memiliki pengetahuan dan juga punya semangat memberantas korupsi lewat profesi ini," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hutan Bukan untuk Tentara, YLBHI Cemas Pembangunan BTP TNI Picu Kerusakan Alam

Hutan Bukan untuk Tentara, YLBHI Cemas Pembangunan BTP TNI Picu Kerusakan Alam

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:03 WIB

KDKMP Didesak Evaluasi, YLBHI Soroti Peran Agrinas Pangan Nusantara

KDKMP Didesak Evaluasi, YLBHI Soroti Peran Agrinas Pangan Nusantara

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:56 WIB

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:00 WIB

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:46 WIB

Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!

Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:32 WIB

Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan

Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:21 WIB

Begal Urusan Polisi Bukan TNI! Koalisi Sipil Kritik Keras Watak 'Over-Reactive' Negara

Begal Urusan Polisi Bukan TNI! Koalisi Sipil Kritik Keras Watak 'Over-Reactive' Negara

News | Senin, 25 Mei 2026 | 20:05 WIB

Reformasi Polri Mandek, Koalisi Sipil Desak Prabowo Segera Bertindak

Reformasi Polri Mandek, Koalisi Sipil Desak Prabowo Segera Bertindak

News | Senin, 27 April 2026 | 18:40 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

Pastikan Garis Perjuangan Tak Menyimpang, YLBHI Diminta Transparan dan Akuntabel

Pastikan Garis Perjuangan Tak Menyimpang, YLBHI Diminta Transparan dan Akuntabel

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:05 WIB

Terkini

Kata BMKG, Penurunan Kualitas Udara Pekanbaru Bukan karena Karhutla

Kata BMKG, Penurunan Kualitas Udara Pekanbaru Bukan karena Karhutla

Riau | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:30 WIB

KMP Putri Yasmin Terbakar, 212 Orang Dievakuasi, SAR Masih Cari Korban

KMP Putri Yasmin Terbakar, 212 Orang Dievakuasi, SAR Masih Cari Korban

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:29 WIB

Bos BI Berganti, Grace Natalie PSI Tegaskan Independensi Institusi Tak Boleh Goyah

Bos BI Berganti, Grace Natalie PSI Tegaskan Independensi Institusi Tak Boleh Goyah

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:26 WIB

DPRD DKI Soroti Izin Penjualan Miras di Festival Musik, Buntut Kasus Viral The Sounds Project

DPRD DKI Soroti Izin Penjualan Miras di Festival Musik, Buntut Kasus Viral The Sounds Project

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Bosan Lari Gitu-Gitu Aja? Coba 5 Spot Jogging di Jogja Ini, Suasananya Asri Banget!

Bosan Lari Gitu-Gitu Aja? Coba 5 Spot Jogging di Jogja Ini, Suasananya Asri Banget!

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Luas Karhutla Riau Capai 15 Ribu Hektare Selama Januari-Juli 2026

Luas Karhutla Riau Capai 15 Ribu Hektare Selama Januari-Juli 2026

Riau | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:17 WIB

Proyek LRT City Masih Belum Jelas, Dony Oskaria Turun Tangan

Proyek LRT City Masih Belum Jelas, Dony Oskaria Turun Tangan

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:16 WIB

Petani Tebu Tetap Raih Cuan, Hasil Panennya Diserap Pabrik Gula

Petani Tebu Tetap Raih Cuan, Hasil Panennya Diserap Pabrik Gula

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:12 WIB

BGN: Makanan MBG Tak Layak Jangan Dimakan

BGN: Makanan MBG Tak Layak Jangan Dimakan

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:11 WIB

Viral Gegara Natalius Pigai, Ini 5 Buku Tipis Wajib Baca untuk Anak Muda yang Malas Baca Buku Tebal

Viral Gegara Natalius Pigai, Ini 5 Buku Tipis Wajib Baca untuk Anak Muda yang Malas Baca Buku Tebal

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:05 WIB

×