Konflik Rohingya, ASEAN Tersandera Kebijakan Nonintervensi

Reza Gunadha | Suara.com

Sabtu, 09 September 2017 | 09:52 WIB
Konflik Rohingya, ASEAN Tersandera Kebijakan Nonintervensi
Seorang perempuan etnis Rohingya menggendong bayinya setelah tiba di kota Yathae Taung, Rakhine, Myanmar, setelah kabur dari desanya yang diserbu militer, 26 Agustus 2017. [Wai Moe/AFP]

Suara.com - Serangan milisi bersenjata Rohingya yang mengakibatkan 32 orang meninggal, sebanyak 11 di antaranya adalah aparat keamanan Myanmar, 25 Agustus 2017, menyebabkan konflik kembali melanda Rakhine.

Myanmar berdalih bahwa serangan milisi bersenjata di Rakhine mengancam kedaulatan dan keamanan mereka di Rakhine.

Oleh karena itu, serangan balas dendam dilancarkan militer Myanmar untuk menghabisi kelompok bersenjata tersebut. Serangan tersebut berimbas pada komunitas Rohingnya secara keseluruhan.

Eskalasi konflik antara tentara Myanmar dan kelompok bersenjata etnis Rohingya dalam beberapa hari terakhir memaksa sekitar 150.000 warga Rohingya mengungsi ke perbatasan Bangladesh.

Konflik tersebut juga merenggut nyawa 400 warga sipil dan menghancurkan ratusan bangunan.

Citra satelit terbaru yang ditunjukkan kelompok Hak Asasi Manusia, Human Rights Watch (HRW), melaporkan sekitar 700 bangunan hangus terbakar di Desa Chein Khar, Rathedaung, negara bagian Rakhine Utara, Myanmar.

Pemerintah Myanmar mengatakan, militan membakar desa-desa kaum minoritas. Sementara para gerilyawan mengaitkan kebakaran tersebut dengan pasukan keamanan dan umat Buddha setempat.

Konflik Rohingya di Myanmar, apabila tidak mampu diatasi, dikhawatirkan dapat memicu gelombang pengungsi besar-besaran ke negara ASEAN lainnya.

Hal tersebut tentu dapat menjadi ancaman bagi stabilitas dan keamanan negara-negara ASEAN lainnya.

Namun, dalam mengatasi konflik Rohingya, ASEAN terbelenggu oleh prinsip nonintervensi untuk bertindak lebih jauh dalam mengatasi krisis kemanusiaan yang terjadi di Rakhine, Myanmar.

Prinsip nonintervensi adalah salah satu prinsip fundamental yang dianut ASEAN.

Prinsip ini mengatakan bahwa ASEAN termasuk anggota-anggotanya, tidak boleh melakukan intervensi terhadap masalah internal yang dihadapi oleh salah satu negara anggota.

Wakil Koordinator Kontras Puri Kencana Putri menjelaskan, ASEAN terjebak pada semangat komunal nonintervensi yang menghambat organisasi regional di wilayah Asia Tenggara mendorong perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

“Prinsip nonintervensi yang tercantum dalam Piagam ASEAN pada tahun 1967 memberikan pembenaran kepada pada negara anggota ASEAN untuk tidak ikut campur urusan internal negara masing-masing,” terangnya.

Ada empat prinsip utama ASEAN, pertama, penyelesaian masalah dengan cara damai; kedua, penghindaran penggunaan kekuatan bersenjata; ketiga, prinsip noninterference; keempat, pembuatan kebijakan secara konsensus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kritik Aung San Suu Kyi, Fadli Zon Bikin Sajak

Kritik Aung San Suu Kyi, Fadli Zon Bikin Sajak

News | Sabtu, 09 September 2017 | 09:28 WIB

Bocah SD hingga Warganet, Ramai-Ramai Galang Dana untuk Rohingya

Bocah SD hingga Warganet, Ramai-Ramai Galang Dana untuk Rohingya

News | Sabtu, 09 September 2017 | 09:10 WIB

Bungkam soal Rohingya, Nobel Suu Kyi Tetap Tak Bisa Dicabut

Bungkam soal Rohingya, Nobel Suu Kyi Tetap Tak Bisa Dicabut

News | Sabtu, 09 September 2017 | 07:49 WIB

Muhammadiyah Sindir OKI Cuma Jadi Penonton dalam Kasus Rohingya

Muhammadiyah Sindir OKI Cuma Jadi Penonton dalam Kasus Rohingya

News | Sabtu, 09 September 2017 | 00:42 WIB

Krisis Rohingya, Apa yang Masyarakat Indonesia Tahu?

Krisis Rohingya, Apa yang Masyarakat Indonesia Tahu?

Video | Jum'at, 08 September 2017 | 17:16 WIB

PKS Sebut 'Jihad' ke Myanmar karena Emosi

PKS Sebut 'Jihad' ke Myanmar karena Emosi

News | Jum'at, 08 September 2017 | 14:34 WIB

Sama-sama Dapat Nobel Perdamaian, Desmond Tutu Kutuk Suu Kyi

Sama-sama Dapat Nobel Perdamaian, Desmond Tutu Kutuk Suu Kyi

News | Jum'at, 08 September 2017 | 13:20 WIB

Setneg Minta Jangan Ganggu Akses Indonesia Bantu Rohingya

Setneg Minta Jangan Ganggu Akses Indonesia Bantu Rohingya

News | Jum'at, 08 September 2017 | 13:01 WIB

Bantu Rohingya, Jokowi Ditelepon PM Turki dan PM Australia

Bantu Rohingya, Jokowi Ditelepon PM Turki dan PM Australia

News | Jum'at, 08 September 2017 | 11:49 WIB

Kelompok Radikal Mainkan Isu Rohingya untuk Adu Domba

Kelompok Radikal Mainkan Isu Rohingya untuk Adu Domba

News | Jum'at, 08 September 2017 | 06:00 WIB

Terkini

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:28 WIB

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:13 WIB

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:09 WIB

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:08 WIB

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:03 WIB

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:01 WIB

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:47 WIB

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:46 WIB

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:36 WIB

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:30 WIB