KPAI Minta 9 Tersangka Pengedar PCC Dikenakan Pasal Berlapis

Ririn Indriani, Nikolaus Tolen

Sabtu, 16 September 2017 | 12:06 WIB
KPAI Minta 9 Tersangka Pengedar PCC Dikenakan Pasal Berlapis
Ilustrasi. (Shutterstock)

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta sembilan tersangka yang sudah ditangkap, karena mengedarkan obat Paracetamol Caffeine dan Carisoprodol (PCC) dihukum dengan menerapkan pasal berlapis. Polisi sudah menahan sembilan orang terkait peredaran obat PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Para pelaku itu, harus bisa dikenakan pasal berlapis," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti di restoran Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9/2017).

Ia mengatakan para pelaku dengan sengaja menjadikan anak-anak sebagai korban. Padahal, anak-anak adalah generasi masa depan bangsa yang perlu dijaga pertumbuhannya.

"Pasal berlapis ini juga harus menggunakan Undang-undan Perlindungan anak-anak, karena korbannya ini anak-anak," jelas Retno.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), sudah menangkap sembilan orang tersangka terkait obat terlarang jenis PCC yang banyak beredar dan dikonsumsi warga di daerah itu. Saat ini sudah 66 orang yang menjadi korban.

"Kami telah menetapkan sembilan orang tersangka terkait obat PCC," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).

Lebih lanjut, Martinus memberitahu bahwa dari sembilan orang tersangka, empat orang tersangka ditahan di Polda Sulawesi Tenggara.

"Ini dua orang tersangka di Polda, empat di Polresta Kendari, dua di Polres Kolaka dan satu di Polres Konawe," katanya.

Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan UU Kesehatan. Dari situ juga polisi telah menyita sejumlah barang bukti obat PCC yang telah disita polisi.

"Sembilan orang ini ditetapkan tersangka dalam dugaan UU Kesehatan. Kemudian barang bukti itu ada 5.227 butir obat ini masuk dalam daftar G," ucapnya.

Kesembilan tersangka tersebut diduga melangar Pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pasal tersebut berbunyi:"setiap orang dengan sengaja memproduksi, mengedarkan persediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagai  mana pasal 106 ayat 1 dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 milliar".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Geger "Pil Zombie", Polda NTT Langsung Lakukan Ini

Geger "Pil Zombie", Polda NTT Langsung Lakukan Ini

News | Sabtu, 16 September 2017 | 07:27 WIB

'Pil Zombie' Makan Korban, DPR Bakal Panggil BPOM

'Pil Zombie' Makan Korban, DPR Bakal Panggil BPOM

News | Jum'at, 15 September 2017 | 20:21 WIB

PCC yang Dijuluki "Pil Zombie" Mulanya untuk Pereda Nyeri

PCC yang Dijuluki "Pil Zombie" Mulanya untuk Pereda Nyeri

Health | Jum'at, 15 September 2017 | 13:59 WIB

Geger "Pil Zombie", BPOM Diminta Intensif Awasi Peredaran Obat

Geger "Pil Zombie", BPOM Diminta Intensif Awasi Peredaran Obat

Health | Jum'at, 15 September 2017 | 09:36 WIB

"Pil Zombie" Ternyata Tak Miliki Izin Edar BPOM Sejak 2013

"Pil Zombie" Ternyata Tak Miliki Izin Edar BPOM Sejak 2013

Health | Jum'at, 15 September 2017 | 08:19 WIB

Terkini

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:00 WIB

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:55 WIB

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:46 WIB

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB