Argo mengakui belum mendapatkan informasi dari penyidik perihal nama-nama yang dianggap sebagai aktor pengerahan massa.
"Belum, makanya kan isu atau fakta hukum," imbuhnya.
Dia juga meminta masyarakat menunggu proses penyelidikan yang dilakukan polisi terkait penangkapan 34 orang yang dianggap melakukan tindakan anarkistis saat mengepung kantor YLBHI.
"Nanti tunggu saja. Tergantung penyelidikan dari pihak kepolisian," tandasnya.