Mantan Kepala Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh ini divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Heru juga diwajibkan membayar pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp12,625 miliar dari Rp23 miliar.
Emas dan Berlian 'Koruptor Sapi' Dilelang KPK, Berminat?
Rabu, 20 September 2017 | 11:07 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Usai Periksa Jantung, Dokter Prediksi Novanto Bisa Diperiksa KPK
19 September 2017 | 20:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI