Emas dan Berlian 'Koruptor Sapi' Dilelang KPK, Berminat?

Rabu, 20 September 2017 | 11:07 WIB
Emas dan Berlian 'Koruptor Sapi' Dilelang KPK, Berminat?
Luthfi Hasan Ishaaq (kanan) dan Ahmad Fathanah (kiri). [Antara/M Agung Rajasa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mantan Kepala Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh ini divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Heru juga diwajibkan membayar pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp12,625 miliar dari Rp23 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI