Kekinian, Agus telah ditahan. Dia disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sebelum Dibunuh, Murti Sempat Gigit Bagian Vital Pelanggannya
Sabtu, 23 September 2017 | 07:00 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Korban Kena Rayuan Maut, Fakta Perselingkuhan di Kasus Prajurit TNI Bunuh Jurnalis Juwita Terkuak!
06 Mei 2025 | 08:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI