Array

Saut Situmorang Hanya Nonton Sidang Novanto dari Pintu

Selasa, 26 September 2017 | 12:39 WIB
Saut Situmorang Hanya Nonton Sidang Novanto dari Pintu
Komisioner KPK Saut Situmorang [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang terlihat di antara pengunjung sidang praperadilan yang diajukan tersangka Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).

Saut tidak masuk ke dalam ruang sidang. Ia hanya memantau persidangan dari depan pintu.

Dia mengatakan tujuan datang ke persidangan untuk memberikan dukungan kepada tim hukum KPK.

"Supaya roh pimpinan dirasakan oleh teman-teman yang sedang berjuang di dalam," kata Saut.

Persidangan yang ketiga agendanya untuk mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan Novanto.

Ahli yang dihadirkan, yakni Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Padjajaran I Gede Panca Astawa, pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, dan pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.

KPK pada sidang praperadilan Senin kemarin membawa 193 bukti dokumen, berupa akta perjanjian, surat tentang pembayaran, termin-termin pembayaran, dan berita acara pemeriksaan saksi-saksi baik yang di dalam maupun luar negeri.

Sementara itu, tim kuasa hukum Novanto membawa sekitar 30 bukti dokumen.

Salah satunya, bukti terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 115/HP/XIV/2013.

LHP BKP dengan Nomor 115/HP/XIV/2013 juga dipergunakan dalam perkara sidang praperadilan Nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel. yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.

KPK menetapkan Novanto menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.

Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI