Suara.com - Nasib nahas menimpa Nuryati (30), tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Majasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang harus cacat permanen akibat disiksa majikannya selama bekerja sembilan tahun di Arab Saudi.
"Yang bersangkutan mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dan akibatnya kedua tangan, dada dan wajahnya cacat permanen," kata Ketua DPC SBMI Indramayu Juwarih di Indramayu, Selasa (10/10/2017).
Ia menjelaskan, dalam kurun waktu 9 tahun terakhir, Nuryati seringkali disekap dan diperlakukan tak manusiawi oleh majikannya di negeri Raja Salman tersebut.
Juwarih menuturkan, Nuryati kerap diperlakukan selayaknya budak oleh majikan perempuan berinisial SA.
"Selama sembilan tahun dia hanya diam di dalam rumah, ketika majikannya keluar pintu rumah di Madinah, dikunci dari luar," katanya yang mendapatkan pengaduan dari Nuryati.
Nuryati menceritakan, majikan perempuan awalnya tidak berbuat kasar kepadanya walaupun ia tidak diperbolehkan untuk keluar rumah.
Namun, setelah sudah satu tahun bekerja, majikan mulai memperlakukan tidak manusiawi.
"Saya sering dipukul, ditampar dan kepala saya dibentur-benturkan ke tembok, serta majikan sering membentak-bentak walaupun saya tidak melakukan kesalahan," tukasnya.
Dia mengatakan, cacat permanen yang menimpanya itu bermula ketika kedua majikannya bertengkar pada tahun 2013.
Ketika itu, Nuryati mengakui tengah tidur. Tapi, sang majikan perempuan masuk ke kamarnya dan menyiramnya menggunakan cairan seperti bensin kemudian membakar bagian tangan, dada dan mengenai wajahnya.
"Saya kaget dan panik ketika bangun tidur kok kedua tangan, dada saya terbakar, saya langsung menceburkan diri di bak mandi," tuturnya.
"Itu yang membuat saya seperti ini, kedua tangan, dada dan wajah saya cacat permanen," katanya lagi.
Juwarih menambahkan, setelah menerima pengaduan dari Nuryati, pihaknya akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan tim advokasi DPN SBMI yang di Jakarta.
"Kami akan mengkaji dan mengumpulkan bukti-bukti sebelum menyampaikan pengaduan ke BNP2TKI dan ke Kemenaker," tegasnya.