KNRP Soroti Multiplekser dan Iklan Rokok di Revisi UU Penyiaran

Pebriansyah Ariefana

Senin, 16 Oktober 2017 | 00:41 WIB
KNRP Soroti Multiplekser dan Iklan Rokok di Revisi UU Penyiaran
Ilustrasi televisi. (Shutterstock)

Suara.com - Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) meminta DPR konsisten dengan penerapan pola multiplekser tunggal dalam migrasi penyiaran digital. Selain itu konsisten melarang iklan rokok dalam revisi UU Penyiaran

KNRP prihatin dengan perkembangan proses pembahasan revisi UU Penyiaran. Keprihatinan ini paling tidak terkait dua hal, yaitu penetapan tentang penerapan pola multiplekser dan soal iklan rokok.

Aktivis Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran, Nina Armando menjelaskan ketentuan mengenai penerapan pola multiplekser dalam digitalisasi telah menyebabkan tertundanya kembali pengesahan draf revisi UU Penyiaran versi DPR.

Penundaan tersebut terjadi di saat terakhir rapat gabungan antara Badan Legislatif dan pengusul (Komisi I) DPR pada 3 Oktober 2017. Saat itu terjadi jalan buntu karena ada fraksi-fraksi tertentu mengundurkan diri dari pencapaian kesepakatan.

"Meskipun sebelumnya sudah dilakukan voting di tahap panitia kerja. Ketidaksepakatan itu terjadi dalam penentuan penataan migrasi memasuki penyiaran digital dalam hal pemilihan penyelenggaraan multiplekser (mux)," kata dia di Jakarta, Minggu (15/10/2016).

KNRP menduga ada upaya untuk membelokkan arah UU Penyiaran untuk melayani kepentingan lembaga-lembaga penyiaran raksasa di Indonesia. KNRP menilai multiplekser tunggal (single mux) dalam penyiaran digital yang otoritasnya diserahkan kepada negara adalah pilihan yang terbaik untuk kepentingan publik karena sejumlah alasan berikut.

Soal iklan rokok, draf RUU 3 Oktober 2017 Pasal 144 ayat (1) menetapkan "Materi siaran iklan dibatasi untuk promosi iklan rokok". Dengan ketentuan ini berarti ketentuan untuk melarang iklan rokok yang telah diputuskan pada draf Komisi I sebelumnya telah diubah. Perubahan ini sejalan dengan keputusan Baleg yang telah menghilangkan pasal pelarangan iklan rokok dalam drafnya.

"KNRP mendorong agar dalam proses pembicaraan RUU selanjutnya, pasal pelarangan ikan rokok sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Komisi I (Draf Komisi 1 tertanggal 6 Februari 2017 Pasal 144 Ayat 2 huruf i) dapat dikembalikan," kata Nina.

Alasannya, rokok merupakan zat adiktif sebagaimana dinyatakan Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Menurut Nina, pelarangan iklan rokok mestinya menjadi prioritas DPR dalam revisi UU Penyiaran.

baca juga

"Lebih dari 140 negara telah menghapus iklan rokok dari media penyiaran demi perlindungan anak dan remaja dari paparan produk adiktif. Langkah DPR mempertahankan iklan rokok adalah kemunduran dan menunjukkan ketidakpedulian untuk melindungi anak dan remaja yang selama ini jadi target utama iklan dan promosi rokok," tutupnya. (Julistania)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini 4 Tayangan Ramadan di TV yang Langgar Aturan KPI

Ini 4 Tayangan Ramadan di TV yang Langgar Aturan KPI

News | Minggu, 18 Juni 2017 | 13:44 WIB

Ishadi SK: Penyiaran di Indonesia Jangan Single Mux

Ishadi SK: Penyiaran di Indonesia Jangan Single Mux

News | Sabtu, 10 Juni 2017 | 16:44 WIB

Dinilai Mendesak, RUU Penyiaran Harus Segera Disahkan

Dinilai Mendesak, RUU Penyiaran Harus Segera Disahkan

News | Sabtu, 10 Juni 2017 | 13:48 WIB

Revisi UU 32/2002 Diminta Tak Sentralisasi Penyiaran

Revisi UU 32/2002 Diminta Tak Sentralisasi Penyiaran

News | Sabtu, 10 Juni 2017 | 13:31 WIB

ATVSI: RUU Penyiaran Bisa Ciptakan Monopoli Industri Penyiaran

ATVSI: RUU Penyiaran Bisa Ciptakan Monopoli Industri Penyiaran

Bisnis | Rabu, 07 Juni 2017 | 20:51 WIB

Misbakhun Ingin Penerimaan Negara Diperkuat di RUU Penyiaran

Misbakhun Ingin Penerimaan Negara Diperkuat di RUU Penyiaran

Bisnis | Rabu, 22 Maret 2017 | 15:02 WIB

Bahas RUU Penyiaran, Misbakhun Pertanyakan Kepemilikan Frekuensi

Bahas RUU Penyiaran, Misbakhun Pertanyakan Kepemilikan Frekuensi

News | Rabu, 22 Maret 2017 | 14:58 WIB

Gara-gara Pakaian Dalam Luna Maya, KPI Semprot "Rumah Mama Amy"

Gara-gara Pakaian Dalam Luna Maya, KPI Semprot "Rumah Mama Amy"

Entertainment | Selasa, 20 Desember 2016 | 19:07 WIB

Gara-gara Kata Alat Kelamin, "D'Academy Asia 2" Ditegur KPI

Gara-gara Kata Alat Kelamin, "D'Academy Asia 2" Ditegur KPI

Entertainment | Kamis, 15 Desember 2016 | 07:43 WIB

Terkini

Seni Menghadapi Drama Teman Kantor yang Suka Ambil Hati Hal-Hal Sepele

Seni Menghadapi Drama Teman Kantor yang Suka Ambil Hati Hal-Hal Sepele

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:35 WIB

4 Shio Paling Beruntung 3 Oktober 2026, Masa Sulit Berakhir dan Hoki Berdatangan

4 Shio Paling Beruntung 3 Oktober 2026, Masa Sulit Berakhir dan Hoki Berdatangan

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:27 WIB

Ubah Sampah Jadi Berkah: Cerita Ketua RT di Petukangan Utara Sulap Botol Plastik Bekas Jadi Sapu

Ubah Sampah Jadi Berkah: Cerita Ketua RT di Petukangan Utara Sulap Botol Plastik Bekas Jadi Sapu

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

×