Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal Pasal 113 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
386 Ribu Kilo Ganja Diangkut Truk, Polisi Tembak Mati Pemiliknya
Senin, 16 Oktober 2017 | 12:36 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Modus Licik Kakak-Beradik Nyamar Wanita Seksi, Peras Korban di Bigo usai Diajak VCS
07 Mei 2025 | 07:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI