Angkut Ratusan Kg Ganja Asal Aceh, Agam Baru Dibayar Rp20 Juta

Senin, 16 Oktober 2017 | 15:31 WIB
Angkut Ratusan Kg Ganja Asal Aceh, Agam Baru Dibayar Rp20 Juta
Polda Metro Jaya merilis tersangka pengiriman paket ratusan kilogram ganja di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (16/10/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI