Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Angkut Ratusan Kg Ganja Asal Aceh, Agam Baru Dibayar Rp20 Juta
Senin, 16 Oktober 2017 | 15:31 WIB

BERITA TERKAIT
Pintu Maaf Tertutup Rapat, Talitha Curtis Mantap Seret Penuduh Narkoba ke Polisi
02 Agustus 2025 | 06:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI