Saksi E-KTP Sebut Andi Narogong Beli 23 Mobil Selama Lima Tahun

Jum'at, 20 Oktober 2017 | 14:12 WIB
Saksi E-KTP Sebut Andi Narogong Beli 23 Mobil Selama Lima Tahun
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Narogong menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hakim John kemudian mencari tahu soal nama yang dipakai untuk membeli mobil.

"Ada pernyataan anda ke penyidik mereka beli mobil pakai nama orang lain?" kata hakim John.

"Kalau mobil bekas pasti nama orang," jawab Sandra.

"Ada keterangan anda, saya jelaskan bahwa Andi, Vidi dan Dedi ketika beli mobil menggunakan nama orang lain yang tidak ada hubungan keluarga, karena menurut pengakuan mereka tidak mau terkena pajak progresif? Benar?" tanya hakim John lagi.

"Tapi semua yang ini sih yang dia beli mobil barunya ada hubungan keluarga. ada yang atas namanya istrinya Vidi, ada yang atas nama Dedi prijono, Ernawati mungkin saudaranya Pak Andi, mungkin karyawan mereka supaya nggak kena pajak progresif," Sandra menjawab.

Pada hari ini, jaksa KPK sebenarnya ingin menghadirkan enam saksi untuk Andi Narogong. Dari enam saksi, hanya empat orang yang hadir.

Setya Novanto dan Onny Hendro Adhiaksono tidak bisa hadir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI