Hakim John kemudian mencari tahu soal nama yang dipakai untuk membeli mobil.
"Ada pernyataan anda ke penyidik mereka beli mobil pakai nama orang lain?" kata hakim John.
"Kalau mobil bekas pasti nama orang," jawab Sandra.
"Ada keterangan anda, saya jelaskan bahwa Andi, Vidi dan Dedi ketika beli mobil menggunakan nama orang lain yang tidak ada hubungan keluarga, karena menurut pengakuan mereka tidak mau terkena pajak progresif? Benar?" tanya hakim John lagi.
"Tapi semua yang ini sih yang dia beli mobil barunya ada hubungan keluarga. ada yang atas namanya istrinya Vidi, ada yang atas nama Dedi prijono, Ernawati mungkin saudaranya Pak Andi, mungkin karyawan mereka supaya nggak kena pajak progresif," Sandra menjawab.
Pada hari ini, jaksa KPK sebenarnya ingin menghadirkan enam saksi untuk Andi Narogong. Dari enam saksi, hanya empat orang yang hadir.
Setya Novanto dan Onny Hendro Adhiaksono tidak bisa hadir.