Kisah Anak Diculik, Lalu Dijual ke Pasutri Rp4 Juta

Siswanto Suara.Com
Selasa, 31 Oktober 2017 | 13:19 WIB
Kisah Anak Diculik, Lalu Dijual ke Pasutri Rp4 Juta
Ilustrasi kekerasan seksual (Shutterstock).

SB diamankan polisi berikut barang bukti berupa uang hasil penjualan Rp1.700.000, satu buah HP Samsung lipat, satu buah tas warna biru, satu buah kaos korban dan satu buah celana Levis.

Atas perbuatannya SB dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 F UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI