Lepas Peserta Magang ke Jepang, Ini 6 Pesan Menaker

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Selasa, 31 Oktober 2017 | 15:20 WIB
Lepas Peserta Magang ke Jepang, Ini 6 Pesan Menaker
Menaker, M Hanif Dhakiri, saat melepas 32 pemuda Indonesia yang menjadi peserta magang Panasonic Jepang periode 2017-2020. (Sumber: Kemnaker)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dakhiri, memberikan enam pesan kepada 32 pemuda Indonesia yang akan bertolak ke Jepang , mengikuti program magang dari Panasonic Jepang periode 2017-2020.  Pesan disampaikan Menaker dalam "Graduation Technical Intern Training Program (TITP)", di auditorium Matsushita Gobel Foundation, Jalan Raya Bogor KM 29, Kompleks Panasonic Manufacturing Indonesia, Senin (30/10/2017). 

Adapun pesan-pesan itu, pertama, jaga nama baik diri, keluarga dan bangsa selama di Jepang dengan menjaga perilaku sebaik-baiknya.
 
"Kalian adalah duta bangsa,"  kata Menaker.
 
Kedua, memahami aturan hukum, lingkungan, serta budaya masyarakat  Jepang. Tentu, Indonesia dan Jepang memiliki aturan hukum dan budaya yang berbeda. 
 
Pesan ketiga, peserta magang menggunakan kesempatan selama tiga tahun ini dengan sebaik-baiknya, demi meningkatkan kualitas skill,  pengalaman, dan wawasan. Jangan habiskan waktu untuk hal yang tidak penting.  
 
Keempat, Hanif mengingatkan para pemuda untuk tidak tergoda bujuk rayu dari pihak manapun, sehingga keluar dari program magang dengan tawaran pekerjaan lain.
 
"Pelajaran masa lalu, banyak peserta magang tergiur dengan tawaran kerja sebelum selesai magang. Namun justru menimbulkan masalah," katanya.
 
Kelima, dengan penghasilan yang diperoleh dari proses magang, tabunglah untuk modal usaha kelak saat kembali ke Tanah Air. Pesan keenam,  jagalah kesehatan, terutama perbedaan cuaca dingin yang ekstrem. 
 
Dalam kesempatan tersebut, Menaker menyatakan, mendukung penuh program magang TITP Panasonic Gobel. Hal tersebut selaras dengan program pemerintah, yang mana saat ini masih ada 20.000 calon pemagang dari Indonesia yang akan masuk dalam berbagai sektor dan industri.
 
 
Ketika industri di Jepang sudah mengakui standar internasional skill peserta magang, dengan sendirinya  industri di Indonesia juga memberikan pengakuan yang sama.  
 
Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Matsushita Gobel (YMG), Jusman Syafii Djamal, menyatakan, pihaknya selalu berusaha meningkatkan kualitas SDM di Indonesia, terutama di bidang manufaktur melalui peningkatan kompetisi. YMG akan memberangkatkan 32 pemuda Indonesia untuk menerima program magang TITP dari Panasonic Jepang periode 2017-2020. 
 
Menurut Jusman, rencananya, program ini akan memberangkatkan 500 orang selama 5 tahun. Biaya pendidikan dan pelatihan sebelum berangkat ke Jepang ditanggung oleh YMG.
 
"Diharapkan, peserta magang mampu meningkatkan skill, mengaplikasikan perubahan sikap dan budaya kerja yang lebih profesional di Indonesia, " kata Jusman, yang juga mantan Menteri Perhubungan RI tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menaker: Perusahaan Kembang Api Bertanggung Jawab pada Korban

Menaker: Perusahaan Kembang Api Bertanggung Jawab pada Korban

News | Senin, 30 Oktober 2017 | 14:00 WIB

Kemnaker Bentuk Tim Evaluasi Industri Pengguna Bahan Berbahaya

Kemnaker Bentuk Tim Evaluasi Industri Pengguna Bahan Berbahaya

News | Senin, 30 Oktober 2017 | 13:00 WIB

Menaker Jenguk Korban Kebakaran Pabrik Kembang Api di Banten

Menaker Jenguk Korban Kebakaran Pabrik Kembang Api di Banten

News | Senin, 30 Oktober 2017 | 11:00 WIB

Terkini

Mengenal Amal Khalil, Jurnalis Pemberani yang Dibunuh Israel di Lebanon

Mengenal Amal Khalil, Jurnalis Pemberani yang Dibunuh Israel di Lebanon

News | Jum'at, 24 April 2026 | 08:18 WIB

Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa

Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa

News | Jum'at, 24 April 2026 | 08:12 WIB

Pria Yahudi Ditangkap karena Pakai Kippah Bergambar Bendera Israel dan Palestina

Pria Yahudi Ditangkap karena Pakai Kippah Bergambar Bendera Israel dan Palestina

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:57 WIB

Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo

Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:47 WIB

Tentara Khusus AS Ditangkap Usai Skandal Tahuran Rp 6,9 Miliar dalam Penangkapan Presiden Maduro

Tentara Khusus AS Ditangkap Usai Skandal Tahuran Rp 6,9 Miliar dalam Penangkapan Presiden Maduro

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:33 WIB

Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026

Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:21 WIB

Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?

Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:15 WIB

263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!

263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:11 WIB

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 06:55 WIB

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:26 WIB