Mantan Ketua MK Ungkap Kelemahan Perppu dan UU Ormas

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Rabu, 01 November 2017 | 18:30 WIB
Mantan Ketua MK Ungkap Kelemahan Perppu dan UU Ormas
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Jimly Asshiddiqie [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengakui, terdapat banyak kelemahan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu  Ormas).

Namun, karena DPR sudah mengesahkannya menjadi undang-undang, maka segera diterima dan harus dihormati.

"(Perppu) Itu memang banyak kelemahannya secara objektif. Tapi ya, forum politik sudah memutuskan bahwa itu sah, sudah diterima dan harus dihormati," kata Jimly di gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).

Jimly memberikan dua catatan yang dianggapnya penting, kalau pemerintah merevisi UU No 17/2013 tentang Ormas. Pertama, mengenai sanksi pidana yang tidak terlalu penting, yakni pidana yang diancam kepada anggota ormas sebelum dibubarkan.

"Kecuali kalau sanksi pidana terhadap orang  yang menolak dibubarkan, sudah dibubarkan tapi masih saja aktif, itu lain. Jadi sanksi pidananya sah,” terangnya.

Hal kedua yang perlu direvisi adalah soal proses pengambilan keputusan pembubaran. Jimly meminta agar mengembalikan peran pembubaran ormas kepada pengadilan.

"Itu lebih baik. Tapi yang jauh lebih penting lagi adalah nomor tiga, rekonstruksi dan redefinisi ormas dan organisasi politik. Bedanya di mana? Itu harus dibedakan. Kalau ormas ya ormas, orpol ya orpol. Kalau orpol apakah termasuk parpol atau bukan. Nah ini harus direkonstruksi ulang," terangnya.

Jimly menuturkan, rekonstruksi dan redefinisi sangat penting, agar dapat memastikan instansi mana yang berhak membubarkannya. Dia mencontohkan partai politik yang pembubarannya hanya bisa dilakukan di MK

"Tapi kalau dia ormas, kan tidak di MK. Yang jadi masalah, orpol bagaimana? Apakah orpol bagian dari parpol atau bukan? Contoh, satu ormas tapi afiliasi partai politik, apakah itu bagian dari parpol atau bukan? Ini kan harus direkonstruksi. Kalau dia bagian dari parpol tidak bisa dipisahkan, maka pembubarannya di MK. Itu contohnya," jelasnya.

baca juga

Jimly juga menjelaskan, dulu ada sejumlah ormas yang tidak menyebut dirinya sebagai parpol. Contohnya adalah Golkar yang baru menyebutkan dirinya sebagai partai setelah tahun 1999.

"Jadi di zaman Orde Baru, partai resmi cuma dua, PDI dan PPP. Golkar bukan partai politik, itu kata pidato presiden. Jadi ada namanya orpol yang bukan partai, tapi sebenarnya dia partai. Misal Hizbut Tahrir, kalau Bahasa Indonesianya 'Partai Pembebasan'. Lha, kan partai juga. Kegiatannya kegiatan politik, jadi itu partai sebenarnya," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Politikus Gerindra Pesimis Perppu Ormas Bisa Direvisi Tahun Ini

Politikus Gerindra Pesimis Perppu Ormas Bisa Direvisi Tahun Ini

News | Selasa, 31 Oktober 2017 | 23:13 WIB

Tiga Poin Usulan Partai Demokrat soal Revisi UU Ormas

Tiga Poin Usulan Partai Demokrat soal Revisi UU Ormas

News | Senin, 30 Oktober 2017 | 17:19 WIB

Tolak UU Ormas, GNPF Ulama Serukan Boikot Parpol Pendukung

Tolak UU Ormas, GNPF Ulama Serukan Boikot Parpol Pendukung

News | Senin, 30 Oktober 2017 | 16:37 WIB

SBY: Jangan Posisikan Ormas Seperti Kelompok Teroris

SBY: Jangan Posisikan Ormas Seperti Kelompok Teroris

News | Senin, 30 Oktober 2017 | 15:37 WIB

SBY Kasih Masukkan Bahan untuk Revisi UU Ormas

SBY Kasih Masukkan Bahan untuk Revisi UU Ormas

News | Senin, 30 Oktober 2017 | 15:19 WIB

SBY Ungkap Alasan Partai Demokrat Setuju Sahkan UU Ormas

SBY Ungkap Alasan Partai Demokrat Setuju Sahkan UU Ormas

News | Senin, 30 Oktober 2017 | 13:59 WIB

Bahas Revisi UU Ormas, SBY Kumpulkan Pengurus Partai Demokrat

Bahas Revisi UU Ormas, SBY Kumpulkan Pengurus Partai Demokrat

News | Senin, 30 Oktober 2017 | 13:41 WIB

Jokowi Persilakan DPR Revisi UU Ormas

Jokowi Persilakan DPR Revisi UU Ormas

News | Kamis, 26 Oktober 2017 | 12:18 WIB

Perppu Ormas Sah Jadi UU, Jokowi: Didukung Mayoritas Mutlak

Perppu Ormas Sah Jadi UU, Jokowi: Didukung Mayoritas Mutlak

News | Kamis, 26 Oktober 2017 | 11:41 WIB

PDIP Ungkap PAN Mendadak Berubah Sikap soal Perppu Ormas

PDIP Ungkap PAN Mendadak Berubah Sikap soal Perppu Ormas

News | Rabu, 25 Oktober 2017 | 13:08 WIB

Terkini

Pembangunan Pesat PIK Bayangi Upaya Selamatkan Mangrove Pesisir Jakarta

Pembangunan Pesat PIK Bayangi Upaya Selamatkan Mangrove Pesisir Jakarta

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:52 WIB

Special Clip 'Dan Bandung': Romansa Basil-Elma dan Syahdunya Kota Kembang

Special Clip 'Dan Bandung': Romansa Basil-Elma dan Syahdunya Kota Kembang

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:52 WIB

Usai Pesta Miras, Pemuda 19 Tahun di Cilincing Tewas dengan Tangan Putus Akibat Tawuran

Usai Pesta Miras, Pemuda 19 Tahun di Cilincing Tewas dengan Tangan Putus Akibat Tawuran

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:50 WIB

Usai Pesta Miras, Remaja 19 Tahun Tewas dalam Tawuran di Cilincing

Usai Pesta Miras, Remaja 19 Tahun Tewas dalam Tawuran di Cilincing

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:48 WIB

Lagi Booming di Korea! Mainan Bola Lilin 'Wakppubol' Ampuh Usir Stres, Kok Bisa?

Lagi Booming di Korea! Mainan Bola Lilin 'Wakppubol' Ampuh Usir Stres, Kok Bisa?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:45 WIB

Segini Tinggi Tsunami yang Mungkin Terjang Jepang Sore Ini

Segini Tinggi Tsunami yang Mungkin Terjang Jepang Sore Ini

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:44 WIB

Minim Partisipasi Warga, Pembentukan Koperasi Merah Putih Dinilai Terburu-Buru dan Kurang Transparan

Minim Partisipasi Warga, Pembentukan Koperasi Merah Putih Dinilai Terburu-Buru dan Kurang Transparan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:43 WIB

Siapa Burhanuddin Abdullah? Diisukan Jadi Calon Gubernur Bank Indonesia

Siapa Burhanuddin Abdullah? Diisukan Jadi Calon Gubernur Bank Indonesia

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:41 WIB

Pilihan Mobil Keluarga Harga Terjangkau Jelang GIIAS 2026

Pilihan Mobil Keluarga Harga Terjangkau Jelang GIIAS 2026

Otomotif | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:37 WIB

Ekspor Mineral Kritis Tersendat, Kementerian ESDM Benahi Aturan Kandungan Logam Tanah Jarang

Ekspor Mineral Kritis Tersendat, Kementerian ESDM Benahi Aturan Kandungan Logam Tanah Jarang

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:35 WIB

×