Array

Tiga Poin Usulan Partai Demokrat soal Revisi UU Ormas

Senin, 30 Oktober 2017 | 17:19 WIB
Tiga Poin Usulan Partai Demokrat soal Revisi UU Ormas
Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Ani Yudhoyono. (Sumber: Instagram)

Suara.com - Partai Demokrat usulkan 3 hal kepada pemerintah terkait revisi Undang-Undang Ormas yang baru disahkan, Selasa (24/10/ 2017) pekan lalu.

"Pertama, bagaimana sanksi yang diberikan negara terhadap ormas yang nyata bertentangan dengan Pancasila. Termasuk dicantumkan siapa yang menafsirkan ormas A dan B itu betul-betul bertentangan dengan Pancasila," kata Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Sebab, lanjut Yudhoyono, di dalam UU Ormas tersebut, pemerintah tak mencantumkan ketentuan siapa secara objektif dalam menilai setiap Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

"Tidak boleh dalam menetapkan Ormas A dan B itu anti Pancasila secara subjektif, sepihak apalagi kalau sifatnya politis dan tidak merujuk pada persoalan hukum atau legal," ujar Yudhoyono.

Kedua, dalam UU Ormas juga harus dijelaskan terkait tingkat ancaman hukum, termasuk siapa yang patut dikenai sanksi. Yudhoyono menilai sanksi atau hukuman tidak boleh melampaui batas. Karena akan terjadi ketidakadilan.

"Jangan sampai ada rumusan UU, kelalaian pengurus dianggap melanggar, ormas melanggar dan semua anggota kena hukuman. Kalau ancaman seumur hidup, bayangkan, dia tidak tahu. Yang melakukan kesalahan pengurusnya. Ini yang usulan kami, kami sampaikan bahwa ini tidak adil," tutur Yudhoyono.

Sedangkan yang ketiga, mengenai pembubaran Ormas, Partai Demokrat bendapat Jika negara punya alasan kuat, maka pemerintah bisa membekukan ormas, yang dinyatakan UU.

"Tetapi pembubaran permanen, bisa dilakukan proses hukum akuntabel. Pertanyaannya hukum terlalu lama. Kalau terlalu lama, maka nanti bisa disederhanakan. Tetapi tidak boleh menghapuskan akuntabilitas. Sebab ini berkaitan dengan keadilan," kata Yudhoyono.

"Tiga usulan utama itu, kami telah menyiapkan naskah akademik untuk itu Partai Demokrat akan sampaikan kepada pemerintah dan DPR," Yudhoyono menambahkan.

Baca Juga: Tolak UU Ormas, GNPF Ulama Serukan Boikot Parpol Pendukung

Dalam rapat paripurna DPR 24 Oktober 2017, Partai Demokrat bersama PPP, dan PKB menerima Pengesahan UU Ormas 2017 dengan syarat revisi. Sementara PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura menerima tanpa syarat. Sedangkan Gerindra, PAN dan PKS melakukan penolakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI