Array

SBY: Jangan Posisikan Ormas Seperti Kelompok Teroris

Senin, 30 Oktober 2017 | 15:37 WIB
SBY: Jangan Posisikan Ormas Seperti Kelompok Teroris
Diskusi sistem integritas partai politik antara KPK dengan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat di Jakarta, Rabu (13/9).

Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan negara tak boleh hanya memposisikan organisasi masyarakat sebagai ancaman terhadap keamanan negara, sebagaimana negara melihat teroris dan pelanggar hukum lainnya.

"Tidak begitu cara pandang negara terhadap ormas. Karena itu UU ormas seharusnya mengatur ormas dan negara punya hak mengatur siapapun di negara ini termasuk ormas," kata Yudhoyoni di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Menurut Yudhoyono, jika ada Ormas yang melanggar, maka negara punya hak untuk mengatur sanksi terhadap pelanggaran tersebut.

Namun apabila pemerintah melihat ada kelompok yang mengancam keamanan negara dan kehidupan bermasyarakat, maka tempatnya adalah UU Anti Terorisme. Indonesia sudah punya peraturan sendiri akan hal itu.



"Atau kalau tidak. Misalnya di negara Singapura dan Malaysia punya internal security act. Itu mengatur kalau ada gangguan terhadap keselamatan negara. Di Amerika serikat punya UU USA Patriot act. Sama, itu mencegah setiap kegiatan yang mengancam keamanan negara," tutur Yudhoyono.

Hingga saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang keamanan dalam negeri seperti Singapura dan Amerika. Ke depan negara bisa saja membuat UU yang sama untuk mengatur dan mencegah kelompok organisasi yang membangkitkan radikalisme, melawan hukum dan kejahatan seperti terorisme.

"Kita pernah punya UU subversif di masa Soekarno. Kemudian berlaku pada masa Soeharto. Kemudian dibatalkan pada 1999, masa Babibie sesuai semangat reformasi. Kita tidak ingin menghidupkan UU subversif. Tapi kalau negara lain punya UU keamanan negaranya, bisa saja (Indonesia juga punya)," ujar Yudhoyono.

Dalam UU seperti itu, maka negara bisa mengatur sanksi yang dianggap melakukan kejahatan terhadap negara. Termasuk yang ingin mengganti atau telah melakukan kegiatan mengganti dasar negara Pancasila dengan ideologi atau paham lain.

Persoalannya, lanjut Yudhoyono, UU ormas yang baru saja disahkan pada 24 Oktober lalu sudah memasukkan ancaman sanksi yang kira-kira akan mengancam Pancasila.

Baca Juga: SBY Kasih Masukkan Bahan untuk Revisi UU Ormas

"Maka Partai Demokrat berpendapat, jika presiden ingin menuangkan seperti itu dalam UU Ormas, Demokrat mengingatkan rumusan itu harus tepat, relevan, dan kontekstual. Kita ingin mengatur ormas," kata Yudhoyono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI