Pasangan Mesum Dihukum Cambuk 22 Kali

Siswanto

Selasa, 07 November 2017 | 16:16 WIB
Pasangan Mesum Dihukum Cambuk 22 Kali
Terpidana menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Desa Lambaro Skep, Banda Aceh, Aceh, Selasa (18/4).

Suara.com - Sepasang pasangan mesum yang terbukti bersalah melanggar hukum syariat Islam di Aceh dihukum cambuk masing-masing 22 kali.

Prosesi pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di halaman Meunasah An Nikmah, Lr Tanggul, Gampong Kuta Alam, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (7/11/2017).

Pasangan yang dihukum cambuk tersebut yakni Irfan Juna bin Zulfa Ali, 19 tahun, mahasiswa, warga Samalanga, Kabupaten Bireuen serta teman wanitanya Riza Yani binti M Isa Musa, 18 tahun, warga Sei Kambing, Medan, Sumatera Utara.

Pasangan muda nonmuhrim ini dihukum cambuk karena terbukti ikhtilat atau mesum. Pasangan ini dihukum cambuk 25 kali oleh Mahkamah Syariat dikurangi masa tahanan tiga bulan atau masing-masing tiga kali cambuk.

Prosesi hukuman cambuk berlangsung di atas panggung dan disaksikan ratusan warga setempat. Yang pertama dicambuk adalah terhukum wanita dan dilanjutkan terhukum laki-laki.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Marzuki menyebutkan, pasangan nonmuhrim ini sebelumnya ditangkap warga.

"Selanjutnya, warga menyerahkan mereka ke penyidik WH Aceh untuk diproses hingga akhirnya diputus bersalah oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh," kata Marzuki.

Marzuki menyebutkan hari ini merupakan hari terakhir pasangan Irfan dan Riza Yani tersebut harus dieksekusi. Jika tidak, pasangan ini wajib dibebaskan dari jeratan hukum.

"Hal ini terkait aturan penahanan mereka. Di mana, penahanan paling lama 30 hari setelah putusan memiliki hukuman tetap. Dan hari ini, penahanan pasangan tersebut merupakan hari terakhir," ujar Marzuki.

Marzuki mengakui eksekusi cambuk pasangan ini terlambat dilakukan karena faktor penghematan. Rencananya, pasangan ini dicambuk bersama terhukum cambuk lainnya.

Namun, beberapa pelanggar syariat Islam yang sedang diproses, belum memiliki hukuman tetap, sehingga tidak bisa dihukum cambuk bersamaan dengan pasangan tersebut.

"Ini kami lakukan karena penghematan biaya. Sebab, biaya hukuman cambuk dua orang sama banyaknya dengan lebih dari dua. Namun, ini tidak bisa kami lakukan karena terbentur masa penahanan pasangan tersebut," kata Marzuki. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:23 WIB

Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!

Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!

News | Sabtu, 04 Oktober 2025 | 15:38 WIB

4 Terpidana Judi dan Ikhtilat Dihukum Cambuk Depan Umum

4 Terpidana Judi dan Ikhtilat Dihukum Cambuk Depan Umum

News | Jum'at, 05 September 2025 | 09:37 WIB

Terlibat Judol, 5 Warga Aceh Dihukum Cambuk

Terlibat Judol, 5 Warga Aceh Dihukum Cambuk

Foto | Kamis, 06 Februari 2025 | 20:45 WIB

Dieksekusi Bareng Pelaku Pencabulan, 6 Pemain Judi Online di Aceh Barat Dihukum Cambuk, Ini Nama-namanya!

Dieksekusi Bareng Pelaku Pencabulan, 6 Pemain Judi Online di Aceh Barat Dihukum Cambuk, Ini Nama-namanya!

News | Jum'at, 16 Agustus 2024 | 07:20 WIB

'Ganteng-ganteng' Korupsi, Berapa Kali Eks Menpora Malaysia Bakal Terima Hukum Cambuk?

'Ganteng-ganteng' Korupsi, Berapa Kali Eks Menpora Malaysia Bakal Terima Hukum Cambuk?

News | Jum'at, 10 November 2023 | 07:30 WIB

Cristiano Ronaldo Terancam Hukuman Cambuk 99 Kali karena Perzinahan Cium Perempuan bukan Muhrimnya

Cristiano Ronaldo Terancam Hukuman Cambuk 99 Kali karena Perzinahan Cium Perempuan bukan Muhrimnya

Bola | Minggu, 15 Oktober 2023 | 10:29 WIB

Langgar Syariat, Dua Warga Aceh Dihukum Cambuk

Langgar Syariat, Dua Warga Aceh Dihukum Cambuk

Foto | Senin, 04 September 2023 | 19:15 WIB

Lelaki Tua Di Sabang Dicambuk Ratusan Kali Di Halaman Masjid Usai Memperkosa Perempuan 26 Tahun

Lelaki Tua Di Sabang Dicambuk Ratusan Kali Di Halaman Masjid Usai Memperkosa Perempuan 26 Tahun

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 05:42 WIB

Tidak Manusiawi, KontraS Desak Pemerintah Hapus Praktik Hukum Cambuk di Aceh

Tidak Manusiawi, KontraS Desak Pemerintah Hapus Praktik Hukum Cambuk di Aceh

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 17:21 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×