4 Terpidana Judi dan Ikhtilat Dihukum Cambuk Depan Umum

Muhammad Yunus

Jum'at, 05 September 2025 | 09:37 WIB
4 Terpidana Judi dan Ikhtilat Dihukum Cambuk Depan Umum
Terhukum menjalani hukuman cambuk di Aceh Besar, Kamis (4/9/2025) [Suara.com/ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar]

Suara.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana qanun jinayat yang putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berlangsung di hadapan khalayak ramai di halaman Masjid Al Munawwarah, Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Kamis 4 September 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan mengatakan empat terpidana cambuk tersebut yakni dua orang dari perkara ikhtilat atau berduaan dengan lawan jenis serta dua dari perkara maisir atau judi.

"Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan perintah dari putusan Mahkamah Syariah Janthto, Kabupaten Aceh Besar, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Filman Ramadhan.

Adapun empat terhukum cambuk yakni berinisal MZ dan UU dengan hukuman masing-masing 20 kali cambuk.

Keduanya dihukum dalam perkara jarimah ikhtilat melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Serta terpidana AA dan terpidana M dengan hukuman masing-masing 10 kali cambuk dalam perkara maisir atau judi.

Keduanya bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Filman Ramadhan mengatakan sebelum pelaksanaan hukuman cambuk, para terhukum menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Puskesmas Kota Jantho.

baca juga

"Semua terhukum dinyatakan sehat dan dapat menjalani hukumannya. Pelaksanaan hukuman cambuk berjalan aman dan tertib," kata Filman Ramadhan.

Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi mengatakan pihaknya berkomitmen penuh dalam penegakan hukum syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar.

"Eksekusi cambuk ini menjadi pelajaran kepada masyarakat untuk selalu menaati pelaksanaan syariat Islam serta qanun jinayat. Pelaksanaan uqubat cambuk ini juga menjadi efek jera bagi para terhukum," kata Jemmy Novian Tirayudi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Benarkah Matahari Jatuh di Aceh? Viral di Medsos dan Ini Fakta Sebenarnya!

Benarkah Matahari Jatuh di Aceh? Viral di Medsos dan Ini Fakta Sebenarnya!

News | Kamis, 04 September 2025 | 16:47 WIB

Apa Peran DPRA? Lembaga Negara yang Ketuanya 'Restui' Aceh Merdeka

Apa Peran DPRA? Lembaga Negara yang Ketuanya 'Restui' Aceh Merdeka

News | Rabu, 03 September 2025 | 18:39 WIB

5 Fakta Ketua DPRA Zulfadhli yang Tawarkan Teken 'Aceh Merdeka' dalam Tuntutan Aksi

5 Fakta Ketua DPRA Zulfadhli yang Tawarkan Teken 'Aceh Merdeka' dalam Tuntutan Aksi

News | Rabu, 03 September 2025 | 14:45 WIB

Terkini

Perlukah Indonesia Punya UU Anti-Perundungan? Ini Aturan yang Sudah Ada dan Tantangannya

Perlukah Indonesia Punya UU Anti-Perundungan? Ini Aturan yang Sudah Ada dan Tantangannya

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 08:05 WIB

5 Moisturizer Niacinamide untuk Usia 40 Tahun, Samarkan Flek Hitam dan Kerutan

5 Moisturizer Niacinamide untuk Usia 40 Tahun, Samarkan Flek Hitam dan Kerutan

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Room No. 7: Saat Persoalan Finansial Mengikis Moral dan Empati Seseorang

Room No. 7: Saat Persoalan Finansial Mengikis Moral dan Empati Seseorang

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Kotak Rokok Berisi Sabu, Kurir Sistem Tempel Tak Berkutik Dicegat Polisi di Kedaton

Kotak Rokok Berisi Sabu, Kurir Sistem Tempel Tak Berkutik Dicegat Polisi di Kedaton

Lampung | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:59 WIB

Teknologi AI Lokal Bidik Industri Kreatif, dari Pengembangan Ide hingga Produksi Video

Teknologi AI Lokal Bidik Industri Kreatif, dari Pengembangan Ide hingga Produksi Video

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:58 WIB

Topeng Alim Pembunuh Ibu-Anak Asal Madiun: Ikut Yasinan Warga Sebelum Diciduk di Jombang

Topeng Alim Pembunuh Ibu-Anak Asal Madiun: Ikut Yasinan Warga Sebelum Diciduk di Jombang

Jatim | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:54 WIB

Jangan Tunggu Korban Berjatuhan! Sarif Abdillah Desak Pemda Ubah Total Cara Tangani Bencana

Jangan Tunggu Korban Berjatuhan! Sarif Abdillah Desak Pemda Ubah Total Cara Tangani Bencana

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:48 WIB

Gerak Cepat! Pasukan Oranye Sapu Bersih 26 Ton Sampah di Bundaran HI Pasca Demo

Gerak Cepat! Pasukan Oranye Sapu Bersih 26 Ton Sampah di Bundaran HI Pasca Demo

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:45 WIB

Hilangkan Nyawa Ibu Kandung, Oknum Polda Riau Terancam Dipecat

Hilangkan Nyawa Ibu Kandung, Oknum Polda Riau Terancam Dipecat

Riau | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:40 WIB

Laba Bank Jago Meroket 50 Persen Jadi Rp298 Miliar hingga Kuartal III-2026

Laba Bank Jago Meroket 50 Persen Jadi Rp298 Miliar hingga Kuartal III-2026

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:37 WIB

×