Laporan Dicabut, Polisi Pikir-pikir Setop Kasus Eks Bos Allianz

Kamis, 09 November 2017 | 10:14 WIB
Laporan Dicabut, Polisi Pikir-pikir Setop Kasus Eks Bos Allianz
Perusahaan asuransi Allianz. [Shutterstock]

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih pikir-pikir, untuk menyetop kasus pelanggaran terhadap perlindungan konsumen yang menyeret dua mantan petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia sebagai tersangka.

"Kami masih pikir-pikir, merujuk pada tiga hal, yakni apakah korban sudah mendapatkan keadilan, kemudian sudah dilayani oleh kami, dan sudah mendapatkan kepastian hukum. Tiga syarat itu sudah dirasakan oleh korban, nanti kami akan tindak lanjuti penyelesaiannya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jaya Merta, Kamis (9/11/2017).

Menurut Adi, penyidik sudah menerima permohonan dari Alfranius Algadri dan Indah Goena, dua nasabah Allianz yang ingin mencabut laporan kasus tersebut.

"Dari pihak korban menyampaikan mereka bahwa akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," terangnya.

Namun, Adi mengakui belum bisa berandai-andai apakah kasus tersebut bisa dihentikan atau tidak. Sebab, dia meuturkan belum mengetahui perkembangan dari penyidik soal nasabah Allianz yang mencabut laporan kasus tersebut.

"Makanya sampai sejauh mana nanti, saya akan tanyakan kepada Kasubdit (Industri dan Perdagangan)," kata Adi.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan bekas Direktur Head of Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah sebagai tersangka.

Kasus ini ditangani setelah polisi setelah Ifranius dan Indah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Mereka merasa dipersulit untuk mencairkan klaim asuransi pembayaran biaya rumah sakit.

Baca Juga: Jamiin Ngamuk di Rumah Mertua Sembari Tenteng Kepala Sang Kakak

Joachim dan Yuliana dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI