Cewek yang Diarak dan Ditelanjangi Trauma, Tak Mau Ketemu Orang

Kamis, 16 November 2017 | 16:23 WIB
Cewek yang Diarak dan Ditelanjangi Trauma, Tak Mau Ketemu Orang
Kapolresta Kabupaten Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
MA, cewek yang ditelanjangi bersama pacarnya, R, di Jalan Peusear, Kampung, Kedu, RT 7, RW 3, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Banten, Jumat (10/11/2017), lalu, sampai sekarang masih trauma.

"Dia masih merasa trauma, belum mau ketemu siapa - siapa," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif, Kamis (16/11/2017).

Sabilul mengatakan MA sekarang ditempatkan di lokasi aman. Di sana, dia diberi terapi oleh psikiater untuk memulihkan kondisi kejiwaannya.

"Kami dampingi dan terus pantau perkembangannya. Kami datangkan psikiater untuk mengobati traumanya itu. Karena kan dia sampai nggak mau ketemu orang juga, berat itu," ujar Sabilul.

Komisi Nasional Perempuan mengecam keras perbuatan sebagian warga Kelurahan Sukamulya mengarak dan menelanjangi R dan MA dengan tuduhan telah berbuat mesum.

"Komnas Perempuan mengutuk keras terhadap penganiayaan dan pelucutan pakaian pasangan yang dianggap berbuat mesum, padahal mereka tak berbuat apa-apa. Aksi itu merupakan bentuk penyiksaan seksual, yang oleh Komnas Perempuan dimasukkan dalam RUU Kekerasan Seksual. Rancangan Undang-undang itu saat ini ada di DPR," kata komisioner Komnas Perempuan Riri Khariroh kepada Suara.com, Rabu (15/11/2017).

Komnas Perempuan meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku yang terang-terangan melanggar hukum. Sedangkan, korban harus diberikan konseling, pemulihan, dan perlindungan.

"Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan video aksi kekerasan tersebut untuk melindungi korban dan mencegah terjadinya replikasi oleh pihak-pihak lain," ‎ujar dia.

‎Riri mengingatkan main hakim sendiri merupakan kesalahan fatal, tidak berperikemanusiaan, dan merendahkan martabat seseorang.

"Kami meminta kepada tokoh-tokoh masyarakat, pemuka agama, mulai dari tingkat RT dan RW agar tanggap untuk mencegah budaya kekerasan. Serta mencegah terjadinya aksi aksi main hakim sendiri itu terulang di masa mendatang," kata dia.

"Kami mendukung upaya keluarga dan aparat negara untuk melindungi korban dan memberikan upaya-upaya‎ pemulihan agar korban dapat survive, serta memperoleh martabatnya kembali," Riri menambahkan.

Enam orang ditangkap

Polisi menetapkan enam warga menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pasangan kekasih R dan MA di Jalan Peusar, Kampung Kedu RT 7, RW 3, Sukamulya. Muda mudi itu diarak, ditelanjangi, dan direkam warga karena dianggap mesum di kontrakan. Padahal, tuduhan itu sama sekali tidak terbukti.

Mereka yang dijadikan tersangka adalah Ketua RT 7 berinisial T, Ketua RW 3 berinisial G, kemudian empat warga lainnya yaitu A, I, S, dan N. Mereka dikenakan pasal penganiayaan dan atau perbuatan melawan hukum.‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI