Dirjen Imigrasi Perketat Pemberian Izin Tinggal Orang Asing

Fabiola Febrinastri

Jum'at, 17 November 2017 | 11:23 WIB
Dirjen Imigrasi Perketat Pemberian Izin Tinggal Orang Asing
Ilustrasi imigrasi. (Sumber: Shutterstock)

Suara.com - Dewasa ini, intensitas lalu lintas orang antar negara di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Untuk itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus berupaya untuk meningkatkan kinerja dan memperketat pemberian izin tinggal dan pengawasan orang asing.

Kini Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan penggunaan sistem online dalam semua layanan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Sistem yang berlaku di seluruh Kantor Imigrasi mulai 29 September 2017 ini menandai akselerasi pelayanan izin tinggal keimigrasian yang mudah, dengan pemanfaatan teknologi informasi yang semaksimal mungkin.

Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencanangkan program kerja jangka panjang terkait dengan Izin Tinggal Keimigrasian untuk 2015-2019. Dalam program kerja tersebut dituangkan mengenai inovasi yang akan dikembangkan dalam sisi pelayanan keimigrasian kepada Warga Negara Asing (WNA), yaitu:
a. Tahun 2015 Penyampaian permohonan Izin Tinggal Kunjungan online;
b. Tahun 2016 Penyampaian permohonan Izin Tinggal Terbatas online;
c. Tahun 2017 Penyampaian permohonan Izin Tinggal Tetap secara online serta
pembayaran via bank;
d. Tahun 2018 Penyampaian permohonan dan persetujuan Alih Status secara online;
e. Tahun 2019 Penyampaian permohonan dan persetujuan SKIM secara online.

Pengembangan Sistem Izin Tinggal Keimigrasian telah masuk sebagai rencana kerja jangka panjang tersebut diatas dimulai dari 2014-2019 yang dimulai dengan penyederhanaan birokrasi sampai dengan pengembangan sistem IT. Adapun rincian rencana pengembangan pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian sampai tahun 2019 adalah:
a. Penyederhanaan birokrasi pelayanan dalam sisi peraturan;
b. Pemberian Izin Tinggal Terbatas secara online;
c. Pengajuan Permohonan Izin Tinggal online untuk seluruh jenis permohonan Izin Tinggal Keimigrasian;
d. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak via bank untuk seluruh jenis layanan Izin Tinggal Keimigrasian;
e. Penyederhanaan birokrasi pendaftaran dan pengembangan sistem pendataan serta pengolahan Anak Berkewarganegaraan Ganda;
f. Pembuatan aplikasi mobile;

Lalu apa saja keuntungan dari penerapan sistem online dalam layanan izin tinggal ini?

Pertama, pengarsipan. Semua hal yang bersifat hardcopy kini telah menjadi data elektronik. Bahkan pemohonan dapat dilakukan secara daring, dengan mengakses halaman web, yang notabene bisa dilakukan oleh pemohon dimana saja dan kapan saja.

Keuntungan kedua, memangkas birokrasi. Tidak heran kini antrean pemohon lebih cepat dan waktu kunjungan pemohon di seluruh kantor imigrasi lebih singkat, karena sistem online tidak membutuhkan birokrasi yang rumit atau makan waktu yang lama.

Pengembangan Izin Tinggal Terbatas secara online tersebut dimulai dari awal tahun 2016, yang diujicobakan pada 12 Kantor Imigrasi Tujuannya adalah untuk melihat kesiapan dari insfrastruktur yang dikembangkan, baik dari sisi perangkat lunak maupun perangkat keras yang digunakan. Seluruh kendala dari uji coba tersebut, kami kumpulkan dan kami cari solusinya untuk mendapatkan hasil yang memuaskan.

Konsep awal dari pelaporan Izin Tinggal Terbatas secara online adalah untuk mempersingkat waktu pelayanan dan menyederhanakan persyaratan yang dibawa oleh pemohon.

Keuntungan terakhir sistem online adalah bebas pungli. Pengelolaan PNPB kini dilakukan secara akuntabel lewat prosedur pembayaran via Bank SIMPONI (Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online). Imbasnya, pemohon diberikan kebebasan untuk membayar secara tunai melalui bank atau kantor pos, non tunai melalui ATM, atau mobile melalui perangkat seluler.

Inovasi pengajuan Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa Tinggal Terbatas, saat ini telah dilaksanakan oleh seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia, dan tidak ada lagi pengajuan melalui manual atau walk-in ke kantor imigrasi, sehingga seluruh pengajuan Izin Tinggal Terbatas baru wajib melalui online.

Rencana kami tidak terhenti sampai di situ. Kami terus berinovasi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, mudah, nyaman, namun tanpa meninggalkan unsur keamanan. Ke depan, rencana pengembangan pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian adalah mengembangkan kesisteman pada bidang status kewarganegaraa.

Adapun hal-hal yang akan dikembangkan adalah pada aspek pendataan dan pengolahan data dari Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mencabut kewarganegaraan RI atau Warga Negara Asing yang telah menjadi warga negara Indonesia.

Dalam perencanaan pengembangan ini, kami akan melakukan kerja sama dengan beberapa stakeholder, seperti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengenai data WNI dan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengenai data valid perusahaan-perusahaan di Indonesia.
 
Selamat datang di era baru layanan izin tinggal keimigrasian!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%

Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:10 WIB

4 Marketplace Bakal Potong Pajak PPh Penjual Online Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya

4 Marketplace Bakal Potong Pajak PPh Penjual Online Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:35 WIB

Cara Membuat NIB Mudah dan Gratis, Pedagang Online Kini Wajib Punya

Cara Membuat NIB Mudah dan Gratis, Pedagang Online Kini Wajib Punya

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21 WIB

Mulai Hari Ini, Pedagang Online Wajib Punya NIB untuk Jualan di E-Commerce

Mulai Hari Ini, Pedagang Online Wajib Punya NIB untuk Jualan di E-Commerce

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:39 WIB

Mulai Hari Ini, Potongan Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen

Mulai Hari Ini, Potongan Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:05 WIB

Pertemanan di Era Media Sosial: Dekat Secara Online, Jauh di Dunia Nyata

Pertemanan di Era Media Sosial: Dekat Secara Online, Jauh di Dunia Nyata

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:00 WIB

Indonesia Darurat Judi Online: Siapa yang Sebenarnya Bertanggung Jawab?

Indonesia Darurat Judi Online: Siapa yang Sebenarnya Bertanggung Jawab?

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:37 WIB

Komdigi - Meta Berantas Spam Judi Online, Bentuk Tim Khusus Lawan Bot di Instagram dan Facebook

Komdigi - Meta Berantas Spam Judi Online, Bentuk Tim Khusus Lawan Bot di Instagram dan Facebook

Tekno | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:23 WIB

Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online

Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:03 WIB

Siap-siap! Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce 1 Juli 2026

Siap-siap! Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce 1 Juli 2026

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:40 WIB

Terkini

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Siswa Disabilitas Psikososial Diduga Didiskriminasi Sekolah

Siswa Disabilitas Psikososial Diduga Didiskriminasi Sekolah

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:50 WIB

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:42 WIB

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:41 WIB

Tukar Jabatan dengan Land Cruiser, Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp2,75 M

Tukar Jabatan dengan Land Cruiser, Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp2,75 M

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:34 WIB

Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan: Pemilik Laporkan Dugaan Pencurian Pelat Besi Rp230 Juta

Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan: Pemilik Laporkan Dugaan Pencurian Pelat Besi Rp230 Juta

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:48 WIB

Kisah Siswa Sekolah Rakyat Ditayangkan pada Perayaan Hari Bhayangkara ke-80 di Bogor

Kisah Siswa Sekolah Rakyat Ditayangkan pada Perayaan Hari Bhayangkara ke-80 di Bogor

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:48 WIB

×