MKD Akan Rekomendasikan Turunkan Setya Novanto dari Ketua DPR

Pebriansyah Ariefana, Bagus Santosa

Senin, 20 November 2017 | 11:13 WIB
MKD Akan Rekomendasikan Turunkan Setya Novanto dari Ketua DPR
Tersangka Setya Novanto di giring dengan kursi roda untuk masuk ke ruang Tahanan KPK Jakarta, Minggu (19/11) malam. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifuddin Sudding mengusulkan supaya MKD mengeluarkan rekomendasi untuk memperbaiki marwah DPR.

Sebab saat ini, marwah DPR turun lantaran Ketua DPR Setya Novanto ditahan KPK karena kasus korupsi e-KTP.
‎
"Saya kira memang tidak bisa dihindari ya. Karena ini menyangkut harkat martabat kehormatan dewan yang menyangkut ketua," kata Syarifuddin di DPR, Jakarta, Senin (20/11/2017).
‎
"Memang ‎terbuka ruang di dalam pasal 82 di tata tertib bahwa pergantian pimpinan dewan bisa dilakukan fraksinya atas rekomendasi dari MKD," tambahnya.

Dia menambahkan, sejumlah opsi muncul untuk mendorong proses pergantian ‎kursi Ketua DPR. Salah satunya adalah mengumpulkan pimpinan fraksi untuk mendengarkan sikapnya terkait masalah Novanto ini.

"‎Kita akan undang pimpinan fraksi-fraksi untuk meminta pandang-pandangaan fraksi yang ada DPR tentang sikap-sikap fraksi dalam melihat terkait posisi Novanto yang lagi ditahan," katanya.

MKD sempat melakukan rapat internal setelah Novanto menghilang ketika dijemput paksa oleh KPK beberapa waktu lalu. Hasil rapat itu, MKD bersikap untuk menunggu peningkatan status Novanto menjadi terdakwa dalam perkara itu.

Namun, Sudidng mengatakan, karena Novanto sudah ditahan, maka MKD harus segera mengambil sikap.‎

‎"Memamg kemarin rapat terjadi perdebatan yang cukup alot. Kami juga menunggu proses hukum dilakukan oleh KPK. Dan Semalam kan KPK ada lagkah hukum dilakukan penahanan. Maka MKD harus ambil sikap ketika hal itu terjadi," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Istri Setya Novanto Datang ke Pemeriksaan KPK

Istri Setya Novanto Datang ke Pemeriksaan KPK

News | Senin, 20 November 2017 | 11:06 WIB

10 Orang Dokter Spesialis Periksa Setnov Sampai Bisa Ditahan KPK

10 Orang Dokter Spesialis Periksa Setnov Sampai Bisa Ditahan KPK

News | Senin, 20 November 2017 | 11:01 WIB

Setnov Minta Perlindungan Presiden, Ini Jawab Jokowi

Setnov Minta Perlindungan Presiden, Ini Jawab Jokowi

News | Senin, 20 November 2017 | 10:54 WIB

Tiga Pesan Setelah Setya Novanto Berhasil Ditahan KPK

Tiga Pesan Setelah Setya Novanto Berhasil Ditahan KPK

News | Senin, 20 November 2017 | 10:54 WIB

Pengacara: Setya Novanto Diambil Paksa KPK

Pengacara: Setya Novanto Diambil Paksa KPK

News | Senin, 20 November 2017 | 10:33 WIB

Setelah Suaminya Ditahan, Istri Novanto akan Diperiksa KPK

Setelah Suaminya Ditahan, Istri Novanto akan Diperiksa KPK

News | Senin, 20 November 2017 | 10:24 WIB

Citra DPR Hancur, Ini Imbauan Ketua MPR RI untuk Setya Novanto

Citra DPR Hancur, Ini Imbauan Ketua MPR RI untuk Setya Novanto

News | Senin, 20 November 2017 | 08:30 WIB

Masuk Rutan KPK, Setnov: Saya Masih Vertigo karena Tabrakan

Masuk Rutan KPK, Setnov: Saya Masih Vertigo karena Tabrakan

News | Senin, 20 November 2017 | 06:30 WIB

Setya Novanto: Kecelakaan Itu di Luar Dugaan, Saya Terluka Berat

Setya Novanto: Kecelakaan Itu di Luar Dugaan, Saya Terluka Berat

News | Senin, 20 November 2017 | 06:00 WIB

Terkini

Kemen PPPA Minta Pembunuh Ibu-Anak di Madiun Dihukum Setimpal: Pakai UU Perlindungan Anak

Kemen PPPA Minta Pembunuh Ibu-Anak di Madiun Dihukum Setimpal: Pakai UU Perlindungan Anak

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Viva Milk Cleanser untuk Kulit Berjerawat Varian Apa? Ini Pilihan yang Tepat

Viva Milk Cleanser untuk Kulit Berjerawat Varian Apa? Ini Pilihan yang Tepat

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Praktik 'Nuthuk' Harga Muncul Lagi di Malioboro, Wisatawan Keluhkan Es Jeruk Rp20 Ribu per Gelas

Praktik 'Nuthuk' Harga Muncul Lagi di Malioboro, Wisatawan Keluhkan Es Jeruk Rp20 Ribu per Gelas

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Prabowo Salurkan Rp200 Miliar untuk Karhutla Sumsel, Ini Rincian Dana untuk 15 Daerah

Prabowo Salurkan Rp200 Miliar untuk Karhutla Sumsel, Ini Rincian Dana untuk 15 Daerah

Sumsel | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:02 WIB

BMKG Ungkap 75 Persen Wilayah Indonesia Masih Kemarau

BMKG Ungkap 75 Persen Wilayah Indonesia Masih Kemarau

Foto | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Menbud Fadli Zon Soroti Karhutla Ancam Lukisan Gua Prasejarah dan Makam Toraja

Menbud Fadli Zon Soroti Karhutla Ancam Lukisan Gua Prasejarah dan Makam Toraja

Video | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Es Jeruk di Malioboro Rp20 Ribu Viral, Hasto Bakal Turunkan Satpol PP

Es Jeruk di Malioboro Rp20 Ribu Viral, Hasto Bakal Turunkan Satpol PP

Jogja | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:59 WIB

Usai Diperiksa 7 Jam, Sestama BNPB Klaim Serahkan Dokumen ke Penyidik KPK

Usai Diperiksa 7 Jam, Sestama BNPB Klaim Serahkan Dokumen ke Penyidik KPK

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:55 WIB

3 Day Cream Wardah untuk Kurangi Flek Hitam, Bisa Dipakai Usia 40 Tahun ke Atas

3 Day Cream Wardah untuk Kurangi Flek Hitam, Bisa Dipakai Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Komnas HAM Sambut Putusan MK, Prajurit Pelaku Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Komnas HAM Sambut Putusan MK, Prajurit Pelaku Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:54 WIB

×