Guru SD yang Ciumi Muridnya Kini Diamankan Polisi

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 30 November 2017 | 13:13 WIB
Guru SD yang Ciumi Muridnya Kini Diamankan Polisi
Ilustrasi anak korban pelecehan seksual (Shutterstock).

Suara.com - Guru olah raga SD Negeri di Ciracas, Jakarta Timur, berinisial YN (40), ditangkap anggota polisi karena mencabuli tiga siswi: BA (10), NH (12), dan NP (11).

"Tersangka diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” ujar Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Kombes Andri Wibowo.

Pelecehan seksual dilakukan dari tahun 2015 sampai dengan November 2017 di sekolah.

BA dilecehkan sebanyak tiga kali dengan cara dicium pipi sebelah kanan dan kiri, dipeluk dengan kuat dari belakang. Korban sampai memberontak, namun tersangka lebih kuat.

Tersangka juga pernah menyuruh BA membuatkan teh di dapur sekolah. Namun, dari arah belakang, dia dipeluk, lalu diciumi. Pencabulan tersebut dilakukan tanggal 11 Oktober 2017 sampai 10 November 2017 pada saat pelajaran olahraga.

Korban NH dicabuli satu kali dengan cara dipeluk dari belakang dan diremas payudaranya. Itu terjadi ketika korban masih duduk di kelas V semseter l tahun 2015. Kejadiannya di ruang Usaha Kesehatan Sekolah.

Tak puas mencabuli NH dan BA, tersangka juga mencabuli NP sebanyak lima kali dengan cara mencium pipi dan bibir korban, meremas payudara dan memegang alat kelaminnya.

NP juga pernah disuruh membuat teh di dapur dan di sana dicium, dan digerayangi. NP juga pernah disuruh menaruh bola di UKS usai olahraga. Tersangka ikut masuk ke dalam ruangan dan mengunci pintu.

Untuk menutupi perbuatan, tersangka memberikan uang sebesar Rp2 ribu, makanan cokelat merek Beng Beng kepada korban. Kemudian korban diancam agar tidak mengatakan kepada siapa-siapa. Kalau sampai bocor, nilai mata pelajaran korban akan dibuat jelek.

Ketika ditangkap, YM tidak mengakui perbuatannya.

Jika terbukti bersalah yang bersangkutan akan dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

ART Diduga Lecehkan Anak Berkebutuhan Khusus karena Dijanjikan Uang

ART Diduga Lecehkan Anak Berkebutuhan Khusus karena Dijanjikan Uang

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:48 WIB

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Santriwati Berkedok Pengobatan

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Santriwati Berkedok Pengobatan

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Kronologi Pelecehan Seksual Influencer Sashfir di Toilet Restoran Steak Senopati

Kronologi Pelecehan Seksual Influencer Sashfir di Toilet Restoran Steak Senopati

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Kekerasan Seksual di Pesantren, Mengapa Terus Terjadi Objektifikasi

Kekerasan Seksual di Pesantren, Mengapa Terus Terjadi Objektifikasi

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Heboh Dugaan Kekerasan Guru di SMKN 27 Jakarta, Terduga Pelaku Resmi Dinonaktifkan

Heboh Dugaan Kekerasan Guru di SMKN 27 Jakarta, Terduga Pelaku Resmi Dinonaktifkan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:04 WIB

Dugaan Pelecehan di ICM, Tamsil Linrung Tegaskan Tak Ada Intervensi: Semua Tunduk Aturan

Dugaan Pelecehan di ICM, Tamsil Linrung Tegaskan Tak Ada Intervensi: Semua Tunduk Aturan

News | Senin, 28 September 2026 | 07:36 WIB

Ketua Pembina ICM Minta Maaf atas Dugaan Pelecehan dan Perundungan Siswa

Ketua Pembina ICM Minta Maaf atas Dugaan Pelecehan dan Perundungan Siswa

News | Senin, 28 September 2026 | 07:29 WIB

Gandeng Kepolisian, Transjakarta Buru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Mikrotrans JAK 31

Gandeng Kepolisian, Transjakarta Buru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Mikrotrans JAK 31

News | Jum'at, 25 September 2026 | 16:44 WIB

Beautiful Pain Angkat Perjuangan Perempuan Hadapi KDRT hingga Pelecehan Seksual

Beautiful Pain Angkat Perjuangan Perempuan Hadapi KDRT hingga Pelecehan Seksual

Entertainment | Kamis, 24 September 2026 | 20:25 WIB

Sekolah Negeri Didemo Orangtua Murid, Kepala Sekolah Diciduk Polisi Usai Lecehkan Banyak Siswi SMP

Sekolah Negeri Didemo Orangtua Murid, Kepala Sekolah Diciduk Polisi Usai Lecehkan Banyak Siswi SMP

News | Kamis, 24 September 2026 | 13:27 WIB

Terkini

Tim SAR Sisir Kalimalang hingga 1 Kilometer, Ramadhan Masih Belum Ditemukan

Tim SAR Sisir Kalimalang hingga 1 Kilometer, Ramadhan Masih Belum Ditemukan

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Review Aplikasi Iblis: Balas Dendam yang Gagal Menggali Kedalaman Emosi

Review Aplikasi Iblis: Balas Dendam yang Gagal Menggali Kedalaman Emosi

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Ketika Anak Takut Berangkat Sekolah, Siapa Bertanggung Jawab?

Ketika Anak Takut Berangkat Sekolah, Siapa Bertanggung Jawab?

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Kejari Batang Musnahkan 557 Barang Bukti, Kasus Narkoba dan Tawuran Pelajar Jadi Sorotan

Kejari Batang Musnahkan 557 Barang Bukti, Kasus Narkoba dan Tawuran Pelajar Jadi Sorotan

Jawa Tengah | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:44 WIB

Respons Pernyataan Maruli Simanjuntak Soal Peradilan Militer, Imparsial: Berhenti Berdalih!

Respons Pernyataan Maruli Simanjuntak Soal Peradilan Militer, Imparsial: Berhenti Berdalih!

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:44 WIB

Persija Terancam Pengurangan Poin, Jakmania Pertanyakan Dasar Hukuman PSSI

Persija Terancam Pengurangan Poin, Jakmania Pertanyakan Dasar Hukuman PSSI

Bola | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:40 WIB

Kerja, Upgrade Skill, dan Networking: Saatnya Menggugat Kebutuhan Healing?

Kerja, Upgrade Skill, dan Networking: Saatnya Menggugat Kebutuhan Healing?

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:40 WIB

Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal Tapi Tidak Bicara Menurut Islam dan Psikologi

Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal Tapi Tidak Bicara Menurut Islam dan Psikologi

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:40 WIB

IHSG-Rupiah Anjlok, Airlangga Tuding MSCI Mainkan Sentimen

IHSG-Rupiah Anjlok, Airlangga Tuding MSCI Mainkan Sentimen

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:39 WIB

Gedung Sekolah Jakarta Kini Menjulang hingga 6 Lantai, Simulasi Gempa Harus Rutin

Gedung Sekolah Jakarta Kini Menjulang hingga 6 Lantai, Simulasi Gempa Harus Rutin

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:37 WIB

×