Suara.com - Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana menyayangkan sikap Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah memanggil seorang siswa SD bernama Devi Marsya, karena menulis surat terbuka berisi ”curhat” tentang ruang belajarnya yang memprihatinkan.
Menurutnya, pemanggilan siswa oleh Bupati Tatu itu bisa dipersoalkan. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, disebutkan seorang anak tidak bisa asal dipanggil, apalagi ditegur oleh pihak berwenang.
"Tidak usah dipanggil-panggil, apalagi siswa kan. Kalau dilihat di UU Perlindungan Anak, tak sembarang bisa memanggil. Itu bisa jadi pelanggaran,” kata Dadang di DPR, Selasa (5/12/2017).
Dia mengatakan, lokasi sekolah yang buruk bukanlah omong kosong. Menurut data yang dia punya, 60 persen anak-anak Indonesia bersekolah di tempat yang rusak sedang dan berat.
"Itu kenyataannya, dan itu menjadi tanggung jawab bersama," tegasnya.
Selain itu, untuk masalah pembangunan infrastruktur sekolah, pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk saling berbagi peran.
"Kan bisa sharing di sisi anggaran. Lalu juga pemerintah daerah juga bisa melakukan model pembangunan dengan menggunakan dana CSR dari perusahaan-perusahaan," terangnya.
Sebab, kalau hanya mengndalkan APBN untuk melakukan pembangunan infrastruktur pendidikan maka itu akan membutuh waktu yang cukup lama, bahkan sampai 15 tahun bisa menyelesaikan masalah ini.
Bupati Serang, Tatu Chasanah, secara mengejutkan memanggil seorang siswa SD bernama Devi Marsya, karena menulis surat terbuka berisi ”curhat” tentang ruang belajarnya yang memprihatinkan.
Baca Juga: Sandiaga: Gagal Vaksin Salah Satu Penyebab Difteri
Bocah tersebut membuat surat terbuka meminta perhatian pemerintah, karena ruang belajar mereka di sekolah didirikan di lokasi bekas kandang kerbau. Surat Devi itu viral di media-media sosial.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPI) menyayangkan sikap Bupati Tatu yang memanggil Devi ke kantornya.
”Seharusnya, Bupati Tatu Chasanah tidak reaktif dan tidak menuding seolah-olah surat terbuka tersebut adalah upaya membunuh karakternya,” kata anggota Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti.
Rento menuturkan, bupati seharusnya mendengarkan ”curhatan” anak dan kecerdasan Devi dalam mengungkapkan perasaan rekan-rekannya mengenai kondisi sekolah mereka yang memprihatinkan.
”Bukan malah mencurigai seolah ananda Devi dimanfaatkan oknum tertentu untuk membunuh karakter seorang bupati,” tukasnya.
Ia mengatakan, Bupati Tatu sebagai pejabat publik haruslah terbuka terhadap kritik dan selalu siap menindaklanjuti keluhan warga.