Dosen Unpam: Setya Novanto Seharunya Mundur dari Ketua DPR

Reza Gunadha | Suara.com

Rabu, 22 November 2017 | 22:10 WIB
Dosen Unpam: Setya Novanto Seharunya Mundur dari Ketua DPR
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).

Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi Negara (LASINA) Jakarta Tohadi menyatakan, Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi tersangka korupsi proyek KTP elektronik seharusnya mundur dari jabatannya.

"Dia sudah cacat dari sisi moral hukum," kata Tohadi dalam pernyataan tertulis di Jakarta yang dilansir Antara, Rabu (22/11/2017).

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) itu mengatakan, hal itu sudah diatur dalam Pasal 87 ayat (2) huruf c dan ayat (5) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014.

Dalam pasal itu diatur, pemimpin DPR bisa diberhentikan jika sudah ada putusan tetap dan diberhentikan sementara jika dinyatakan terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Namun, kata Tohadi, karena sebagai pejabat negara dituntut memiliki standar moral hukum yang tinggi, maka dari segi moral hukum sudah cukup alasan untuk mendesak Setnov berhenti sementara, bahkan berhenti atau mengundurkan diri.

Tohadi mengutip adagium hukum yang menyatakan bahwa tidak ada artinya hukum jika tanpa moral (quid leges sine moribus), dan standar moral hukum pejabat publik atau pejabat negara lebih tinggi dari warga masyarakat biasa.

"Karena sebagai panutan dan agar penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan berjalan bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Tohadi.

Kemudian, kata Tohadi, dari peraturan perundang-undangan, di samping ada asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), terhadap pejabat publik atau pejabat negara yang diduga melakukan tindak pidana, apalagi dugaan korupsi, dianut juga asas praduga bersalah (presumption of guilty).

"Karena ada tuntutan standar moral hukum yang tinggi dan berbeda dengan warga masyarakat biasa maka terhadap pejabat publik atau pejabat negara yang diduga korupsi harus didahulukan asas praduga bersalah. Ini artinya harus mundur," kata mantan aktivis mahasiswa Fakultas Hukum UGM itu.

Tohadi menyatakan, standar moral hukum yang tinggi juga diterapkan pada pimpinan KPK dengan asas praduga bersalah.

Sesuai Pasal 32 ayat (2) UU 30/2002 tentang KPK, misalnya, bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Ia menuturkan, ketika lembaga DPR saat ini mendapat stigma negatif dari masyarakat sebagai lembaga terkorup dan kinerja sangat minim, maka posisi Ketua DPR meniscayakan memiliki standar moral hukum yang sangat tinggi.

"Standar moral hukum Ketua DPR RI paling tidak sama dengan standard moral hukum pimpinan KPK," kata praktisi hukum yang pernah menjadi pengacara Gus Dur itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Agung: Harusnya Plt Ketum Menyiapkan Munaslub Ganti Novanto

Agung: Harusnya Plt Ketum Menyiapkan Munaslub Ganti Novanto

News | Rabu, 22 November 2017 | 20:38 WIB

KPK Disarankan P21 Kasus Novanto Agar Tidak Bermanuver

KPK Disarankan P21 Kasus Novanto Agar Tidak Bermanuver

News | Rabu, 22 November 2017 | 19:17 WIB

Setya Novanto akan Diinterogasi Polisi di Gedung KPK, Besok

Setya Novanto akan Diinterogasi Polisi di Gedung KPK, Besok

News | Rabu, 22 November 2017 | 19:09 WIB

Pimpinan Golkar Daerah Disarankan Bujuk Setnov Mundur

Pimpinan Golkar Daerah Disarankan Bujuk Setnov Mundur

News | Rabu, 22 November 2017 | 18:57 WIB

Mubarok ke Setnov: Sepandai-pandai Tupai Melompat, Jatuh Juga

Mubarok ke Setnov: Sepandai-pandai Tupai Melompat, Jatuh Juga

News | Rabu, 22 November 2017 | 18:54 WIB

Fahri Hamzah Khawatir Setya Novanto Jadi Presiden karena Populer

Fahri Hamzah Khawatir Setya Novanto Jadi Presiden karena Populer

News | Rabu, 22 November 2017 | 18:29 WIB

Ini Orang Pertama yang Berani Tentang Idrus Gantikan Novanto

Ini Orang Pertama yang Berani Tentang Idrus Gantikan Novanto

News | Rabu, 22 November 2017 | 18:27 WIB

Dedi Mulyadi cs Temui JK Minta Gelar Munaslub Ganti Setnov

Dedi Mulyadi cs Temui JK Minta Gelar Munaslub Ganti Setnov

News | Rabu, 22 November 2017 | 18:20 WIB

Agar Kader Tak Terpecah, Golkar Harus Percepat Munas

Agar Kader Tak Terpecah, Golkar Harus Percepat Munas

News | Rabu, 22 November 2017 | 17:32 WIB

Nikita Mirzani Dicurigai Rusak Karangan Bunga Sam Aliano

Nikita Mirzani Dicurigai Rusak Karangan Bunga Sam Aliano

Entertainment | Rabu, 22 November 2017 | 16:45 WIB

Terkini

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:12 WIB

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:46 WIB

Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS

Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:32 WIB

Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris

Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:14 WIB

Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker

Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:05 WIB

Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini

Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:00 WIB

KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026

KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:57 WIB

Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas

Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:54 WIB

Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu

Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:23 WIB

Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu

Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:23 WIB