Politisi PDIP Nilai DPR Bisa Kerja Tanpa Setya Novanto

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Jum'at, 08 Desember 2017 | 17:38 WIB
Politisi PDIP Nilai DPR Bisa Kerja Tanpa Setya Novanto
Tahanan KPK Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di KPK, Jakarta, Kamis (30/11).

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menilai kinerja parlemen tidak bermasalah meskipun Ketua DPR Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Novanto sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik.

"DPR tidak ada masalah walau ketua diduga melakukan pelanggaran. Masih ada empat lain yang masih memimpin kami. Jangan didramatisir dengan ditahannya Novanto, DPR tidak bisa bekerja. Kami tidak merwsa ada apapun dengan ditahannya beliau," kata Junimart di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/12/2017).

Junimart mengatakan proses hukum harus dijadikan panglima, sehingga asas praduga tak bersalah harus dikedepankan kepada seseorang yang terlibat perkara.

"Selama belum inkrah tidak bisa dikatakan bersalah," katanya.

Dalam pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 disebutkan bahwa Ketua DPR dapat mundur ketika ia meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Junimart meminta Mahkamah Kehormatan Dewan sebaiknya tidak melakukan pemeriksaan atau investigasi terhadap Novanto hingga kasus yang sedang ditangani KPK selesai dilaksanakan.

"Biar hukum berjalan di KPK, biar pengacara kerja profesional, tidak menari di atas gendang orang lain. Masyarakat sekarang kasihan sama ulah orang menari di atas penderitaan orang lain. Secara proses hukum beliau semakin terhimpit. Saran saya Novanto mencari orang yang betul bisa membela hak dan kepentingan hukum beliau secara profesional," katanya.

Pada hari ini dua pengacara Novanto, yakni Freidrich Yunadi dan Otto Hasibuan mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Setnov dalam kasus korupsi KTP elektronik di KPK. Mundurnya Otto sebagai kuasa hukum karena belum ada kesepakatan yang jelas antara dirinya dengan Novanto.

Jika belum ada kesepakatan yang jelas, maka tata cara untuk menangani suatu perkara justru akan menyulitkan dalam proses pembelaan hukum. Keputusan Otto mundur kemudian diikuti oleh Freidrich. Dengan demikian kuasa hukum tinggal satu orang, yakni Maqdir Ismail.

Novanto menjadi tersangka dalam kasus e-KTP tahun 2011-2012. Setnov diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

baca juga

Berkas perkara dan status tersangka Novanto sudah dilimpahkan ke Pengadilan. Pada tanggal 12 Desember 2017 nanti, pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Serangan Balik, KPK Pertanyakan Hal Ini kepada Pengacara Novanto

Serangan Balik, KPK Pertanyakan Hal Ini kepada Pengacara Novanto

News | Jum'at, 08 Desember 2017 | 17:21 WIB

Otto Mundur dari Pengacara Novanto: Semoga Dia Berhasil

Otto Mundur dari Pengacara Novanto: Semoga Dia Berhasil

News | Jum'at, 08 Desember 2017 | 16:54 WIB

Kalau Semua Pengacara Novanto Mundur, Bagaimana?

Kalau Semua Pengacara Novanto Mundur, Bagaimana?

News | Jum'at, 08 Desember 2017 | 16:45 WIB

Pengacara Setnov Masih Tuding KPK Ulur Waktu Praperadilan

Pengacara Setnov Masih Tuding KPK Ulur Waktu Praperadilan

News | Jum'at, 08 Desember 2017 | 16:29 WIB

Terkini

Jay Idzes Main Penuh 90 Menit, Sassuolo Takluk di Kandang AS Roma

Jay Idzes Main Penuh 90 Menit, Sassuolo Takluk di Kandang AS Roma

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 09:14 WIB

KPK Usut Perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan Seret Pejabat ATR BPN

KPK Usut Perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan Seret Pejabat ATR BPN

News | Minggu, 08 November 2026 | 09:07 WIB

5.000 Atlet Siap Bertanding di Bone dan Wajo

5.000 Atlet Siap Bertanding di Bone dan Wajo

Sulsel | Minggu, 08 November 2026 | 09:07 WIB

Apa Itu KidZania yang Disebut Ria Ricis? Ini Makna dan Konsep Sebenarnya

Apa Itu KidZania yang Disebut Ria Ricis? Ini Makna dan Konsep Sebenarnya

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 09:01 WIB

Arab Saudi Bombardir Yaman, Puluhan Warga Sipil Tewas di Sanaa

Arab Saudi Bombardir Yaman, Puluhan Warga Sipil Tewas di Sanaa

News | Minggu, 08 November 2026 | 08:59 WIB

6 Cara Cek Penerima Bantuan Iuran PBI BPJS Kesehatan

6 Cara Cek Penerima Bantuan Iuran PBI BPJS Kesehatan

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 08:50 WIB

Uang Asuransi 2 Miliar Melayang Gara-Gara Mati Suri? Intip Serunya Film Gak Ada Matinya!

Uang Asuransi 2 Miliar Melayang Gara-Gara Mati Suri? Intip Serunya Film Gak Ada Matinya!

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 08:48 WIB

Hadirkan Aroma Kopi Nusantara di Blok M, Pertamina Gelar Pekan Kopi Jelang SMEXPO 2026

Hadirkan Aroma Kopi Nusantara di Blok M, Pertamina Gelar Pekan Kopi Jelang SMEXPO 2026

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 08:29 WIB

Kenapa Ria Ricis Dihujat usai Datangi Lokasi Karhutla? Ini Pemicu Kontroversinya

Kenapa Ria Ricis Dihujat usai Datangi Lokasi Karhutla? Ini Pemicu Kontroversinya

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 08:23 WIB

Misi Hijau JCWF 2026: Wujudkan Wisata Berkelanjutan Lewat Kolaborasi Lintas Sektor

Misi Hijau JCWF 2026: Wujudkan Wisata Berkelanjutan Lewat Kolaborasi Lintas Sektor

Jogja | Minggu, 08 November 2026 | 07:53 WIB

×