Array

Jelang Sidang Perdana, KPK Yakin Buktikan Keterlibatan Setnov

Senin, 11 Desember 2017 | 10:42 WIB
Jelang Sidang Perdana, KPK Yakin Buktikan Keterlibatan Setnov
Tahanan KPK Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di KPK, Jakarta, Kamis (30/11).

Suara.com - Ketua DPR RI Setya Novanto akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017). Sidang itu beragendakan pembacaan dakwaan

Sebelum menjalani persidangan perdana, KPK mengakui akan terlebih dulu memastikan kesehatan Ketua Umum nonaktif Partai Golkar tersebut.

"Biasanya yang pertama diperiksa apakah seseorang bisa stand for trial (siap untuk disidang) atau tidak. Mudah-mudahan beliau sehat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di sela-sela acara Hari Anti Korupsi Sedunia di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).

Syarif mengklaim, dapat membuktikan keterlibatan Setnov dalam kasus dugaan korupsi KTP-el yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Syarif juga memastikan, sidang perdana itu turut menggugurkan sidang praperadilan yang diajukan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sejak dulu yakin (Novanto terlibat), kali ini yakin. Soal pengguguran praperadilan, kami serahkan kepada pengadilan untuk menentukan. Tapi isu-isu dalam praperadilan itu kami bicarakan dipersidangan perkara pokok," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menyatakan status Setnov sudah menjadi terdakwa bukan lagi tersangka dugaan korupsi e-KTP.

"Adapun faktanya, pada saat jawaban praperadilan diajukan pada 8 Desember 2017, pemohon Setya Novanto tidak lagi menyandang status sebagai tersangka, melainkan sudah berstatus sebagai terdakwa," kata Setiadi saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12) pekan lalu.

Baca Juga: MKD DPR Telah Menerima Surat Pengunduran Diri Setya Novanto

Dia menjelaskan, status hukum Novanto naik sebagai terdakwa bersamaan pelimpahan berkas perkaranya ke kejaksaan dan telah ditetapkannya jadwal sidang perdana oleh Pengadilan Tipikor.

Menurut Setiadi, hal ini mengacu pada Pasal 1 ayat 15 KUHAP. Isinya, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Untuk diketahui, surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa atas nama terdakwa Setya Novanto Nomor B-436/24/12/2017 tanggal 6 Desember 2017, merupakan Surat Pengantar dari termohon kepada Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI