Jelang Sidang Perdana, KPK Yakin Buktikan Keterlibatan Setnov

Reza Gunadha, Dian Rosmala

Senin, 11 Desember 2017 | 10:42 WIB
Jelang Sidang Perdana, KPK Yakin Buktikan Keterlibatan Setnov
Tahanan KPK Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di KPK, Jakarta, Kamis (30/11).

Suara.com - Ketua DPR RI Setya Novanto akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017). Sidang itu beragendakan pembacaan dakwaan

Sebelum menjalani persidangan perdana, KPK mengakui akan terlebih dulu memastikan kesehatan Ketua Umum nonaktif Partai Golkar tersebut.

"Biasanya yang pertama diperiksa apakah seseorang bisa stand for trial (siap untuk disidang) atau tidak. Mudah-mudahan beliau sehat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di sela-sela acara Hari Anti Korupsi Sedunia di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).

Syarif mengklaim, dapat membuktikan keterlibatan Setnov dalam kasus dugaan korupsi KTP-el yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Syarif juga memastikan, sidang perdana itu turut menggugurkan sidang praperadilan yang diajukan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sejak dulu yakin (Novanto terlibat), kali ini yakin. Soal pengguguran praperadilan, kami serahkan kepada pengadilan untuk menentukan. Tapi isu-isu dalam praperadilan itu kami bicarakan dipersidangan perkara pokok," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menyatakan status Setnov sudah menjadi terdakwa bukan lagi tersangka dugaan korupsi e-KTP.

"Adapun faktanya, pada saat jawaban praperadilan diajukan pada 8 Desember 2017, pemohon Setya Novanto tidak lagi menyandang status sebagai tersangka, melainkan sudah berstatus sebagai terdakwa," kata Setiadi saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12) pekan lalu.

baca juga

Dia menjelaskan, status hukum Novanto naik sebagai terdakwa bersamaan pelimpahan berkas perkaranya ke kejaksaan dan telah ditetapkannya jadwal sidang perdana oleh Pengadilan Tipikor.

Menurut Setiadi, hal ini mengacu pada Pasal 1 ayat 15 KUHAP. Isinya, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Untuk diketahui, surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa atas nama terdakwa Setya Novanto Nomor B-436/24/12/2017 tanggal 6 Desember 2017, merupakan Surat Pengantar dari termohon kepada Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MKD DPR Telah Menerima Surat Pengunduran Diri Setya Novanto

MKD DPR Telah Menerima Surat Pengunduran Diri Setya Novanto

News | Senin, 11 Desember 2017 | 10:39 WIB

Sidang Praperadilan Novanto Hadirkan Tiga Saksi Ahli

Sidang Praperadilan Novanto Hadirkan Tiga Saksi Ahli

News | Senin, 11 Desember 2017 | 10:36 WIB

Titiek Soeharto: Munaslub Golkar Perlu Dilaksanakan

Titiek Soeharto: Munaslub Golkar Perlu Dilaksanakan

News | Senin, 11 Desember 2017 | 03:29 WIB

Golkar Benarkan Setnov Tunjuk Aziz Syamsuddin Sebagai Ketua DPR

Golkar Benarkan Setnov Tunjuk Aziz Syamsuddin Sebagai Ketua DPR

News | Minggu, 10 Desember 2017 | 10:19 WIB

Peringatan Hari Anti Korupsi Tiap Tahun Dianggap Sia-sia

Peringatan Hari Anti Korupsi Tiap Tahun Dianggap Sia-sia

News | Sabtu, 09 Desember 2017 | 13:36 WIB

Terkini

Pasar Saham AS Rontok! Wall Street Berdarah Akibat Rekor Terburuk Sejak 2007

Pasar Saham AS Rontok! Wall Street Berdarah Akibat Rekor Terburuk Sejak 2007

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 06:04 WIB

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 23:52 WIB

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 23:46 WIB

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 23:41 WIB

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:35 WIB

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:21 WIB

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 23:05 WIB

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:47 WIB

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 22:44 WIB

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:27 WIB

×