Jelang Sidang Perdana, KPK Yakin Buktikan Keterlibatan Setnov

Reza Gunadha | Dian Rosmala | Suara.com

Senin, 11 Desember 2017 | 10:42 WIB
Jelang Sidang Perdana, KPK Yakin Buktikan Keterlibatan Setnov
Tahanan KPK Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di KPK, Jakarta, Kamis (30/11).

Suara.com - Ketua DPR RI Setya Novanto akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017). Sidang itu beragendakan pembacaan dakwaan

Sebelum menjalani persidangan perdana, KPK mengakui akan terlebih dulu memastikan kesehatan Ketua Umum nonaktif Partai Golkar tersebut.

"Biasanya yang pertama diperiksa apakah seseorang bisa stand for trial (siap untuk disidang) atau tidak. Mudah-mudahan beliau sehat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di sela-sela acara Hari Anti Korupsi Sedunia di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).

Syarif mengklaim, dapat membuktikan keterlibatan Setnov dalam kasus dugaan korupsi KTP-el yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Syarif juga memastikan, sidang perdana itu turut menggugurkan sidang praperadilan yang diajukan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sejak dulu yakin (Novanto terlibat), kali ini yakin. Soal pengguguran praperadilan, kami serahkan kepada pengadilan untuk menentukan. Tapi isu-isu dalam praperadilan itu kami bicarakan dipersidangan perkara pokok," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menyatakan status Setnov sudah menjadi terdakwa bukan lagi tersangka dugaan korupsi e-KTP.

"Adapun faktanya, pada saat jawaban praperadilan diajukan pada 8 Desember 2017, pemohon Setya Novanto tidak lagi menyandang status sebagai tersangka, melainkan sudah berstatus sebagai terdakwa," kata Setiadi saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12) pekan lalu.

Dia menjelaskan, status hukum Novanto naik sebagai terdakwa bersamaan pelimpahan berkas perkaranya ke kejaksaan dan telah ditetapkannya jadwal sidang perdana oleh Pengadilan Tipikor.

Menurut Setiadi, hal ini mengacu pada Pasal 1 ayat 15 KUHAP. Isinya, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Untuk diketahui, surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa atas nama terdakwa Setya Novanto Nomor B-436/24/12/2017 tanggal 6 Desember 2017, merupakan Surat Pengantar dari termohon kepada Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MKD DPR Telah Menerima Surat Pengunduran Diri Setya Novanto

MKD DPR Telah Menerima Surat Pengunduran Diri Setya Novanto

News | Senin, 11 Desember 2017 | 10:39 WIB

Sidang Praperadilan Novanto Hadirkan Tiga Saksi Ahli

Sidang Praperadilan Novanto Hadirkan Tiga Saksi Ahli

News | Senin, 11 Desember 2017 | 10:36 WIB

Titiek Soeharto: Munaslub Golkar Perlu Dilaksanakan

Titiek Soeharto: Munaslub Golkar Perlu Dilaksanakan

News | Senin, 11 Desember 2017 | 03:29 WIB

Golkar Benarkan Setnov Tunjuk Aziz Syamsuddin Sebagai Ketua DPR

Golkar Benarkan Setnov Tunjuk Aziz Syamsuddin Sebagai Ketua DPR

News | Minggu, 10 Desember 2017 | 10:19 WIB

Peringatan Hari Anti Korupsi Tiap Tahun Dianggap Sia-sia

Peringatan Hari Anti Korupsi Tiap Tahun Dianggap Sia-sia

News | Sabtu, 09 Desember 2017 | 13:36 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB