Sakit Setya Novanto di Kursi Pesakitan dalam Tiga Babak

Reza Gunadha | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 14 Desember 2017 | 15:11 WIB
Sakit Setya Novanto di Kursi Pesakitan dalam Tiga Babak
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

Suara.com - Sidang perdana Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017), bak drama. Betapa tidak, Setnov lebih banyak bungkam saat diberi pertanyaan hakim. KPK menilai Setnov pura-pura sakit.

Langkah Setya Novanto tak tegap gagah seperti biasanya, saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu pagi menjelang siang, 10.00 WIB.

Ketua nonaktif DPR RI itu harus dipapah oleh dua orang dari pintu masuk ruangan menuju kursi pesakitan. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK melirik tajam sembari tersenyum ke arahnya.

Dalam perjalanan dari pintu ke kursi, persisnya saat melewati tim kuasa hukumnya, Setnov sempat menopangkan satu tangannya di meja.

Penuh perjuangan, Novanto akhirnya mampu menempatkan pantatnya di kursi terdakwa persidangan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Yanto lantas mengetuk palu tanda membuka persidangan. Ia lalu mempertanyakan sejumlah hal standar kepada Setnov.

"Nama lengkap saudara?" tanya hakim.

Mendapat pertanyaan itu, "Pria Tertampan se-Surabaya tahun 1975" itu bergeming.

Tak mendapat jawaban, Hakim Yanto kembali melontarkan pertanyaan.

"Saudara tak mendengar pertanyaan saya cukup jelas?" cecar Yanto.

Setnov hanya diam. Tubuh bagian atasnya semakin merunduk.

"Saudara mendengar suara saya?" tanya Yanto, yang sempat dua kali mengulang pertanyaannya.

Yanto lantas mengganti pertanyaan, "Saudara didampingi penasihat hukum?"

Mendapat pertanyaan itu, barulah Setnov menjawab, "Iya, yang mulia."

Sidang dakwaan Setya Novanto di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12).

Karena melihat gelagat Setnov  sakit, Hakim Yanto lantas memanggil dokter yang bertugas di KPK, Johanes Hutabarat, maju ke persidangan untuk meminta klarifikasi.

"Saudara memeriksa sebelum persidangan?" kata Yanto kepada Johanes, yang dijawab "Iya, betul".

"Waktu diperika ada komunikasi? menjawab lancar?" tanya Yanto.

"Lancar menjawab yang mulia," kata Johanes.

Yanto lantas beralih bertanya kepada JPU KPK Irene Putri, perihal kesehatan Setnov dalam pemeriksaan terakhir sebelum persidangan.

"Ada keluhan dari terdakwa. Dia bilang diare sehingga harus ke WC sampai 20 kali. Tapi, laporan pengawal rutan kami, terdakwa sepanjang malam cuma dua kali ke toilet. Itu pukul 23.00 WIB dan pukul 02.30 WIB yang mulia," jelas Irene.

Sebagai perimbangan, Yanto lantas bertanya ke ketua kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail. Menurut sang pengacara, terdapat perbedaan hasil pemeriksaan antara dokter pribadi Setnov dengan dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

"Agar tak jadi polemik, kami menilai layak klien kami diperiksa di rumah sakit lain. Tapi kami tak mendapat reaksi atas permohonan kami," tutur Maqdir kepada hakim.

JPU Irene menyanggah pernyataan Maqdir. Menurutnya, Setnov juga sudah diperiksa oleh tiga dokter yang diutus Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Yanto menengahi dengan memanggil tiga dokter yang disebut JPU Irene. Ketiganya lantas muncul di tengah-tengah sidang.

"Saudara dokter, apakah dalam ilmu kodokteran dimungkinan dalam waktu 5 atau 6 jam kondisi kesehatan bisa berubah drastis?" tanya Yanto.

"Bisa yang mulia, kalau saja ada kelemahan di syaraf sebelah kanan. Tapi ciri pertamanya, yang bersangkutan seharusnya tak bisa jalan. Sebab, kondisi psikisnya bisa memengaruhi syarat. Jadi, kalau tidak bisa berbicara, mestinya tidak bisa jalan. Tapi ini (Setnov) bisa jalan ke sidang," tutur dokter.

Mendapat penjelasan tim dokter, Yanto lantas mencoba-coba kembali melontarkan pertanyaan ke Setnov yang sejak tadi hanya terduduk diam, meringkuk.

Namun, Hakim Yanto lagi-lagi "dikacangin" Setnov.

Melihat hal itu, JPU Irene menginterupsi. Ia menuding Setnov mencoba mengulur-ulur persidangan dan melakukan kebohongan.

"Bagi kami, ini salah satu kebohongan yang dilakukan terdakwa yang mulia," tuding Irene.

Kuasa hukum Setnov ganti menginterupsi, membela klien. "Kami mohon agar diberi kesempatan diperiksa dokter lain. Karena KPK dan IDI punya perjanjian untuk memeriksa seseorang yang dianggap perlu diperiksa KPK," balas Maqdir.

Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

Babak I: Toilet

Mendapat permohonan dari kubu Setnov, Hakim Yanto tampak hendak kembali memanggil ketiga dokter yang tadi sudah dihadirkan ke persidangan.

Namun, sebelum hakim sempat memanggil dokter, Setnov yang sebelumnya terdiam mendadak bersuara. Bukan menjawab pertanyaan hakim, tapi ia meminta izin ke toilet.

"Oh, terdakwa mau ke toilet, sidang kita skors sebentar," putus Yanto.

Setnov lantas diantar petugas keamanan keluar ruangan untuk melepas hajatnya.

Babak pertama sidang selesai, belum satu pun materi pokok sidang dibahas.

Babak II: Batuk-Batuk

Sidang kembali dimulai setelah Setnov sukses menunaikan hajatnya di toilet.

Setelah mengetuk palu tanda sidang dimulai, Hakim Yanto kembali melontarkan pertanyaan standar kepada Setnov.

"Nama lengkap saudara? apa betul Setya Novanto?"

Kali ini Setnov tak lagi bungkam. Meski terbata-bata, ia menjawab, "Iya, betul."

Tempat lahirnya di Bandung?" tanya Yanto tampak mengetes. "Di Jawa Timur," tukas Setnov.

Namun, ketika Yanto mempertanyakan apa agama dan alamat tinggal, Setnov terbatuk-batuk untuk kali pertama dalam persidangan.

Agar tak berlama-lama dengan situasi seperti itu, Hakim Yanto meminta dokter KPK kembali memeriksa Setnov. Ia juga mempersilakan kuasa hukum Setnov untuk memanggil dokter juga untuk pemeriksaan.

"Apakah terdakwa betul-betul sakit atau seperti yang disampaikan dalam surat tadi, di sini ada ruangan, bisa diperiksa. Sidang diskors sampai selesai pemeriksaan," putus Yanto.

Babak kedua persidangan berakhir, surat dakwaan juga masih belum bisa dibacakan.

Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

Babak III: Ogah Diperiksa

Hakim Yanto akhirnya kembali membuka persidangan itu pada pukul 14.45 WIB. Setelah dibuka, ia bertanya kepada kubu Setnov, apakah klien mereka sudah diperiksa kesehatannya.

Ternyata, Setnov menolak diperiksa oleh dokter yang dibawa kubunya sendiri.

"Yang kami harapkan adalah dokter ahli, ternyata yang bisa dihadirkan dokter umum. Itu tidak bakal berimbang, sehingga kami putuskan tidak meneruskan pemeriksaan. Kami memohon setelah pemeriksaan ini, saudara termohon diberi kesempatan untuk diperiksa di RSPAD," kata Maqdir.

Yanto lantas mencoba melontarkan pertanyaan kepada Setnov. Tapi seperti sebelumnya, Setnov bungkam.

Hakim ternyata kesal, sehingga meminta anggotanya ganti bertanya kepada si pesakitan.

"Coba,coba, kalau gak mendengar (saya), coba kalau anggota saya," tukasnya.

Namun, anggota majelis hakim tak mampu meluluhkan sikap Setnov yang terdiam, bungkam seribu bahasa. Setnov lantas terbatuk-batuk.

Putus asa terhadap sikap Setnov, Hakim Yanto melempar pertanyaan ke tim JPU KPK yang diketuai Irene Putri, mengenai kondisi terdakwa.

"Jaksa, apakah terdakwa bisa makan atau tidak saat diperiksa dokter sebelum sidang?" tanya hakim.

Irene menjawab, "Bisa". "Sewaktu diperiksa juga bisa berkomunikasi dengan dokter. Terdakwa juga sudah makan siang, disaksikan penasihat hukum," tambah Irene.

Mendapat pernyataan itu, Hakim Yanto balik kembali menanyakan identitas Setnov. Tapi, Hakim Yanto harus menelan pil pahit karena didiamkan Setnov.

Melihat kliennya terus dicecar, ketua kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail, angkat bicara membela.

"Yang mulai, kami ini bukan dokter. Kami juga tak punya kemampuan mengenai kodokteran. Tadi dokter ahli bilang (Setnov) cukup sehat, tapi faktanya demikian. Kami serahkan kepada majelis yang berwenang menghentikan atau meneruskan sidang ini," tutur Maqdir.

Hakim Yanto tampak masih ragu untuk memutuskan. Ia lantas kembali mencoba bertanya kepada Setnov.

"Terdakwa sepakat? Bisa bicara?" tanyanya.

Akhirnya, Setnov bisa membuka mulutnya: "Saya kurang sehat."

Mendapat angin, Hakim Yanto, langsung membalas pernyataan Setnov: "Baik, pelan-pelan bisa dilanjutkan, bagaimana?"

Setnov hanya bergumam saat diberikan pertanyaan seperti itu. Yanto akhirnya berembuk dengan anggotanya, dan akhirnya memutuskan sidang diskors agar kesehatan Setnov bisa diperiksa.

Babak III persidangan berakhir. Namun, meski sempat "hatrick" tiga kali diskors, hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Setnov oleh JPU KPK.

Dalam surat dakwaan, KPK menyebut Setnov melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan KTP-el. Novanto didakwa menerima duit total USD 7,3 juta.

"Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket pekerjaan penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan (NIK) secara nasional," ujar JPU KPK.

KPK Menikmati

Saat di sela-sela skors persidangan, Ketua JPU KPU Irene Putri sempat memberikan pernyataan kepada jurnalis mengenai aksi Setnov.

"Kami menikmati apa yang dilakukan terdakwa, dan skenario yang dilakukan terdakwa sebenarnya sudah kami pikirkan sebelumnya," tutur Irene tersenyum.

Sementara Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, bakal mempelajari sikap Setnov selama persidangan. Kalau termasuk tindakan tak koperatif, bukan tak mungkin Setnov bakal dihukum maksimal.

"Semua tersangka punya potensi dihukum maksimal. Itu kalau tidak kooperatif atau berbelit-belit," kata Saut.

Ia mengatakan, Setnov sebenarnya dalam kondisi sehat untuk disidang. Sebab, tim dokter RSCM juga sudah melakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisinya.

Karenanya, Saut mengakui merasa heran melihat tingkah lalu Setnov dalam persidangan.

"Apa yang melatari bersangkutan diam, nanti bisa tahu, siapa tahu sakit gigi misalnya,” tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Golkar akan Segera Tunjuk Ketua DPR Baru Setelah Munaslub

Golkar akan Segera Tunjuk Ketua DPR Baru Setelah Munaslub

News | Kamis, 14 Desember 2017 | 13:42 WIB

Kubu Setya Novanto Hormati Keputusan Hakim Gugurkan Praperadilan

Kubu Setya Novanto Hormati Keputusan Hakim Gugurkan Praperadilan

News | Kamis, 14 Desember 2017 | 13:13 WIB

Resmi, Upaya Praperadilan Setya Novanto Gugur

Resmi, Upaya Praperadilan Setya Novanto Gugur

News | Kamis, 14 Desember 2017 | 12:49 WIB

Hakim Tunggal Kusno Gugurkan Praperadilan Novanto

Hakim Tunggal Kusno Gugurkan Praperadilan Novanto

News | Kamis, 14 Desember 2017 | 12:48 WIB

PN Jaksel Percepat Pembacaan Putusan Praperadilan Novanto

PN Jaksel Percepat Pembacaan Putusan Praperadilan Novanto

News | Kamis, 14 Desember 2017 | 10:50 WIB

Terkini

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:00 WIB

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:42 WIB

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:33 WIB