MK Tolak Gugatan Uji Materi yang Bisa Kriminalisasi Kaum LGBT

Reza Gunadha

Kamis, 14 Desember 2017 | 18:31 WIB
MK Tolak  Gugatan Uji Materi yang Bisa Kriminalisasi Kaum LGBT
Ilustrasi lelaki penyuka sesama jenis. (Shutterstock)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi (judicial review) tiga pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan. Ketiganya adalah pasal 284 tentang perzinaan, pasal 285 tentang perkosaan, dan pasal 292 tentang pencabulan.

Dengan putusan ini, pasal perzinaan tetap hanya bisa dikenakan bila pelakunya telah kawin namun melakukan hubungan zina di luar pernikahan, dan merupakan delik aduan.

Delik aduan berarti perbuatan ini tidak dapat dipidana selama tidak ada pihak yang melaporkan.

Selain itu, dengan Pasal 292 tentang pencabulan sesama jenis, pidana hanya bisa dikenakan pada orang dewasa yang mencabuli orang lain yang belum dewasa.

“Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Arief Hidayat, di Jakarta, seperti dilansir Anadolu Agency, Kamis (14/12/2017).

Putusan ini diwarnai dissenting opinion alias perbedaan pendapat empat hakim konstitusi.

Sebelumnya, permohonan Uji Materi diajukan oleh Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Euis Sunarti dan 11 orang warga lain.

Mereka menyatakan, tiga pasal kesusilaan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak lag bisa melindungi keluarga dari perzinaan.

baca juga

Beberapa poin yang diajukan untuk diuji adalah, dalam pasal perzinaan supaya tidak perlu ada unsur ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan.

Pada pasal perkosaan, pemohon meminta majelis menghilangkan frasa “bukan istrinya”, sehingga definisi perkosaan yang bisa dipidana dapat diberikan oleh laki-laki pada perempuan, maupun perempuan pada laki-laki.

Sedangkan pada Pasal 292, menurut para pemohon, ada kelemahan karena hanya bisa memidana perbuatan cabul sesama jenis antara seorang dewasa dengan seorang lain yang masih di bawah umur. Dalam hal ini hanya orang dewasanya saja yang bisa dijerat hukum.

Pemohon menginginkan dihapusnya frasa “belum dewasa”, sehingga pelaku hubungan sesama jenis yang sama-sama dewasa bisa dikriminalisasi.

Menurut Arief, pemohon tidak sekadar memberi pemaknaan tertentu pada norma undang-undang, tapi merumuskan tindak pidana baru yang dianggap sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Kewenangan ini, menurut Arif, hanya dimiliki oleh lembaga pembentuk UU, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.

“Argumentasi bahwa proses pembentukan UU ini lama, tidak dapat dijadikan alasan bagi MK untuk mengambil kewenangan itu,” ujar Hakim Arief.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Akhirnya, MK Bolehkan Karyawan Nikahi Rekan Satu Kantor

Akhirnya, MK Bolehkan Karyawan Nikahi Rekan Satu Kantor

News | Kamis, 14 Desember 2017 | 13:54 WIB

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Perppu Ormas

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Perppu Ormas

News | Selasa, 12 Desember 2017 | 17:49 WIB

Paripurna Pengesahan Panglima TNI, 382 Anggota DPR Tidak Hadir

Paripurna Pengesahan Panglima TNI, 382 Anggota DPR Tidak Hadir

News | Kamis, 07 Desember 2017 | 16:55 WIB

Anggota DPR Sarankan Arief Tak Usah Komentar Isu Lobi Komisi III

Anggota DPR Sarankan Arief Tak Usah Komentar Isu Lobi Komisi III

News | Kamis, 07 Desember 2017 | 16:46 WIB

Arief Hidayat Pastikan Kedatangannya ke DPR Diketahui Dewan Etik

Arief Hidayat Pastikan Kedatangannya ke DPR Diketahui Dewan Etik

News | Rabu, 06 Desember 2017 | 18:34 WIB

Terkini

Luntang-Lantung Si Gadis Taat: Saat Iman Diuji Realitas Sosial

Luntang-Lantung Si Gadis Taat: Saat Iman Diuji Realitas Sosial

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Saldo Simpeda Tembus Rp75 Triliun, BPD Siap Genjot Ekonomi Daerah Demi Target 6 Persen

Saldo Simpeda Tembus Rp75 Triliun, BPD Siap Genjot Ekonomi Daerah Demi Target 6 Persen

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 09:28 WIB

Saat Stroke Menyerang, Kecepatan Diagnosis Jadi Kunci: MRI 3 Tesla Bantu Ungkap Kondisi Otak

Saat Stroke Menyerang, Kecepatan Diagnosis Jadi Kunci: MRI 3 Tesla Bantu Ungkap Kondisi Otak

Health | Minggu, 23 Agustus 2026 | 09:26 WIB

Bibir Kering Cocoknya Pakai Lipstik Apa? Ini 3 Pilihan Murah Favorit Pengguna

Bibir Kering Cocoknya Pakai Lipstik Apa? Ini 3 Pilihan Murah Favorit Pengguna

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 09:25 WIB

Hanura Incar Suara Gen Z, Janjikan Solusi Pendidikan yang Nyambung ke Dunia Kerja

Hanura Incar Suara Gen Z, Janjikan Solusi Pendidikan yang Nyambung ke Dunia Kerja

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 09:21 WIB

Pekanbaru Masih Dikepung Kabut Asap Kiriman Pelalawan

Pekanbaru Masih Dikepung Kabut Asap Kiriman Pelalawan

Riau | Minggu, 23 Agustus 2026 | 09:21 WIB

Modal Rp1 Miliar, Sindikat Upal di Serpong Cetak Uang Palsu Rp36 Miliar Buat Tipu Bank

Modal Rp1 Miliar, Sindikat Upal di Serpong Cetak Uang Palsu Rp36 Miliar Buat Tipu Bank

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 09:10 WIB

5 Tips Memilih Kaus Kaki untuk Jalan Jauh agar Tidak Lecet dan Bau, Melangkah Makin Nyaman

5 Tips Memilih Kaus Kaki untuk Jalan Jauh agar Tidak Lecet dan Bau, Melangkah Makin Nyaman

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 09:03 WIB

Review Flex x Cop Season 1: Aksi Anak Konglomerat Memburu Pelaku Kejahatan

Review Flex x Cop Season 1: Aksi Anak Konglomerat Memburu Pelaku Kejahatan

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Sudah Bayar Rp650 Juta, Uang Orang Tua Mahasiswa Unsoed Malah Buat Biaya Cat Gedung

Sudah Bayar Rp650 Juta, Uang Orang Tua Mahasiswa Unsoed Malah Buat Biaya Cat Gedung

Video | Minggu, 23 Agustus 2026 | 08:44 WIB

×