Mutilasi Istri, Kholili: Dia Minta Mobil, Saya Bilang Sewa Saja

Jum'at, 15 Desember 2017 | 14:44 WIB
Mutilasi Istri, Kholili: Dia Minta Mobil, Saya Bilang Sewa Saja
Muhamad Kholil, pelaku mutilasi Siti Saadah tengah mengaku kepada Wakapolres Karawang Komisaris Rano hadianto saat ekspos kasus tersebut, Kamis (14/12/2017). [Humas Polres Karawang/Tribratanews]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Takut ketahuan, pada hari berikutnya, Rabu (6/12), Kholil kembali mendatangi tempat ia membuang Siti. Ia membakar seluruh bagian tubuh sang istri.

Wakapolres Karawang Komisaris M Rano Hadianto mengatakan, pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri itu tercatat sebagai warga Kampung Mejarjaya, Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.

"Motif pembunuhan sadis itu karena istrinya seringkali menuntut hal-hal yang tidak disanggupi oleh suaminya. Saat cekcok, istrinya juga sering menyudutkan orang tua suaminya, sehingga kesal dan melakukan pembunuhan," jelasnya.

Aparat kepolisian mulai mengungkap kasus pembunuhan sadis itu pada Kamis (7/12) pekan lalu dan pelakunya baru diketahui pada Selasa (12/12).

“Pelaku sempat datang ke RSUD dan berpura-pura mengakui kehilangan istrinya. Dari situ kami curiga,” tuturnya.

Setelah polisi meminta keterangan Kholil, Hadianto mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan. Polisi lantas mencecar, dan akhirnya Kholil mengakui perbuatannya.

Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti alat kejahatan serta barang bukti lainnya yang terkait dengan korban.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun.

Catanan Redaksi: pengakuan pelaku mengenai motif pembunuhan tidak bisa terkonfirmasi, sehingga bersifat klaim atau pernyataan sepihak. Sementara polisi masih mendalami klaim pelaku untuk mengungkap motif pembunuhan secara utuh. Suara.com juga masih melakukan peliputan di lokasi kejadian untuk mencari perbandingan terhadap klaim pelaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI