Setelah membuang potongan-potongan tubuh Siti, Kholili pulang ke rumah kontrakannya. Namun, saat itu ia mengkhawatirkan potongan-potongan tersebut ditemukan orang atau polisi.
Akhirnya, Rabu (6/12) malam sekitar pukul 22.00 WIB, Kholili kembali mendatangi tempat ia membuang potongan tubuh Siti.
"Sebelum jalan, saya sudah membeli bensin untuk membakar potongan-potongan tubuh Siti.
Wakapolres Karawang Komisaris M Rano Hadianto mengatakan, aparat kepolisian mulai mengungkap kasus pembunuhan sadis itu pada Kamis (7/12) pekan lalu dan pelakunya baru diketahui pada Selasa (12/12).
“Pelaku sempat datang ke RSUD dan berpura-pura mengakui kehilangan istrinya. Dari situ kami curiga,” tuturnya.
Setelah polisi meminta keterangan Kholili, Hadianto mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan. Polisi lantas mencecar, dan akhirnya Kholili mengakui perbuatannya.
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti alat kejahatan serta barang bukti lainnya yang terkait dengan korban.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun.
Baca Juga: Gara-gara Gempa, Marissa Nasution Sampai Lari dari Lantai 20