Kisah Maryanti Dipaksa Kawin Bapaknya

Siswanto | Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 18 Desember 2017 | 17:08 WIB
Kisah Maryanti Dipaksa Kawin Bapaknya
Koordinator Koalisi 18+, Indry Oktaviani,dan tim ke gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat. [suara.com/Erick Tanjung]
Maryanti asal Bengkulu. Siang tadi, dia datang ke gedung Mahkamah Konstitusi bersama kuasa hukum Koalisi 18+ untuk mengajukan surat protes kepada hakim Mahkamah Konstitusi‎.

Dia protes karena persidangan judicial review atas Undang-Undang Perkawinan ‎Pasal 7 ayat (1) tentang batas usia kawin tak kunjung dituntaskan.

Perempuan berusia 30 tahun itu juga mengajak dua anaknya, masing-masing berusia 10 tahun dan tiga tahun. Sejatinya, ada tiga pemohon yang mengajukan judicial review. Tetapi, tadi tak semua bisa hadir. Permohonan uji materi tercatat sebagai perkara nomor 22/PUU-XV/2017.

Ketika ditemui Suara.com, dia bercerita sudah dijodohkan ayahnya ketika baru menginjak usia 11 tahun. Pria pilihan ayahnya waktu itu sudah 40 tahun. ‎

Maryanti menolak keras. Dia sampai kabur dari rumah ke rumah neneknya. Gara-gara itu, dia sampai putus sekolah.

Setahun kemudian -- usianya 12 tahun -- Maryanti pulang ke rumah orangtuanya. Ayah tetap berkeras untuk mengawinkan dengan lelaki yang usianya jauh di atas usia Maryanti.

"Ketika itu saya tetap tidak mau. Kemudian bapak saya menunggu dua tahun, dan akhirnya di umur 14 tahun saya dinikahkan dengan paksa," kata Maryanti kepada Suara.com.

Usut punya usut. Ayah dari Maryanti memaksa‎ dia nikah gara-gara terjerat utang pada lelaki itu -- sekarang suami Maryanti.

Sebenarnya ibu dari Maryanti tidak setuju putrinya dikawinkan terlalu muda. Tapi, sang ayah mengancam kalau Maryanti tetap menolak, ibu yang akan menanggung akibatnya. Akan dipenjara kalau tak bisa melunasi utang.

Seminggu menjelang hari yang ditentukan untuk pernikahan, Maryanti kembali kabur dari rumah. Saking putus asa, dia ingin bunuh diri. Tapi niatnya gagal karena keburu ditemukan orangtuanya. Lalu, dibawa pulang untuk dinikahkan.

Umur Maryanti yang ketika itu masih 14 tahu‎n dimanipulasi menjadi 20 tahun.

"Waktu itu pas dinikahkan direkayasa juga, kepada penghulu dan KUA (Kantor Urusan Agama) saya dibilang sudah janda," kata dia.

Orangtua Maryanti merupakan petani miskin di Bengkulu. Sejak kecil, Maryanti sudah dibiasakan membantu orangtua.

"Saya berhenti sekolah kelas V SD. Waktu itu saya sudah membantu orangtua di kebun," kata dia.

Setelah ‎menikah

Maryanti baru tahu ternyata suaminya sudah punya istri dan anak. Tapi apa boleh buat.

Maryanti tiga kali keguguran. Baru pada kehamilan yang keempat, Maryanti berhasil melahirkan. Tapi, anaknya sakit lalu meninggal sebelum usia mencapai lima tahun.

Maryanti datang bidan di sebuah puskesmas untuk menanyakan kenapa sering keguguran. Kata bidan, kandungannya memang lemah.

"Baru di umur saya 20 tahun, ‎anak saya yang ke lima lahir lagi dan alhamdulillah sampai sekarang. Jadi anak saya yang hidup yang kelima dan keenam. Jadi sekarang anak saya yang hidup dua, satu umur 10 tahun dan satu lagi umur tiga tahun," kata dia.

Maryanti tinggal bersama suami di daerah pedalaman Bengkulu. Lokasinya jauh dari rumah orangtua.

"Suami saya ketika itu bekerja di perkebunan sawit orang lain," ujar dia.

Sekarang ini, situasi terbalik. Suami Maryanti berusia 49 tahun dan menganggur. Praktis, Maryanti yang jadi andalan.

"Sekarang saya bekerja sebagai PRT, suami saya sudah nggak kerja.‎ Sekarang saya yang biayai rumah tangga sendiri, termasuk biaya sekolah anak-anak," kata dia.

Dampak nikah dini

Tim hukum yang mendampingi Maryanti dari Koalisi 18+, Indry Oktaviani, menyebutkan dampak psikologis dan kesehatan bagi anak perempuan yang dikawinkan terlalu muda merupakan salah satu dasar uji materi UU Perkawinan Pasal 7 ayat (1) mengenai batas usia kawin.

Indry mengatakan batas minimum usia perempuan kawin 19 tahun, sama dengan laki-laki.

"Semua anak-anak yang kawin dibawah umur bermasalah secara psikologis dan kesehatan. Secara kesehatan kandungannya lemah," ujar dia.

Anak-anak secara kesehatan belum siap untuk melakukan perkawinan.

"Artinya dalam tanda kutip ada kekerasan seksual terhadap anak yang nikah dibawah umur," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Beda Syarat Usia Menikah Zaman Dulu dan Setelah Ganti UU, Biar Tidak Terjebak Child Grooming

Beda Syarat Usia Menikah Zaman Dulu dan Setelah Ganti UU, Biar Tidak Terjebak Child Grooming

Lifestyle | Kamis, 15 Januari 2026 | 13:15 WIB

Catat! Ini Kewajiban Suami Setelah Menceraikan Istri Menurut UU dan Syariat Islam

Catat! Ini Kewajiban Suami Setelah Menceraikan Istri Menurut UU dan Syariat Islam

Lifestyle | Rabu, 28 Mei 2025 | 19:11 WIB

Lega Dengar Putusan MK Tolak Legalkan Perkawinan Beda Agama, Menko PMK: Selama Ini Jadi Perdebatan

Lega Dengar Putusan MK Tolak Legalkan Perkawinan Beda Agama, Menko PMK: Selama Ini Jadi Perdebatan

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 15:05 WIB

Tok! MK Tolak Permohonan Perkawinan Beda Agama

Tok! MK Tolak Permohonan Perkawinan Beda Agama

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 13:52 WIB

Terkini

Menhaj Pastikan Wacana War Tiket Haji Tak Hapus Antrean Jemaah Lama

Menhaj Pastikan Wacana War Tiket Haji Tak Hapus Antrean Jemaah Lama

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:47 WIB

DPR Minta Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Diproses Tegas Sesuai Aturan

DPR Minta Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Diproses Tegas Sesuai Aturan

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:35 WIB

Dino Patti Djalal: RI Perlu Belajar dari Pakistan, Berani Kritik AS dan Tegakkan Prinsip

Dino Patti Djalal: RI Perlu Belajar dari Pakistan, Berani Kritik AS dan Tegakkan Prinsip

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:31 WIB

Bukan Sekadar Melintas, Pesawat Militer AS Dikhawatirkan 'Scanning' Data Rahasia Indonesia

Bukan Sekadar Melintas, Pesawat Militer AS Dikhawatirkan 'Scanning' Data Rahasia Indonesia

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:28 WIB

Usai Diperiksa KPK, Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya

Usai Diperiksa KPK, Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:28 WIB

Heboh Kasus Pelecehan FH UI, Sosiolog Bongkar Bahaya Maskulinitas Toksik di Kampus

Heboh Kasus Pelecehan FH UI, Sosiolog Bongkar Bahaya Maskulinitas Toksik di Kampus

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:21 WIB

Mengenal Gajah Juanda, Saat Trotoar Bogor Menjadi Arena 'Skakmat' di Tengah Deru Kota

Mengenal Gajah Juanda, Saat Trotoar Bogor Menjadi Arena 'Skakmat' di Tengah Deru Kota

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:11 WIB

Sebut Rencana Pramono Anung Ini 'Lucu', Kevin Wu PSI: Rakyat Bisa Antipati ke Partai Politik

Sebut Rencana Pramono Anung Ini 'Lucu', Kevin Wu PSI: Rakyat Bisa Antipati ke Partai Politik

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:01 WIB

JK Diserang Usai Senggol Ijazah Jokowi, Jubir Bongkar Motif Upaya Pembungkaman

JK Diserang Usai Senggol Ijazah Jokowi, Jubir Bongkar Motif Upaya Pembungkaman

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:46 WIB

Dapat Kejutan Ultah di DPR, Titiek Soeharto Senyum-senyum Ditanya Ucapan 'Spesial' dari Prabowo

Dapat Kejutan Ultah di DPR, Titiek Soeharto Senyum-senyum Ditanya Ucapan 'Spesial' dari Prabowo

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:43 WIB