Abdul Somad Pesimis akan Dibela Komnas HAM

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 18 Desember 2017 | 17:09 WIB
Abdul Somad Pesimis akan Dibela Komnas HAM
Ustadz Abdul Somad [Instagram/ustadzabdulsomad]

Suara.com - Abdul Somad ragu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan menindaklanjuti laporannya soal aksi penolakan dan persekusi yang dilakukan ormas di Bali. Sebab pengacaranya datang ke Komnas HAM, tidak diterima oleh komisioner.

Padahal pengacara Abdul Somad, Kapitra didampingi Ketua Presidium Almuni 212, Slamet Maarif saat itu.

"Perasaan (meragukan) itu saya alami, perasaan itu ada. Harusnya Komisioner menerima kita, sebab tadi diterima oleh Reza, analist di pengaduan Komnas HAM," kata Kapitra di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).

Kapitra mengatakan seharusnya Komisioner Komnas HAM menyambut laporan yang disampaikan oleh setiap warga negara Indonesia. Apalagi saat melaporkan hal tersebut, mereka membawa sejumlah bukti riil ke Komnas HAM.

"Kita bawa bukti yang riil, yang direkam oleh pembantu Abdul Somad. Video ini tidak dipublish oleh mereka (Ormas Bali), ini masih ada di kita dari pembantu Ustad Abdul Somad," katanya.

Meski begitu Kapitra tetap berprasangka baik kepada Komnas HAM. Namun, apabila benar tidak menindaklanjuti laporannya, maka akan mengambil langkah hukum terhadap Komnas HAM.

"Kalau diabaikan kita akan gugat ini Komnas HaM. Kita datang ke sini hari Jumat, untuk memastikan sejauh mana progressnya," kata Kapitra.

Sebelumnya Lembaga Adat Melayu Riau melalui Kapitra Ampera melaporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Bali Arya Wedakarna dan empat organisasi masyarakat Bali ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Keempat Ormas tersebut adalah Laskar Bali, Ganas Pati, PGN, dan Sandhi Murti.

Arya dan Keempat Ormas tersebut diduga telah melakukan tindakan kejahatan kemanusiaan terhadap Ustad Abdul Somad yang ditolak untuk berceramah di Bali.

"Bahwa Ormas-ormas yang terlibat dalam kegaitan demo dan persekusi terhadap kedatangan UAS (Ustad Abdul Somad) di Hotel Aston Denpasar pada 8 Desember 2017 telah melanggar pasal 59 ayat (3) huruf a,b,c, dan d, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas," kata Kapitra.

Kapitra mengatakan persekusi yang dilakukan oleh empat Ormas tersebut menyebabkan Abdul Somad tidak bebas menyampaikan pendapatnya. Dia juga menilai hak Abdul Somad untuk bebas ke mana saja dirampas oleh empat Ormas dan anggota DPD asal Bali.

"Ustad Somad juga merasa harkatnya dirampas. Sejak masuk hingga sampai ke kamar ada teriak bunuh," katanya.

Atas kejadian tersebut Kapitra meminta Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan. Sebab, sudah banyak pelaku kasus persekusi yang sudah ditahan oleh polisi.

"Kita minta Komnas HAM melakukan penyelidikan, kenapa kasus yang sama langsung ditahan, di Jakarta Timur, di Solok, kenapa ini tidak langsung tahan pelakunya. Untuk itulah kita datang ke sini. Sebagai bentuk menyampaikan kekecewaan kita," katanya.

Kapitra mengatakan sudah melaporkan hal serupa ke Polda Bali, Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Barat, dan Mabes Polri. Namun, hingga saat ini di Mabes Polri belum ditindaklanjuti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Abdul Somad Dibawa ke Komnas HAM

Kasus Abdul Somad Dibawa ke Komnas HAM

News | Senin, 18 Desember 2017 | 16:12 WIB

Etihad Airways Bersikap Diskriminatif pada Penumpang Disabilitas

Etihad Airways Bersikap Diskriminatif pada Penumpang Disabilitas

News | Kamis, 07 Desember 2017 | 22:13 WIB

Komnas HAM: Kelompok Bersenjata Jadikan 1300 Warga Sebagai Tameng

Komnas HAM: Kelompok Bersenjata Jadikan 1300 Warga Sebagai Tameng

News | Jum'at, 17 November 2017 | 06:34 WIB

Ahmad Taufan Damanik Ketua Komnas HAM Baru

Ahmad Taufan Damanik Ketua Komnas HAM Baru

News | Selasa, 14 November 2017 | 16:17 WIB

Eks Ketua Komnas HAM Desak Pembentukan TGPF Kasus Novel Baswedan

Eks Ketua Komnas HAM Desak Pembentukan TGPF Kasus Novel Baswedan

News | Minggu, 05 November 2017 | 01:00 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB