Persoalkan Dakwaan Orang Lain, KPK: Pengacara Setnov Aneh

Reza Gunadha | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 21 Desember 2017 | 09:53 WIB
Persoalkan Dakwaan Orang Lain, KPK: Pengacara Setnov Aneh
Terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta,Rabu (20/12).

Suara.com - KPK mengakui heran terhadap sikap tim kuasa hukum Ketua nonaktif DPR sekaligus terdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, dalam persidangan kedua perkara itu di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang digelar pada Rabu (20/12).

Sebabnya, tim penasihat hukum Setnov yang dipimpin Maqdir Ismail dalam persidangan itu, terus membandingkan surat dakwaan Novanto dengan surat dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ketiga orang itu juga terlibat dalam kasus serupa.

"Jadi aneh dan janggal saya kira kalau dakwaan terhadap Setya Novanto tetapi mempersoalkan dakwaan pihak lain," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2017).

Febri mengatakan, persidangan itu khusus untuk Setnov. Karenanya, yang harus dibuktikan adalah, benar atau tidaknya mantan Ketua Umum Partai Golkar itu terlibat korupsi KTP-el.

"Ini persidangan untuk Novanto, maka yang dibuktikan (perbuatan) Novanto. Inti fokusnya pada pembuktian perbuatan dan kesalahan Novantonanti di persidangan," katanya.

Febri menjelaskan, tak semua nama anggota DPR periode 2009-2014 yang diduga terlibat kasus itu dimaktubkan dalam surat dakwaan terhadap Setnov.

Ia menegaskan, hal itu hanya strategi KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut, yakni melalui cara mengelompokkan orang-orang yang diduga terlibat.

"Misalnya dikelompokkan menjadi sejumlah orang dalam panitia pengadaan. Sejumlah anggota DPR yang diperkaya USD12,8 juta dan juga lebih dari Rp40 miliar," tuturnya.

Menurut Febri, yang paling penting dalam kasus korupsi e-KTP ini adalah majelis hakim yang menangani perkara Irman dan Sugiharto—dua terdakwa pertama kasus ini—sudah mengakui adanya kerugian negara Rp2,3 triliun, serta sejumlah pihak yang diperkaya.

"Jadi menerut kami tidak ada hal yang baru, tidak ada hal yang relatif baru dalam eksepsi tadi," imbuhnya.

Novanto didakwa mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri, dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Atas tindakannya itu negara mengalami kerugian mencapai Rp2,3 triliun.

Setnov didakwa KPK mendapat jatah sebesar USD7,3 juta dan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai USD135 ribu dari proyek senilai Rp5,8 triliun tersebut.

Namun, dalam penyampaian eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tim penasihat hukum Setnov mempermasalahkan sejumlah hal. Antara lain adalah total keseluruhan uang yang diterima sejumlah pihak, nama-nama para penerima uang proyek e-KTP, hingga bedanya waktu dan tempat kejadian perkara, serta menyinggung hasil sidang praperadilan pertama yang dimenangkan Novanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Tak akan Jawab Keberatan Novanto Soal 7,3 Juta Dollar AS

KPK Tak akan Jawab Keberatan Novanto Soal 7,3 Juta Dollar AS

News | Rabu, 20 Desember 2017 | 19:08 WIB

Aziz Syamsuddin Pilih Dampingi Setnov daripada Munaslub Golkar

Aziz Syamsuddin Pilih Dampingi Setnov daripada Munaslub Golkar

News | Rabu, 20 Desember 2017 | 18:24 WIB

Novanto Keberatan, Begini Cara KPK Menjawabnya

Novanto Keberatan, Begini Cara KPK Menjawabnya

News | Rabu, 20 Desember 2017 | 16:51 WIB

Pengacara Novanto Ungkit Hasil Sidang Praperadilan

Pengacara Novanto Ungkit Hasil Sidang Praperadilan

News | Rabu, 20 Desember 2017 | 16:26 WIB

Pengacara Heran Soal Novanto Didakwa 7,3 Juta Dollar AS

Pengacara Heran Soal Novanto Didakwa 7,3 Juta Dollar AS

News | Rabu, 20 Desember 2017 | 15:57 WIB

Terkini

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:57 WIB

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:40 WIB

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:24 WIB