Todung Mulya Lubis Diperiksa KPK Sebagai Tim Bantuan Hukum KKSK

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Jum'at, 22 Desember 2017 | 18:35 WIB
Todung Mulya Lubis Diperiksa KPK Sebagai Tim Bantuan Hukum KKSK
Pengacara Todung Mulya Lubis. (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Pengacara Todung Mulya Lubis diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada Bank Dagang Nasional Indonesia dengan tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Usai diperiksa, Todung mengatakan terkait hal tersebut dirinya bertugas sebagai tim bantuan hukum kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan.

"Saya sebagai tim bantuan hukum KKSK, nah tim bantuan hukum KKSK waktu itu diangkat oleh pemerintah untuk membantu melakukan penilaian kepatuhan terhadap obligor-obligor bermasalah yang ditugaskan kepada kami," kata Todung di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).

Todung mengatakan ada banyak obligor yang bermasalah pada saat itu. Salah satu di antaranya adalah Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim.

"Saya diminta oleh KKSK untuk melakukan kepatuhan terhadap obligor yang bermasalah, banyak waktu itu obligor yang bermasalah kan. Saat itu salah satunya BDNI," katanya.

Todung mengatakan tugasnya sebagai tim bantuan hukum sudah sesuai aturan dan dianggapnya telah selesai. Namun, dia tidak menjelaskan apa isi dari bantuan hukum tersebut.

"Kami sudah selesaikan tugas kami sebagai tim bantuan hukum KKSK dan saya hanya jelaskan seputar itu saja, substansi saya nggal ngomong," kata Todung.

Dalam kasus ini KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka dan sudah menahannya, Kamis (21/12/2017) kemarin. Syarifuddin adalah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Namun, penetapan dirinya sebagai tersangka diakui Syafruddin tidak melalui pertimbangan yang lengkap terkait penerbitan surat Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul Nursalim oleh BPPN. Syamsul Nursalim adalah pemilik BDNI.

baca juga

"Pada hari ini saya diperiksa KPK dan dari proses pemeriksaan tadi, saya menilai penetapan tersangka oleh KPK belum sepenuhnya mempertimbangkan semua fakta-fakta penting berkaitan dengan penerbitan Surat PKPS kepada SN oleh BPPN," kata Syafruddin sebelum ditahan KPK.

Meski begitu, dia akan menghormati hukum yang ada serta siap bekerjasama dengan KPK.

"Tapi saya kira saya akan kooperatif melaksanakan apa yang disampaikan oleh KPK dan saya sampaikan di pengadilan nanti. Insyallah saya kira saya sudah punya kekuatan hukum dengan audit yang saya sampaikan ini. Karena inilah pegangan saya sebagai Ketua BPPN untuk menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya," katanya.

KPK sudah menerima hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus tersebut. BPK menemukan kerugian negara dari kebijakan tersebut adalah Rp4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun

Menurut hasil audit investigatif BPK, disimpulkan, adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL kepada BDNI, yaitu: SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban atas secara keseluruhan. Nilai Rp4,8 triliun terdiri dari: Rp1,1 triliun yang dinilai suistanable dan ditagihkan kepada petani tambak, sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan.

Dari nilai Rp1,1triliun itu kemudian dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset dan didapatkan Rp220 miliar. Sementara sisanya Rp4,58 triliun menjadi kerugian negara.

Sebelumnya, KPK menduga kerugian negara yang disebab kan oleh kasus BLBI hanya Rp3,7 triiun. Namun, ternyata angka tersebut bertambah 0,88 triliun sehingga menjadi Rp4,58 triliun.

Dalam kasus ini, Syafrudin diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan SKL tersebut.

Perbuatan Syafruddin juga diduga menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara mencapai Rp4,58 triliun.‎ Akibat perbuatannyan dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penuhi Panggilan KPK, Todung Diperiksa Kasus SKL BLBI

Penuhi Panggilan KPK, Todung Diperiksa Kasus SKL BLBI

News | Jum'at, 22 Desember 2017 | 17:03 WIB

Setelah Putrinya, Giliran Putra Setya Novanto Diperiksa KPK

Setelah Putrinya, Giliran Putra Setya Novanto Diperiksa KPK

News | Jum'at, 22 Desember 2017 | 10:21 WIB

Setelah Setnov, KPK Diminta Usut Dugaan Suap Zulkifli Hasan

Setelah Setnov, KPK Diminta Usut Dugaan Suap Zulkifli Hasan

News | Jum'at, 22 Desember 2017 | 05:33 WIB

KPK Limpahkan Berkas Eks Anak Buah Budi Karya ke Penuntutan

KPK Limpahkan Berkas Eks Anak Buah Budi Karya ke Penuntutan

News | Kamis, 21 Desember 2017 | 19:34 WIB

Putrinya Diperiksa, Mantan Istri Setya Novanto Datangi KPK

Putrinya Diperiksa, Mantan Istri Setya Novanto Datangi KPK

News | Kamis, 21 Desember 2017 | 15:30 WIB

Terkini

Justin Hubner: Keluarga Saya Dapat Ancaman Pembunuhan

Justin Hubner: Keluarga Saya Dapat Ancaman Pembunuhan

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:31 WIB

6 Shade Wardah Glasting Liquid Lip untuk Bibir Hitam, Cocok untuk Kulit Wanita Indonesia

6 Shade Wardah Glasting Liquid Lip untuk Bibir Hitam, Cocok untuk Kulit Wanita Indonesia

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Tidak Membuka Medsos Sejenak, Apakah Kita Benar-benar Akan Ketinggalan?

Tidak Membuka Medsos Sejenak, Apakah Kita Benar-benar Akan Ketinggalan?

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Skor SPI Pendidikan 2026 Naik, KPK Ingatkan Masih Ada Daerah yang Perlu Berbenah

Skor SPI Pendidikan 2026 Naik, KPK Ingatkan Masih Ada Daerah yang Perlu Berbenah

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:29 WIB

Taksiran Harga Booth untuk Jualan dari Galvalum, Cocok untuk UMKM yang Ingin Mulai Usaha

Taksiran Harga Booth untuk Jualan dari Galvalum, Cocok untuk UMKM yang Ingin Mulai Usaha

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:27 WIB

Lee Bo Young dan Kang Tae Oh Bintangi Divorce Investigator Hong Mal Geum

Lee Bo Young dan Kang Tae Oh Bintangi Divorce Investigator Hong Mal Geum

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:26 WIB

Pegadaian Raih Penghargaan Internasional IPMA Global Project Excellence Award 2026

Pegadaian Raih Penghargaan Internasional IPMA Global Project Excellence Award 2026

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:26 WIB

5 Eye Cream Retinol Terbaik untuk Samarkan Garis Halus Usia 30 Tahun ke Atas

5 Eye Cream Retinol Terbaik untuk Samarkan Garis Halus Usia 30 Tahun ke Atas

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:25 WIB

Puan Desak Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Koordinator BEM UI di Tebet

Puan Desak Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Koordinator BEM UI di Tebet

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:21 WIB

Paradoks Negara Tropis: Mengapa Buah Mahal tetapi Makanan Tepung Melimpah?

Paradoks Negara Tropis: Mengapa Buah Mahal tetapi Makanan Tepung Melimpah?

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:20 WIB

×